Ponticity post authorelgiants 10 Maret 2025

Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, Pemprov Kalbar Pastikan Tetap Berikan Gaji

Photo of Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, Pemprov Kalbar Pastikan Tetap Berikan Gaji

PONTIANAK, SP - Kebijakan pemerintah pusat terkait penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) hasil seleksi 2024 menuai polemik. Gelombang protes muncul dari berbagai pihak, terutama dari CPNS dan CPPPK yang telah lulus seleksi.

Di Kalimantan Barat (Kalbar), ratusan orang yang mengatasnamakan Persatuan Tenaga Kontrak Kalbar menggelar aksi dengan mendatangi Kantor Gubernur Kalbar pada Senin (10/3/2025).

Kedatangan mereka untuk menolak Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang menunda pengangkatan CASN dan CPPPK Tahun 2024 hingga Oktober 2025 dan Maret 2026 mendatang.

Dari pantauan, sejak pukul 10.00 WIB, ratusan tenaga kontrak telah memadati Balai Petiti Kantor Gubernur Kalbar. Mereka kompak menggunakan setelan kemeja putih dan celana hitam.

perwakilan PPPK Kalbar, Fikri Apriyadi

Fitriadi, salah satu perwakilan tenaga kontrak menjelaskan, tujuan utama dari audensi ini adalah meminta pemerintah provinsi mendesak DPR RI dan Menpan RB untuk mengkaji ulang terkait penundaan jadwal pengangkatan CPNS dan CPPPK.

“Kita merasa keputusan itu merugikan kita, memberatkan kita, jadi kita meminta melalui Pemprov Kalbar agar DPR RI dan Menpan mengkaji ulang kebijakannya dan mengembalikan jadwal pengangkatan ke bulan Maret-April 2025,” ungkapnya.

Fitriadi menjelaskan, bahwa keputusan penundaan ini terlalu memberatkan, terutama bagi mereka yang sudah berusia mendekati masa pensiun.

“Rata-rata honor di Pemprov Kalbar yang ikut tes dan lulus banyak yang akan memasuki usia pensiun. Jadi seandainya kalau itu pun terjadi di Maret, bahkan ada yang Januari, Februari sudah pensiun, umurnya sudah pensiun, belum sampai menerima SK dia sudah pensiun. Dan juga belum menerima SK pengangkatan langsung SK pensiun,” jelasnya.

Ia berharap aspirasi yang telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalbar dapat diteruskan ke pemerintah pusat dan mendapatkan tanggapan positif guna memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama menantikan pengangkatan sebagai PPPK dan CPNS.

Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar Harisson, mengatakan bahwa peserta aksi khawatir tidak menerima gaji selama masa tunggu SK, serta ada yang mendekati usia pensiun dan berisiko batal diangkat.

“Kekhawatiran mereka mungkin nanti tidak digaji selama masa menunggu SK ini. Kemudian ada juga yang usia mereka ini sudah mendekati usia 60 tahun. Nah, kalau ditunda mereka khawatir tetap tidak bisa diangkat, padahal mereka sudah dinyatakan lulus. Ini kekhawatiran mereka,” ungkapnya.

Harisson menyampaikan bahwa Pemprov Kalbar memahami kekhawatiran peserta aksi dan akan menyampaikan aspirasi mereka ke pemerintah pusat.

Sebagai tindak lanjut, Gubernur Kalbar mengambil langkah dengan menginstruksikan Wakil Gubernur beserta Kepala BKD untuk berangkat ke Jakarta dan menyampaikan surat resmi kepada Kemenpan RB serta Komisi II DPR RI.

Surat tersebut berisi permintaan agar pengangkatan CPNS dan PPPK tetap dilakukan sesuai jadwal awal tanpa adanya penundaan hingga 2025 dan 2026.

Selain itu, Pemprov Kalbar juga memastikan bahwa PPPK tahun 2024 yang telah dinyatakan lolos seleksi namun pengangkatannya ditunda hingga Maret 2026 tetap dapat menerima gaji sehingga mereka tetap mendapat penghasilan selama masa tunggu.

