Ponticity post authorelgiants 01 Oktober 2025

Kendala Penataan Infrastruktur Dasar dan Tantangan Lingkungan Kota Pontianak

Photo of Kendala Penataan Infrastruktur Dasar dan Tantangan Lingkungan Kota Pontianak Farchan Hanif Aqsho, Mahasiswa Administrasi Publik, FISIP Untan

Kendala penataan infrastruktur dasar di Pontianak meliputi kualitas bahan bangunan yang rendah, sistem drainase yang tidak memadai, kurangnya pemeliharaan jalan, dan perencanaan yang buruk, yang memperparah masalah lingkungan seperti genangan air akibat curah hujan tinggi dan pasang surut air laut. Tantangan lingkungan lainnya adalah kemacetan dan polusi udara yang belum terselesaikan oleh infrastruktur jalan saja, serta adanya permukiman kumuh di tepi sungai yang membutuhkan penanganan terpadu.

Pemkot Evaluasi Bahas Solusi Terkini Kemacetan Pasca Difungsikannya DJK I

PONTIANAK – Pasca difungsikannya Duplikasi Jembatan Kapuas (DJK) I belum lama ini, tidak sedikit warga menyampaikan keluhannya tentang kemacetan yang belum terurai secara optimal. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menggelar evaluasi untuk mencari solusi dari persoalan kemacetan. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan, pihaknya tengah menyusun Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang rekayasa lalu lintas di sekitaran DJK I, simpang Tanjung Raya sampai simpang Tanjung Hulu.

“Masukan dari masyarakat yang mengatakan bahwa pembangunan DJK I ternyata belum mengurai kemacetan, jadi kita adakan pertemuan untuk mengkaji penyebab kemacetan,” ujarnya, usai rapat koordinasi bersama instansi terkait, di Kantor Wali Kota, Senin (25/3/2024).

Sebelum SE diberlakukan secara resmi, pihaknya lebih dulu akan melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Pontianak Timur. Setelah SE diberlakukan, maka poin-poin yang menjadi kesepakatan pun akan dilaksanakan. Ani Sofian menerangkan, adapun salah satu poinnya adalah larangan terhadap kendaraan angkutan barang (truk) dan kendaraan angkutan penumpang (bus) untuk melintasi ruas Jalan Panglima Aim, baik dari arah Jalan Tanjung Raya (Tanray) 2 ataupun Jalan Ya’M Sabran.

Infrastruktur Hijau Solusi Atasi Isu Lingkungan

PONTIANAK - Dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pontianak 2025-2045, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tetap memperhatikan keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara kepentingan Kota Pontianak dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) serta pemerintah pusat.

Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyatakan, indikator sasaran visi disusun dengan supervisi dari Pemprov Kalbar untuk memastikan keselarasan tolok ukur dan target capaian tingkat kota dengan tingkat provinsi serta mengacu pada target capaian nasional.

“Sedangkan arah kebijakan, sasaran pokok dan indikator utama Kota Pontianak diformulasikan dengan mengacu pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dengan tetap mempertimbangkan batasan kewenangan dan peran yang dimiliki pemerintah daerah,” ujarnya usai menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda RPJPD Kota Pontianak 2025-2045 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (17/7/2024).

Kemudian, lanjut Ani Sofian, RPJPD Kota Pontianak 2025-2045 juga telah mengidentifikasi permasalahan dan isu strategis tingkat kota, regional, nasional maupun global. Ia memaparkan langkah dalam menangani permasalahan banjir atau genangan dan transportasi publik, yakni mewujudkan manajemen wilayah perkotaan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan melalui penyediaan infrastruktur hijau.

“Upaya-upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut seperti penyediaan drainase dengan kapasitas yang memadai, peningkatan ruang terbuka hijau sebagai daerah resapan, transportasi umum yang terintegrasi dan konektivitas wilayah sekaligus mengurangi kemacetan,” sebutnya.

Menurut pandangan saya sebagai masyarakat Pontianak,masalah dari kasus pertama itu belum cukup menjadi solusi dari kemacetan yang ada di daerah tersebut.Terkadang macet disebabkan karena tingginya arus lalu lintas apalagi pada jam kerja kantor maupun siswa yang bersekolah.Dari pengalaman saya,banyak sekali siswa yang tingal di daerah DJK 1 terlambat jika mereka tidak pergi di waktu yang lebih awal,karena pada kasusnya mereka akan terkena macet jika pergi di waktu normal.Hal ini bukan hanya terjadi pada daerah tersebut melainkan di jalan jalan tertentu juga tetap ada kemacetan.

