Sanggau post author Kiwi 13 Agustus 2026

BPBD Sanggau Tegaskan Perusahaan Wajib Aktif Dalam Pencegahan Karhutla

Photo of BPBD Sanggau Tegaskan Perusahaan Wajib Aktif Dalam Pencegahan Karhutla

SANGGAU. SP — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sanggau menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Sanggau wajib berperan aktif dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), tidak hanya menyerahkan tanggung jawab kepada pemerintah daerah.

Kepala BPBD Kabupaten Sanggau Didit Richardi melalui Kepala Seksi (Kasi) pencegahan bencana BPBD Kabupaten Sanggau Kristian Hendro pencegahan bencana BPBD Kabupaten
mengatakan, bahwa Perusahaan wajib memiliki tim siaga kebakaran dan peralatan pemadaman yang memadai
" selain itu juga Perusahaan wajib melakukan pemantauan rutin di area konsesi dan sekitarnya. Dilarang keras membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar dan harus segera melaporkan dan memadamkan api jika terjadi kebakaran di wilayah pengawasannya," ujar Hendro. Kamis (13/8/2026)

BPBD Sanggau menekankan bahwa pencegahan Karhutla adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas pemerintah.

"Perusahaan yang memiliki akses dan sumber daya besar diharapkan menjadi garda terdepan menjaga lingkungan di sekitar wilayah kerjanya," ujar Hendro

Perusahaan yang terbukti lalai atau bahkan menyebabkan kebakaran lahan dapat dikenakan sanksi administratif hingga proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

"Perusahaan tidak boleh diam saja. Mereka harus hadir, mengawasi, dan bertindak. Jika lahan di sekitarnya terbakar dan tidak ada upaya penanganan, itu tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan," tegas Kristian Hendro Kepala Seksi pencegahan bencana BPBD Kabupaten Sanggau kepada awak media. (Dit)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda