PONTIANAK, SP - Perseteruan bisnis antara desainer asal Pontianak, Melati Fajarwati alias Melati Burlian atau yang dikenal dengan sapaan Mebu, seorang designer dan Eka Agustini, yang dikenal sebagai pemilik usaha Lapis Pontianak, memasuki babak penting.
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang berawal dari kerja sama usaha jual beli gula tersebut kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Pontianak. Berdasarkan informasi yang diterima, agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dijadwalkan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 129/Pid.B/2026/PN Ptk, dengan terdakwa Eka Agustini binti Raimi. Data perkara juga mencatat adanya penetapan penahanan terhadap Eka pada 26 Maret 2026.
Berawal dari Kerja Sama Bisnis Gula
Persoalan antara Mebu dan Eka bermula dari kerja sama bisnis pasokan gula pada Oktober 2024.
Dalam keterangan yang disampaikan pihak Eka melalui kuasa hukumnya, kerja sama tersebut dilakukan secara lisan. Mebu disebut menyetorkan modal awal sebesar Rp42 juta yang kemudian dikelola Eka untuk kegiatan usaha jual beli gula.
Menurut pihak Eka, kerja sama tersebut menggunakan skema keuntungan sekitar 9,8 persen setiap lima hari. Selama kurang lebih enam minggu pertama, kerja sama disebut berjalan lancar.
Persoalan mulai muncul ketika memasuki minggu ketujuh. Keterlambatan pasokan gula selama beberapa hari kemudian memicu perselisihan terkait pengelolaan dana, keuntungan, dan pengembalian modal.
Mebu kemudian mempertanyakan aliran dana serta pelaksanaan kerja sama tersebut. Perselisihan yang awalnya merupakan persoalan bisnis itu akhirnya dibawa ke ranah hukum.
Nilai Kerugian Diperdebatkan
Besaran dana yang menjadi pokok perselisihan juga menjadi salah satu hal yang diperdebatkan kedua pihak.
Mebu sebelumnya menyebut nilai kerugian yang harus dikembalikan kepadanya mencapai ratusan juta rupiah, dengan angka yang muncul ke publik sekitar Rp400 juta.
Sementara itu, pihak Eka memberikan perhitungan berbeda. Kuasa hukum Eka, Bayu Sukmadiansyah, dalam keterangan pada Desember 2025 menyebut kliennya telah melakukan pembayaran sekitar Rp290 juta. Pihak Eka juga menyebut masih terdapat kewajiban sekitar Rp191 juta yang belum terselesaikan.
Menurut pihak Eka, perbedaan nilai tersebut berkaitan dengan perhitungan keuntungan atau bunga yang dimasukkan dalam jumlah kewajiban.
Pihak Eka membantah bahwa hubungan tersebut sejak awal merupakan modus penipuan. Mereka menilai persoalan tersebut berawal dari kerja sama usaha yang mengalami kendala dan berujung pada kewajiban pembayaran yang belum terselesaikan.
Eka juga disebut pernah menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan sisa kewajiban. Namun, upaya tersebut belum mencapai kesepakatan karena kedua pihak memiliki persyaratan penyelesaian yang berbeda.
Mebu Tetap pada Laporan Pidana
Di sisi lain, Mebu memiliki pandangan berbeda. Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar sengketa utang-piutang, melainkan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam rangkaian kerja sama bisnis.
Mebu mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam transaksi, antara lain adanya nota pembelian yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ia juga menyebut terdapat dana yang seharusnya digunakan dalam kegiatan usaha tetapi diduga ditarik tanpa sepengetahuannya.
Atas temuan tersebut, Mebu kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.
Mebu menegaskan bahwa hubungan dengan Eka sejak awal merupakan kerja sama bisnis, bukan pinjaman pribadi. Karena itu, ia keberatan apabila perkara tersebut diarahkan sebagai persoalan utang-piutang biasa.
Menurut Mebu, dua kali mediasi juga telah dilakukan, tetapi belum menghasilkan kesepakatan.
Ia mengaku keberatan ketika dalam salah satu proses mediasi dirinya diminta membuat pernyataan di media sosial bahwa dana tersebut merupakan pinjaman. Mebu menilai permintaan tersebut bertentangan dengan laporan polisi yang telah dibuatnya.
Mebu juga mengaku pernah diminta membuat video pernyataan selama beberapa hari dengan narasi tertentu. Permintaan tersebut, kata dia, ditolak karena dirinya tidak ingin mengubah keterangan mengenai hubungan bisnis yang menjadi dasar laporannya.
Perkara Berlanjut hingga Penahanan
Perkara tersebut kemudian berkembang dalam proses penyidikan hingga Eka ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Maret 2026, Eka menjalani proses penahanan setelah perkara masuk ke Pengadilan Negeri Pontianak. Penetapan penahanan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 129/Pid.B/2026/PN Ptk tertanggal 26 Maret 2026.
Sebelumnya, pihak Eka juga mengajukan praperadilan melalui perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Ptk.
Dalam permohonannya, pihak Eka antara lain mempersoalkan sah atau tidaknya penahanan serta kembali menyampaikan pandangan bahwa persoalan tersebut berawal dari kerja sama bisnis jual beli gula.
Pengadilan Negeri Pontianak kemudian menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan kewenangan praperadilan, mengingat penahanan yang dipersoalkan merupakan penetapan majelis hakim setelah perkara masuk ke pengadilan.
Mebu Mengaku Mendapat Tawaran Damai
Di tengah proses persidangan, Mebu mengaku sempat mendapat pesan dari nomor baru yang mengatasnamakan Eka.
Menurut Mebu, pesan tersebut berisi ajakan untuk berdamai dengan tawaran pembayaran secara bertahap sebesar Rp30 juta setiap bulan.
“Beberapa hari sebelum persidangan ada nomor baru mengaku sebagai Eka, merayu saya untuk mengajukan damai dan dia berjanji akan melunasi uang hasil kerja sama yang kami lakukan waktu itu,” ujar Mebu.
Namun, tawaran tersebut tidak ditanggapinya. Mebu mengaku khawatir pembayaran secara mencicil tidak akan menyelesaikan persoalan.
“Tidak saya tanggapi karena untuk apa. Kalau dicicil, saya khawatir tidak selesai. Kalau lunas sekaligus, saya terima,” katanya.
Mebu juga mengaku curiga terhadap nomor yang menghubunginya. Kecurigaan itu muncul karena menurutnya akses komunikasi warga binaan di lembaga pemasyarakatan memiliki keterbatasan.
“Nomor tersebut bahkan sampai mengirim video suasana aktivitas di lapas perempuan,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Mebu berharap pengawasan terhadap penggunaan alat komunikasi oleh warga binaan dapat diperketat.
Bantah Klaim Penyekapan dan Pemukulan
Persidangan juga diwarnai perbedaan keterangan mengenai peristiwa yang terjadi sebelum perkara masuk ke pengadilan.
Mebu mengaku terkejut ketika dalam pembelaan pihak Eka disebutkan adanya klaim bahwa Eka pernah disekap dan dipukuli sehingga tidak dapat menjalankan aktivitas usahanya.
Mebu membantah tudingan tersebut.
“Saya tidak pernah melakukan penyekapan di kawasan Hotel Gajahmada. Justru pada saat itu Eka menjanjikan akan memberikan hak saya dengan berbagai iming-iming,” tegasnya.
Mebu mengatakan dirinya masih menunggu kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan fakta yang menurutnya terjadi dalam persidangan.
“Saat ini saya masih menunggu giliran untuk memberikan fakta-fakta sebenarnya pada sidang selanjutnya. Saya berharap persidangan dapat mengungkap fakta yang sesungguhnya,” tuturnya.
Kejanggalan dalam Kerja Sama Menurut Mebu
Sebelumnya, Mebu juga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam perjalanan kerja sama tersebut.
Salah satunya berkaitan dengan nota pembelian yang diberikan kepadanya. Menurut Mebu, setelah dilakukan penelusuran, terdapat ketidaksesuaian antara nota tersebut dan kondisi transaksi yang sebenarnya.