Dari kasus yang kedua,pandangan saya yaitu kasus banjir ini sering ditemukan daerah- daerah Pontianak pada saat curah hujan yang tinggi.Pembangunan drainase menurut saya bagus untuk mengurangi banjir yang ada di Pontianak,tetapi peran Masyarakat juga sangat penting yaitu dengan merawat lingkungan sekitar terutama area tempat tinggal.Saya sering menjumpai perumahan atau lingkup Masyarakat yang tidak sadar akan menjaga dan merawat lingkungannya sendiri.Di perumahan tempat saya tinggal,Masyarakat pada hari weekend (libur) melakukan gotong royong untuk membersihkan selokan,hal positif ini menurut saya dapat menumbuhkan solidaritas di dalam komplek,menjaga silahturrahmi antar Masyarakat,dan  bisa  mengurangi  potensi  banjir  yang  ada  di  daerah  Pontianak.

Untuk masalah pada kasus polusi udara.Sebagai masyarakat Pontianak, saya menilai bahwa masalah polusi udara perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah maupun masyarakat itu sendiri. Polusi udara di Pontianak biasanya dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti asap dari kebakaran hutan dan lahan, aktivitas transportasi yang padat, serta kurangnya ruang terbuka hijau. Dampaknya sangat terasa, terutama bagi kesehatan Masyarakat.Misalnya meningkatnya kasus ISPA pada anak-anak dan kelompok rentan.Dari pengalaman saya pada saat terkena kabut asap di Pontianak sangat berdampak pada kehidupan sehari-hari,terutama saya sebagai pelajar mengkhawatirkan Kesehatan yang terganggu akibat dari polusi udara tersebut,pelajar disuruh mengenakan masker untuk menghindari efek dari polusi udara.Selain itu asap dan debu yang ditimbulkan dari polusi udara ini sangat mencemari lingkungan.

Permasalahan penataan infrastruktur dasar di Kota Pontianak menjadi isu yang cukup krusial karena menyentuh aspek kehidupan masyarakat secara langsung. Apa yang terjadi adalah masih rendahnya kualitas pembangunan infrastruktur, mulai dari bahan bangunan yang digunakan, sistem drainase yang belum memadai, hingga pemeliharaan jalan yang minim. Kondisi ini memperburuk masalah lingkungan, seperti banjir akibat curah hujan tinggi dan pasang surut air laut, kemacetan lalu lintas, polusi udara, serta munculnya kawasan kumuh di tepi sungai.

Siapa yang terlibat dalam persoalan ini adalah Pemerintah Kota Pontianak, yang dalam hal ini diwakili oleh Pj Wali Kota Ani Sofian bersama jajaran DPRD Kota Pontianak dan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, yang paling terdampak tentu adalah masyarakat Pontianak sendiri, karena merekalah yang sehari-hari menghadapi kesulitan mobilitas, ancaman banjir, serta kualitas lingkungan yang menurun.

Permasalahan ini jelas terjadi di mana? Fokus utamanya berada di kawasan perkotaan Pontianak, terutama sekitar Duplikasi Jembatan Kapuas (DJK) I, Jalan Panglima Aim, simpang Tanjung Raya sampai simpang Tanjung Hulu, dan kawasan permukiman di bantaran sungai yang rentan genangan serta kumuh. Daerah-daerah ini menjadi gambaran nyata bagaimana perencanaan tata kota belum mampu mengimbangi pertumbuhan penduduk dan aktivitas kota.

Jika dilihat dari sisi waktu atau kapan, persoalan ini bukanlah hal yang baru, melainkan akumulasi permasalahan lama yang belum tertangani. Namun, titik kritis terlihat pada tahun 2024 ketika pembangunan DJK I yang diharapkan menjadi solusi ternyata belum mampu mengurai kemacetan. Selain itu, pada pertengahan 2024 juga dibahas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 yang mulai menekankan pentingnya infrastruktur hijau untuk mengantisipasi masalah lingkungan di masa mendatang.

Lalu, mengapa persoalan ini terjadi? Akar permasalahan terletak pada lemahnya kualitas pembangunan, minimnya pemeliharaan infrastruktur, serta perencanaan yang tidak menyeluruh. Hal ini diperparah dengan pertumbuhan kota yang cepat, tekanan lingkungan akibat perubahan iklim, serta belum terintegrasinya kebijakan lintas sektor. Akibatnya, pembangunan yang seharusnya membawa manfaat justru menimbulkan persoalan baru.

Adapun bagaimana upaya penanganannya, pemerintah mencoba mengambil langkah strategis, seperti menyusun rekayasa lalu lintas dengan Surat Edaran Wali Kota, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan merancang pembangunan berwawasan lingkungan melalui penyediaan drainase memadai, ruang terbuka hijau, serta transportasi umum yang terintegrasi. Upaya ini tentu perlu diiringi dengan komitmen kuat dan partisipasi masyarakat agar hasilnya tidak hanya sebatas wacana, tetapi benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda