MELAWI, SP - Polres Melawi melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel Polres Melawi, Senin (10/8), di Lapangan Apel Bhayangkara.
Pemecatan anggota tersebut terkait dengan pelanggaran etik berat, di antaranya keterlibatan dalam kasus narkotika.
Tiga personel yang dikenai Pemberhentian Tidak dengan Hormat tersebut masing-masing berinisial Bripka EVN, Bripka HTS, dan Briptu MAR. Pelaksanaan PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran berat yang dilakukan oleh ketiganya dan telah melalui proses panjang serta Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia karena ketiga personel yang diberhentikan tidak hadir di tempat upacara. Sebagai simbol pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolres Melawi selaku inspektur upacara melakukan penandaan silang atau pencoretan terhadap foto ketiga personel yang dikenai PTDH.
Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah keputusan yang ringan, tetapi merupakan langkah tegas yang harus diambil institusi sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat yang telah dilakukan.
“Keputusan ini bukanlah keputusan yang ringan, namun merupakan keputusan yang harus diambil oleh institusi sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat yang telah dilakukan dan telah melalui proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi,” tegas Kapolres.
Kapolres berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polres Melawi agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat berujung pada pemberhentian dari dinas.
“Saya tidak ingin peristiwa seperti ini terulang kembali di Polres Melawi yang kita cintai ini. Cukup sampai di sini, jangan ada lagi personel Polres Melawi yang harus diberhentikan karena ketidakdisiplinan meninggalkan tugas maupun melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik institusi,” ujar AKBP Askhabul Kahfi.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel bahwa setiap anggota Polri terikat dengan Kode Etik Profesi Polri. Oleh karena itu, setiap bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadikan ini sebagai pengingat dan cermin bagi kita semua, personel yang masih aktif. Bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah amanah dan kebanggaan, namun di dalamnya ada tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan perilaku yang baik dan penuh disiplin,” ungkapnya.
Salah satu personel yang dikenai PTDH adalah Briptu MAR atau Meigi, yang kasusnya sempat viral beberapa waktu lalu. Meigi diketahui terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba dan telah divonis oleh pengadilan beberapa waktu lalu. (eko)