Tim gabungan kejaksaan dan kepolisian berhasil mengamankan dua dari tiga tahanan Kejaksaan Negeri Pontianak yang melarikan diri usai proses pelimpahan tahap II perkara, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
"Operasi pencarian dilakukan intensif sejak Rabu (11/3) dengan dukungan Tim Gerak Cepat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, jajaran Kejaksaan Negeri Pontianak, serta unsur kepolisian," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, peristiwa pelarian terjadi sehari sebelumnya, Selasa (10/3), saat Kejari Pontianak melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap 11 tahanan secara bergiliran kepada jaksa penuntut umum. Aktivitas keluar-masuk tahanan membuat pintu sel dalam kondisi terbuka.
Sekitar pukul 14.34 WIB, tiga orang yang diduga tahanan terekam kamera pengawas melompat dari jendela lantai dua gedung Kejari Pontianak lalu melintas di area sekitar kantor Telkom Indonesia Pontianak yang berada di samping kompleks kejaksaan.
Insiden tersebut baru terungkap sekitar pukul 15.00 WIB ketika petugas jaga melaporkan dugaan kaburnya tahanan saat tim intelijen tengah mengikuti kegiatan video conference. Pengecekan langsung ke ruang tahanan memastikan tiga orang tidak berada di tempat.
Penelusuran awal dilakukan dengan meminta keterangan petugas keamanan kantor Telkom setempat yang mengaku melihat beberapa orang melompat dari jendela lantai dua gedung kejaksaan. Tim kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mengonfirmasi pergerakan ketiganya di area tersebut pada waktu yang sama.
Selanjutnya, kejaksaan berkoordinasi dengan kejati dan kepolisian untuk langkah pengamanan serta pengejaran.
"Kami mengapresiasi kerja cepat dan solid dari tim Kejati Kalbar, jajaran Kejari Pontianak, serta dukungan kepolisian yang sigap melakukan pengejaran hingga dua tahanan berhasil diamankan kembali. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik," katanya.
Aparat penegak hukum masih melanjutkan pengejaran terhadap satu tahanan yang tersisa untuk segera diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ant)