Ponticity post authorelgiants 29 April 2026

Kejati Kalbar "Main Tapok Kaleng", Kasus Korupsi Pertambangan Bauksit, Penyidikan Berlanjut, Incar Pihak Lain

Photo of Kejati Kalbar

PONTIANAK, SP - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp55 miliar dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalbar.

"Pada hari ini, tim penyidik kembali berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp55 miliar dalam perkara tata kelola pertambangan bauksit di Kalbar," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, saat konferensi pers di Pontianak, Rabu (29/4/2026).

Siju mengatakan penyelamatan tersebut merupakan bagian dari perkembangan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Ia menjelaskan, penyidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor 01/FD.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026.

Ia juga mengatakan, sebelumnya pada Kamis (16/4/2026), penyidik juga telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115 miliar dari perkara yang sama.

"Dengan demikian, total nilai penyelamatan keuangan negara dalam kasus ini telah mencapai Rp170 miliar," ungkapnya.

Menurut dia, dana yang berhasil diselamatkan tersebut berasal dari kewajiban sejumlah badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi pembayaran jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter).

"Sejak 2019 hingga 2022, terdapat badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban penempatan jaminan kesungguhan pembangunan smelter. Pada hari ini, kewajiban tersebut telah dibayarkan sebesar Rp55 miliar," tuturnya.

Ia menegaskan, uang yang dititipkan merupakan bagian dari upaya penyidik dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan negara dalam proses penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Siju juga menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan pihaknya akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.

"Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Kejati Kalbar mengapresiasi kerja sama berbagai pihak, termasuk badan usaha yang telah memenuhi kewajibannya, serta dukungan media dalam mengawal proses penegakan hukum tersebut.

Kewajiban Smelter

Diberitakan sebelumnya, Kejati Kalbar berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115 miliar dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023.

“Kami penyidik tindak pidana korupsi Kejati Kalbar menyampaikan perkembangan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp115 miliar rupiah ini terkait penanganan perkara tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalbar,” ujar Aspidsus Kejati Kalbar, Siju pada Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan bauksit di Kalbar. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan oleh Kajati Kalbar pada 11 November 2025.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan, tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat peristiwa hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil tersebut, Kejati Kalbar kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan melalui surat perintah tertanggal 2 Januari 2026.

Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya kewajiban dari salah satu badan usaha pertambangan untuk menempatkan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) sejak 2019 hingga 2022. Namun kewajiban tersebut tidak direalisasikan oleh perusahaan yang bersangkutan.

Seiring dengan penanganan perkara, tim penyidik melakukan langkah penyelamatan keuangan negara dengan mengamankan dana jaminan tersebut.

“Alhamdulillah, kami melakukan upaya penyelamatan keuangan negara dengan cara menitipkan uang jaminan kesungguhan tersebut sementara sebesar Rp115 miliar,” jelas Siju.

Dana tersebut saat ini telah ditempatkan di salah satu bank pemerintah yang ditunjuk sebagai rekening penampungan resmi, sebelum nantinya disetorkan ke kas negara.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan kerugian negara dapat diminimalisir, sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik korupsi di sektor sumber daya alam.

Kejati Kalbar menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (din/ant/ind)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda