PONTIANAK,SP - Nasib guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kalimantan Barat menunjukkan perbedaan mencolok antar daerah. Jika guru PPPK paruh waktu di Pontianak telah menerima gaji, sejumlah guru di Kabupaten Sambas justru belum mendapatkan kepastian pembayaran sejak Januari 2026.
Akademisi Universitas PGRI Pontianak sekaligus Sekretaris Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalimantan Barat, Suherdiyanto, menilai kondisi tersebut mencerminkan belum meratanya kesiapan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan pengangkatan guru PPPK paruh waktu.
Menurutnya, kebijakan tersebut di tingkat daerah belum sepenuhnya diikuti kesiapan anggaran, sistem pembiayaan, maupun tata kelola yang seragam di kabupaten dan kota.
“Di satu sisi ada daerah yang sudah mampu mencairkan gaji guru PPPK paruh waktu. Namun di daerah lain seperti Kabupaten Sambas, pembayaran justru mengalami keterlambatan bahkan belum ada kepastian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah guru di Kabupaten Sambas dilaporkan belum menerima gaji sejak Januari 2026 meskipun tetap menjalankan tugas mengajar setiap hari di sekolah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila tidak segera diselesaikan.
Suherdiyanto menduga keterlambatan pembayaran gaji tersebut berkaitan dengan ketidakpastian regulasi serta perbedaan penafsiran dalam penggunaan dana pendidikan, seperti dana BOS atau BOSP, di masing-masing daerah.
“Ini menunjukkan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu yang awalnya bertujuan mengakomodasi kebutuhan guru ternyata belum sepenuhnya memiliki desain implementasi yang matang di tingkat daerah,” katanya.
Selain itu, perbedaan kemampuan daerah dalam membayar gaji guru juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan antarwilayah. Guru dengan status dan tugas yang sama dapat mengalami perlakuan berbeda hanya karena perbedaan kemampuan anggaran daerah.
“Jika satu daerah sudah membayar sementara daerah lain belum, tentu akan menimbulkan kesenjangan kesejahteraan dan rasa ketidakadilan di kalangan tenaga pendidik,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan kondisi tersebut dapat berdampak pada motivasi kerja guru serta kualitas pendidikan. Guru yang bekerja tanpa kepastian penghasilan dan menghadapi tekanan ekonomi berisiko mengalami penurunan semangat dalam menjalankan tugasnya.
Menurutnya, kebijakan reformasi tenaga pendidik melalui skema PPPK sebenarnya bertujuan memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga pendidik non-ASN.
Namun apabila implementasinya tidak konsisten dan tidak didukung regulasi yang jelas, kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Karena itu, Suherdiyanto mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk segera memperjelas regulasi serta mekanisme pembiayaan pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu.
Ia juga menilai perlu adanya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota agar tidak terjadi perbedaan implementasi yang merugikan para guru.
“Guru adalah aktor utama dalam sistem pendidikan. Hak dasar berupa gaji tidak boleh tertunda dan harus menjadi prioritas dalam kebijakan pendidikan,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten Sambas, dapat segera memastikan pembayaran hak guru secara tepat waktu sebagai bentuk penghargaan terhadap profesi dan dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.
Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap skema PPPK paruh waktu juga dinilai penting agar kebijakan tersebut benar-benar memberikan kepastian dan perlindungan bagi tenaga pendidik.
“Pendidikan merupakan fondasi pembangunan. Kualitas pendidikan sangat bergantung pada kesejahteraan gurunya,” pungkasnya.(din)