"Pemprov Kalbar juga memastikan bahwa gaji bagi mereka yang telah dinyatakan lolos seleksi tetap dianggarkan, sehingga tidak ada istilah gaji mereka terputus," kata Harisson.

Lebih lanjut Harisson mengatakan, gaji yang akan didapatkan oleh PPPK tersebut nantinya berasal dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Gaji ini dari RAPBD,” tambahnya.

Selain itu, terkait calon PPPK yang sudah mendekati usia 60 tahun, tetap akan diakomodir dan diangkat sebagai pegawai PPPK untuk satu tahun, berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kemudian untuk usai (calon PPPK) yang mendekati 60 tahun sebenarnya sudah ada surat dari BKN mereka tetap diakomodir, diangkat selama satu tahun sebagai pegawai PPPK,” pungkasnya.

Sebagai informasi, terdapat 1.277 orang yang telah dinyatakan lulus seleksi yang terdiri dari 51 CPNS dan 1.226 CPPPK. Kedepan Pemprov juga akan melaksanakan seleksi tambahan untuk 293 calon P3K pada April mendatang.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah secara resmi menunda jadwal pengangkatan CPNS dan CPPPK hasil seleksi tahun 2024.

Berdasarkan surat dari Kemenpan-RB bernomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tertanggal 7 Maret 2025, pengangkatan CPNS formasi 2024 yang awalnya dijadwalkan pada Maret-April 2025 diundur menjadi 1 Oktober 2025. Sementara, peserta yang lolos seleksi PPPK 2024 yang awalnya dijadwalkan diangkat pada Februari 2025 akan dilakukan pada 1 Maret 2026.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan penyelesaian pengangkatan CASN tahun 2024 memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati.

"Penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI pada rapat dengar pendapat, Rabu, 5 Maret 2025, yang lalu," kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Rini, data tentang formasi, jabatan, dan penempatan membutuhkan penyelarasan lebih lanjut. Sejumlah instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan CASN.

Dari sisi lain, Rini mengungkapkan selama ini terhitung mulai tanggal pengangkatan ASN tidak sama, masing-masing instansi memiliki tanggal sendiri.

Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ingin menata hal tersebut sehingga memastikan pengangkatan serentak CPNS pada 1 Oktober 2025 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK (baik seleksi tahap 1 maupun tahap 2) pada 1 Maret 2026.

Dengan adanya pertimbangan tersebut, BKN sedang menyiapkan peta jalan pengangkatan serentak CASN 2024 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan seluruh peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus, termasuk juga bagi peserta yang saat ini masih mengikuti proses seleksi.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tidak termasuk anggaran yang mengalami efisiensi.

Kementerian PANRB meyakini bahwa anggaran bagi pegawai non-ASN (yang terdata di basis data BKN) selama proses pengadaan PPPK tahun 2024 juga telah disediakan oleh instansi masing-masing, sebagaimana imbauan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB.

Penyesuaian jadwal pengangkatan ASN dilakukan setelah melewati berbagai pertimbangan, baik dari sisi pemerintah maupun DPR RI.

Rini memastikan bahwa sebelumnya telah mengimbau instansi pemerintah untuk menyiapkan anggaran bagi tenaga non-ASN yang masuk basis data BKN selama proses pengadaan PPPK tahun 2024.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menyebutkan penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan CPPPK untuk mengoptimalisasi keterisian formasi.

“Formasi CPNS Tahun Anggaran (TA) 2024 saat ini hanya terisi 72,69 persen, sedangkan CPPPK TA 2024 baru terisi sebesar 67,3 persen dan kini masih berlangsung tes PPPK tahap kedua. Karena formasi belum terisi lengkap, kami bisa melakukan optimalisasi formasi dengan penyesuaian jadwal ini," ujar Zudan dalam rapat koordinasi yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Dijelaskan pula bahwa formasi CPNS TA 2024 yang telah dimanfaatkan instansi sebanyak 246.390 orang sehingga yang terisi hanya 179.090 orang atau 72,69 persen formasi.

Sementara itu, formasi CPPPK TA 2024 sebanyak 1.006.153 orang sehingga yang terisi baru sebanyak 677.638 orang atau 67,3 persen formasi.

Selain untuk mengoptimalisasi keterisian formasi, dia mengemukakan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran tes CPNS/PPPK serta terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.

Ia menyebutkan ada 207 instansi yang meminta penundaan, pengunduran, maupun perpanjangan penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS maupun CPPPK ini. Kalau dipersentasekan, sekitar 34,38 persen dari seluruh 602 instansi.

Di sisi lain, Zudan mengatakan bahwa penataan menyeluruh tenaga non-ASN secara serentak, baik PPP3 penuh waktu maupun paruh waktu, turut menjadi alasan lainnya penyesuaian jadwal pengangkatan.

"Ini mengingat jumlahnya sangat besar sehingga harus kami tata secara bersama-sama," kata Zudan menambahkan.

Adapun pengangkatan CPNS 2024 telah disesuaikan menjadi Oktober 2025 dari yang sebelumnya Maret 2025. Begitu pula dengan CPPPK 2024 yang diundur pengangkatannya menjadi Maret 2026 dari sebelumnya Juli 2025.

Penyesuaian jadwal, kata dia, agar CPNS dan CPPPK bisa diangkat secara serentak, mempertimbangkan kebutuhan penataan serta penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan. (ant/mar/tik)

Picu Gelombang Protes

Kebijakan pemerintah pusat terkait penundaan pengangkatan CASN dan CPPPK formasi 2024 menuai kritik dari berbagai pihak, terutama di kalangan calon ASN dan PPPK.

Aksi penolakan terhadap penundaan pengangkatan CASN dan CPPPK juga kabarkan akan digelar diberbagai lokasi pada Senin (10/3/2025). Berdasarkan poster yang beredar di media sosial, unjuk rasa akan berlangsung di tiga lokasi, yaitu Gedung DPR RI, Kantor Kemenpan-RB, serta Istana Negara.

Selain itu, protes dan gelombang kekecewaan juga disampaikan melalui petisi online di change.org berjudul "Berikan Percepatan Pengangkatan CPNS & PPPK Tahap 1 2024". Petisi tersebut ditujukan kepada Kementerian PAN-RB, BKN, dan instansi terkait.

Petisi bertajuk berikan percepatan pengangkatan CASN dan PPPK tahap I 2024 ini diunggah sejak Kamis (6/3/2025). Dalam tiga hari, ada lebih dari 69 ribu orang yang menandatangani petisi yang diinisiasi oleh akun berinisial AKA.

Kemudian pada Senin (10/5/2025) siang , setidaknya sudah lebih dari 73.688 warga meneken petisi tersebut guna mendorong percepatan proses pengangkatan CPNS serta CPPPK.

Pihak yang mengajukan petisi memaparkan alasan mengapa petisi itu dibuat diantaranya, memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian kepada para peserta yang telah lulus seleksi, menghindari kekosongan tenaga kerja di berbagai instansi yang membutuhkan percepatan pelayanan publik.

Kemudian menjamin hak-hak peserta yang telah lulus agar segera dapat menerima SK pengangkatan dan mulai bertugas dan mendukung kelancaran pelayanan publik.

Selanjutnya, karena banyak peserta yang telah diminta mengundurkan diri dari tempat kerja sebelumnya setelah dinyatakan lulus sebagai CPNS atau PPPK, sehingga kini mengalami pengangguran dan kehilangan penghasilan tetap, sementara proses pengangkatan belum juga selesai. Kondisi ini menimbulkan dampak ekonomi dan psikologis yang berat bagi kami dan keluarga.

Di akhir petisi tertulis permohonan agar proses administrasi, verifikasi, dan penetapan pengangkatan CASN dan PPPK tahap I tahun 2024 dapat segera dipercepat.

Sementara itu, di media sosial X, para CASN angkatan 2024 juga meluapkan unek-unek mereka. Mereka menuliskan bahwa penundaan pengangkatan CASN menimbulkan pilihan yang serba salah.

Reaksi beragam juga bermunculan. Banyak pihak yang berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi yang lebih adil bagi para pelamar yang terdampak.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyoroti bahwa penundaan ini bisa menyebabkan kerugian ekonomi yang besar.

Penundaan pengangkatan CPNS dan CPPPK  tidak hanya berdampak pada anggaran negara, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian bagi ribuan peserta yang telah lolos seleksi.

Keputusan ini membuat banyak peserta yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan lama mereka kini berada dalam situasi menganggur hingga Oktober 2025.

"Kerugian penundaan pengangkatan CPNS sejak Maret sampai Oktober 2025 mencapai lebih dari Rp 6,76 triliun,” ujarnya, Minggu (9/3/2025).

Banyak dari mereka sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dengan harapan segera dilantik sebagai ASN. Namun, dengan adanya penundaan ini, mereka justru terjebak dalam kondisi menganggur selama sembilan bulan.

“Padahal, mereka sudah mengambil keputusan besar untuk meninggalkan pekerjaan lama demi status ASN. Kini, mereka harus menghadapi ketidakpastian tanpa pendapatan,” kata Bhima.

Dalam perhitungannya, Bhima menyebutkan bahwa rata-rata gaji pokok ASN untuk masa kerja 0-3 tahun adalah Rp3,2 juta per bulan.

Setelah dikurangi pajak dan ditambah tunjangan, ASN baru diperkirakan mendapatkan gaji sekitar Rp 3 juta per bulan. Dengan penundaan ini, mereka kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp27 juta per orang.

Adapun Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N Kiemas, mengungkapkan kekhawatirannya terkait tenaga honorer atau non-ASN yang telah lolos seleksi PPPK 2024.

Menurutnya, mereka berpotensi tidak menerima gaji selama 15 bulan akibat kendala regulasi yang berlaku.

Ia menekankan pentingnya koordinasi erat antara pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan kelancaran pembayaran gaji bagi pegawai yang telah lulus seleksi tersebut.

Lebih lanjut, Giri Ramanda menjelaskan bahwa permasalahan utama dalam pencairan gaji ini berakar pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang melarang pembayaran melalui mekanisme barang dan jasa.

Regulasi ini menghambat fleksibilitas anggaran daerah dalam memenuhi hak para pegawai.

"Pegawai ini bekerja dalam masa tugas selama satu tahun penuh. Tidak mungkin mereka dibiarkan tanpa gaji dalam kurun waktu tersebut," katanya.

"Jika dihitung, totalnya mencapai 15 bulan tanpa gaji, yakni 12 bulan masa kerja ditambah dengan tiga bulan tambahan," ujarnya.

Sementara, Komisi II DPR RI juga meminta Kemenpan-RB untuk merevisi surat edaran terkait penundaan pengangkatan CPNS dan CPPPK yang dilakukan secara serentak.

“Ya mudah-mudahan bisa diubah karena kan sebenarnya semangat kita itu mempercepat. Kesimpulan kita dan keinginan para anggota kan itu semangatnya mempercepat,” ujar Arse saat dikonfirmasi, Minggu (9/3/2025).

Arse menilai keputusan pengangkatan serentak itu bertentangan dengan kesimpulan rapat Komisi II DPR bersama Kemenpan-RB dan BKN.

Sebab, dalam kesimpulan rapat bersama Kemenpan-RB dan BKN ditekankan bahwa Oktober 2025 dan Maret 2026 adalah tenggat waktu penyelesaian pengangkatan CPNS maupun PPPK.

“Jadi, nampaknya ada pemahaman yang berbeda soal itu,” jelas Arse.

“Padahal, kalau kita ikuti rapat dari awal, justru sebenarnya kita ingin mempercepat dari skenarionya Kemenpan-RB itu semua di akhir 2026,” sambungnya.

Arse menegaskan bahwa Kemenpan-RB seharusnya tidak menerapkan skema pengangkatan serentak bagi CPNS dan PPPK. Menurut Arse, Komisi II DPR RI justru mendorong Kemenpan-RB dan BKN untuk melakukan percepatan pengangkatan. (ant/pas)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda