SANGGAU, SP - Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat di wilayah Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Polsek Beduai bersama unsur pemerintah kecamatan, TNI, pemerintah desa dan elemen masyarakat menggelar sosialisasi penanganan Karhutla Tahun 2026 di Gedung Bertomu, Dusun Beduwai, Desa Bereng Berkawat.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB tersebut menjadi langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya karhutla sekaligus membangun kesiapsiagaan bersama menghadapi potensi kebakaran selama musim rawan kebakaran.
Sosialisasi dihadiri Kasi Trantib Kecamatan Beduai Nurdin, S.ST., yang mewakili Camat Beduai, Kapolsek Beduai AKP Heri Triyana, S.H., M.E., Danramil Beduai Letda Tuahman Damanik, Kepala Desa Bereng Berkawat Agus Rahmaddani, Sekretaris Desa Noorsemi, serta para Kepala Wilayah dan Ketua RT se-Desa Bereng Berkawat.
Turut hadir Ketua BPD Desa Bereng Berkawat Syahbandi, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh agama, Masyarakat Peduli Api serta unsur masyarakat lainnya. Secara keseluruhan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 35 peserta yang memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi dan membangun kesadaran pencegahan karhutla di tingkat masyarakat.
Kapolsek Beduai AKP Heri Triyana mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari deteksi dini sekaligus upaya memperkuat langkah pencegahan sebelum terjadi kebakaran. Menurutnya, penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan petugas ketika api sudah muncul, tetapi harus dimulai dari kesadaran masyarakat dalam mengelola lahan.
“Pencegahan harus dilakukan sebelum api muncul. Karena itu, kami mengajak seluruh unsur yang hadir untuk menjadi penghubung informasi kepada masyarakat, terutama dalam memberikan pemahaman tentang risiko, aturan dan dampak pembakaran lahan yang tidak terkendali,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai dasar hukum, pengertian karhutla, faktor penyebab, dampak terhadap kesehatan dan lingkungan, serta langkah-langkah pencegahan dan penanganan apabila terjadi kebakaran. Edukasi tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi perangkat desa dan tokoh masyarakat dalam memberikan informasi yang benar kepada warga.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah memiliki ketentuan terkait pembukaan areal pertanian berbasis kearifan lokal. Masyarakat yang masih melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar diminta memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020.
Menurut AKP Heri, pemahaman terhadap aturan menjadi penting agar aktivitas pembukaan lahan tidak menimbulkan kebakaran yang meluas. Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembakaran secara sembarangan serta memastikan kegiatan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.
“Kami meminta masyarakat yang akan membuka lahan dengan cara membakar agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan perangkat desa. Jika pembakaran dilakukan sesuai ketentuan, pengawasan harus tetap berjalan dan api wajib dipastikan benar-benar padam setelah kegiatan selesai, sehingga tidak merembet ke lahan, kebun atau kawasan lain,” ujarnya.
Selain itu, kepala desa melalui Kepala Wilayah dan Ketua RT diminta melakukan pendataan terhadap masyarakat yang berencana membuka lahan dengan metode pembakaran. Pendataan tersebut sekaligus menjadi dasar untuk mengatur pelaksanaan secara terjadwal sehingga pembakaran tidak dilakukan secara serentak yang berpotensi menyulitkan pengawasan dan meningkatkan risiko terjadinya karhutla.
Langkah kesiapsiagaan juga telah dilakukan Forkopimcam Beduai melalui Apel Siaga Api di halaman Polsek Beduai. Apel tersebut melibatkan pemangku kepentingan terkait sebagai sarana mengecek kesiapan personel, sarana dan prasarana serta memperkuat koordinasi apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Dari kegiatan sosialisasi tersebut, para peserta menyatakan memahami materi dan imbauan yang disampaikan terkait pencegahan serta penanganan karhutla. Mereka juga berkomitmen membangun koordinasi dengan pihak terkait dan meneruskan informasi kepada masyarakat melalui struktur pemerintahan desa hingga tingkat kewilayahan.
Pihak Desa Bereng Berkawat selanjutnya akan menyampaikan imbauan secara berjenjang melalui Kepala Wilayah dan Ketua RT. Pemerintah desa juga akan melakukan pendataan terhadap warga yang berencana membuka lahan dengan cara membakar sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian kegiatan di lapangan.
“Sinergi ini harus dijaga karena karhutla merupakan persoalan bersama. Pemerintah, TNI-Polri, perangkat desa, tokoh masyarakat dan warga memiliki peran masing-masing. Semakin cepat informasi diterima dan semakin baik koordinasi dilakukan, semakin besar peluang kita mencegah api berkembang menjadi bencana,” tutur Kapolsek Beduai.
Polsek Beduai berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat sekaligus meminimalkan potensi karhutla di wilayah Kecamatan Beduai. Dengan kolaborasi seluruh pihak dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, upaya perlindungan terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat dan keamanan wilayah diharapkan dapat berjalan lebih optimal. (Dit)