“Saya mulai curiga karena ada ketidaksesuaian. Setelah saya telusuri, nota yang diberikan ternyata tidak sesuai dengan fakta,” ujarnya.
Mebu juga menyebut adanya dana yang menurutnya seharusnya diserahkan kepada pihak toko, tetapi diduga diambil secara sepihak.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih menjadi bagian dari keterangan dan dalil masing-masing pihak yang harus diuji melalui alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Mebu: Jika Ada Itikad Baik, Lunasi Sekaligus
Terkait adanya tawaran pengembalian dana, Mebu mengaku menghargai apabila pihak Eka memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban.
Namun, ia menolak apabila penyelesaian tersebut disertai persyaratan yang menurutnya mengharuskan dirinya mengubah keterangan mengenai hubungan bisnis mereka.
“Saya menghargai jika ada itikad baik. Tapi kalau syaratnya harus mengubah fakta dan menekan saya sebagai korban, itu tidak bisa saya terima,” katanya.
Mebu juga mengaku mengetahui adanya rekan bisnis lain yang menurutnya pernah mengalami persoalan dengan Eka. Namun, ia menyadari bahwa informasi tersebut merupakan tudingan yang harus dibuktikan secara terpisah dan tidak serta-merta menjadi fakta dalam perkara yang sedang disidangkan.
“Saya memilih menempuh jalur hukum karena saya ingin hak saya dipertahankan dan fakta-fakta yang sebenarnya dibuktikan di persidangan,” tegasnya.
Ia juga menilai setiap keterangan yang disampaikan kedua pihak harus diuji berdasarkan bukti dan fakta persidangan, bukan semata-mata melalui pernyataan di luar persidangan.
Menanti Pembacaan Tuntutan 26 Agustus
Setelah melalui rangkaian persidangan, perkara tersebut kini memasuki tahapan penting.
Berdasarkan informasi yang diterima, pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum dijadwalkan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Dalam agenda tersebut, jaksa akan menyampaikan penilaiannya berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan, termasuk mengenai perbuatan yang didakwakan serta pidana yang dimintakan kepada majelis hakim.
Namun, pembacaan tuntutan belum menjadi akhir dari proses hukum.
Setelah tuntutan dibacakan, persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. Selanjutnya, apabila dijadwalkan oleh majelis hakim, proses dapat dilanjutkan dengan tanggapan jaksa dan terdakwa sebelum akhirnya memasuki tahap putusan.
Dengan demikian, bersalah atau tidaknya Eka tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh dakwaan, alat bukti, keterangan saksi, tuntutan, pembelaan, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Status Eka sebagai terdakwa juga tidak dapat disamakan dengan telah terbuktinya kesalahan secara hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menunggu Akhir Perseteruan
Perseteruan antara Mebu dan Eka yang bermula dari kerja sama bisnis pada 2024 kini telah berkembang menjadi perkara pidana di Pengadilan Negeri Pontianak.
Mebu tetap berpandangan bahwa terdapat dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan kerja sama tersebut dan memilih menyerahkan pembuktiannya melalui proses hukum.
Sementara pihak Eka membantah tuduhan penipuan dan penggelapan serta berpandangan bahwa persoalan tersebut berawal dari kerja sama usaha yang mengalami kendala dan menyisakan kewajiban pembayaran.
Dua sudut pandang tersebut kini berhadapan di ruang persidangan.
Publik pun menanti pembacaan tuntutan pada 26 Agustus 2026 dan tahapan persidangan berikutnya. Pada akhirnya, majelis hakim yang akan menentukan bagaimana rangkaian hubungan bisnis tersebut dinilai berdasarkan hukum dan fakta yang terbukti di persidangan.
Perkara Mebu versus Eka kini bukan lagi semata perselisihan antara dua pelaku usaha. Perkara tersebut telah memasuki proses peradilan yang akan menentukan apakah perbuatan yang didakwakan kepada Eka terbukti memenuhi unsur tindak pidana atau justru memiliki konstruksi hukum sebagaimana yang selama ini dipersoalkan pihak terdakwa. (tim/dok)