SINGKAWANG, SP - Hakim Pengadilan Negeri Singkawang menggelar sidang perdana kasus penganiayaan berat dengan menggunakan palu, Kamis (13/8).
Kasus penganiayaan berat ini baik pelaku maupun korban adalah merupakan anak dibawah umur.
"Sidang perdana yang digelar yaitu sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan langsung dilakukan pemeriksaan anak pelaku yang berhadapan dengan hukum," kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto.
Sebelum naik ke meja hijau, kata Heri, sebenarnya baik Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Singkawang sudah melakukan upaya Diversi mengingat pelaku dan korban masih anak-anak.
Namun, upaya Diversi yang dilakukan tidak berhasil dikarenakan pihak keluarga korban tidak mau memberikan maaf kepada pelaku. Terlebih korban saat ini mengalami cacat pada bagian kepala yang sangat parah.
"Sehingga perkara ini terpaksa di sidangkan pada hari ini," ujarnya.
Atas perbuatan pelaku, Kejaksaan Negeri Singkawang mempersangkakan pelaku dengan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang
perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sangkaan Pasalnya yaitu Pasal 80 ayat 1 dan 2 yaitu pelaku kekerasan di pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Jika mengakibatkan luka berat hukumannya 5 tahun penjara.
"Dikarenakan memang ancamannya dibawah 5 tahun, sehingga kita tidak bisa melakukan penahanan terhadap pelaku," ungkapnya.
Sementara ayah korban, Liu Andi meminta kepada majelis hakim agar pelaku bisa diproses sesuai dengan aturan hukum di Indonesia.
"Saya berharap pelaku di hukum sesuai keadilan yang ada," katanya.
Akibat ulah pelaku, kini telapak kaki anaknya belum bisa bergerak dan terkadang mengalami keram. Bahkan kepalanya juga sering sakit.
"Kalau bisa gerak pun, dia tidak bisa terlalu lama," ujarnya.
Sekarang inipun, anaknya belum bisa melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Sekarang ini masih belajar online di rumah. Dari kejadian sampai sekarang sudah 3 bulan lebih tidak sekolah," ungkapnya.
Sekarang inipun, kondisi tempurung kepalanya masih kosong. Bahkan dalam waktu dekat harus menjalani operasi kedua untuk pemasangan tempurung kepala di Rumah Sakit Timberland Kuching.
Biaya yang dikeluarkan untuk perawatan anaknya pun lumayan besar ada sekitar puluhan juta.
Dirinya bersyukur, karena Ibu Wali Kota Singkawang siap membantu biaya operasi kedua nanti di Kuching.
"Ibu Wali Kota Singkawang akan membantu melalui donaturnya untuk transaksi biaya rumah sakit di operasi kedua kelak," katanya.
Sementara bibi korban, Liu Lani juga meminta keadilan untuk keponakannya.
"Jangan anggap remeh kasus ini, apalagi keponakan saya sampai cacat," katanya.
Terlebih dokter pernah bilang, kalaupun dia sembuh, tapi tidak bisa menjamin dia normal seperti semula.
Dia meminta pelaku dihukum seadil-adilnya, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
"Anak seusia pelaku yaitu 14 tahun, sebenarnya bisa dibina di Lapas Anak agar ada efek jera," ujarnya.
Saat ini, pelaku saja masih bisa sekolah. Sementara korban, hanya bisa belajar di rumah.
"Keinginan kita tidak lebih, berharap keponakan saya dapat keadilan," ungkapnya. (rud)