PONTIANAK,SP - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali memamerkan uang senilai Rp55 miliar dan mengklaim telah penyelamatan keuangan negara dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola Pertambangan Bauksit.
Dana tersebut merupakan tambahan dari penyelamatan sebelumnya sebesar Rp115 miliar. Dengan demikian, total nilai yang berhasil diamankan dalam perkara ini mencapai Rp170 miliar.
Langkah itu merupakan bagian dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati (Kajati) Kalbar Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017-2023. Penyidik menyebut, uang Rp55 miliar tersebut berasal dari titipan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) oleh sejumlah perusahaan pertambangan.
Kewajiban penempatan jaminan itu sejatinya telah diberlakukan sejak 2019 hingga 2022. Namun, sejumlah perusahaan disebut belum merealisasikan kewajiban tersebut hingga akhirnya penyidikan berjalan.
“Sejak penanganan perkara ini dilakukan, para pihak mulai memenuhi kewajibannya dengan menitipkan dana jaminan ke penyidik,” kata Asisten Tinda Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, saat memberikan keterangan pada Konferensi Pers di Aula Utama Lantai IV Kejati Kalbar, Rabu (29/4/2026).
Dana yang dititipkan tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Kasus ini sendiri menyoroti lemahnya pengawasan tata kelola sektor pertambangan, khususnya kewajiban pembangunan smelter yang menjadi salah satu syarat utama hilirisasi mineral di Indonesia.
Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan. Kejati Kalbar juga belum merinci pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut. Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Kejati Kalbar telah merilis uoaya penyelamatan keuangan negara sekitar Rp115 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalbar periode 2017-2023.
Pernyataan itu disampaikan Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (16/4/2026). Siju mengatakan, penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor 01 Tahun 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam tata kelola pertambangan bauksit, khususnya terkait kewajiban finansial perusahaan tambang.
“Tim penyidik berhasil menyelamatkan keuangan negara kurang lebih Rp115 miliar. Nilai ini berasal dari kewajiban jaminan reklamasi dan kewajiban lain yang tidak dipenuhi oleh sejumlah perusahaan,” kata Siju.
Ia menjelaskan, dalam rentang 2019 hingga 2022, terdapat perusahaan pertambangan yang tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Melalui proses penyidikan, dana tersebut kemudian berhasil ditagihkan dan dikembalikan.
Regulasi daerah Meski demikian, Siju menegaskan nilai Rp115 miliar tersebut masih bersifat sementara. Kejaksaan masih melakukan pengembangan untuk menelusuri potensi kerugian negara lainnya dalam perkara ini.
“Ini masih dalam proses pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan nilai seiring pendalaman oleh tim penyidik,” ujarnya.
Peta Kasus ini mencakup aktivitas pertambangan bauksit di berbagai wilayah Kalimantan Barat sepanjang 2017 hingga 2023. Hingga kini, penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak dan perusahaan.
Pada masalah ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejati Kalbar memang mengebut kasus korupsi tambang bauksit dan emas ilegal. Perkembangan kasus pertambangan yang dilakukan kejaksaan agung masih menjadi sorotan publik terhadap pengelolaan bauksit di Kalbar.
Tepatnya pada Kamis (9/4/2026), penyidik Kejati Kalbar kembali menggeber penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor yang sama.
Seiring proses hukum berjalan, sejumlah nama pelaku usaha kembali diperbincangkan di ruang publik, termasuk perusahaan-perusahaan yang diduga terkait sebagai raja bauksit dan emas ilegal, sebelumnya dikabarkan pernah dimintai keterangan oleh Kejakgung.
Sejumlah perusahaan tambang bauksit telah disegel dalam operasi Direktorat Gakkum Kementerian ESDM bersama Satgas PKH Halilintar , di antaranya PT Enggang Jaya Makmur (EJM), PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), PT Kalbar Bumi Perkasa (KBP), dan PT Putra Ketapang Mandiri (PKM).
Berdasarkan data yang dihimpun Fakta Kalbar, PT EJM dan PT QSS diketahui memiliki struktur pengurus yang beririsan, termasuk adanya nama AS dalam kedua perusahaan tersebut. Kejati Kalbar juga mendalami keterkaitan sejumlah perusahaan lain, seperti PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM) dan PT Laman Mining dalam perkara tata kelola pertambangan bauksit.
Dalam rangkaian penyidikan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman pegawai Dinas ESDM Provinsi Kalbar.
Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti elektronik seperti komputer, laptop, dan telepon genggam dilaporkan telah disita.
Setelah idul fitri, penyidik Kejati Kalbar kembali menggeber penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Pada Kamis, 9 April 2026, penyidik memeriksa saksi-saksi kunci dalam dua perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017-2023 serta dugaan korupsi hasil produksi tambang emas periode 2019-2021 yang tidak sesuai dengan RKAB.
Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB hingga 17.00 WIB terhadap lima saksi dari Kementerian ESDM. Para saksi sebelumnya telah dipanggil ke Kantor Kejati Kalbar, namun berhalangan hadir sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang dan dilakukan secara maraton di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Penyidik mendalami peran saksi dalam proses krusial pertambangan, mulai dari perizinan, penyusunan hingga persetujuan RKAB, hingga penerbitan rekomendasi ekspor. RKAB sendiri merupakan dokumen penting yang memuat perencanaan produksi, aspek teknis, serta pengelolaan lingkungan yang menjadi syarat legalitas operasi tambang. Celah dalam proses ini diduga menjadi titik rawan terjadinya penyimpangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti serta melengkapi pemberkasan perkara yang saat ini ditangani penyidik Kejati Kalbar. Para saksi berkaitan langsung dengan proses perizinan RKAB dan rekomendasi ekspor tambang bauksit di wilayah Kalbar,” ujarnya.
Pemeriksaan intensif ini menandai keseriusan Kejati Kalbar dalam membongkar dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan. Penyidik juga memastikan pengusutan perkara akan terus dikembangkan dengan menelusuri keterlibatan pihak lain sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum. (ril/mar)