Oleh: Khairuddin Zacky, S.H.,M.H.,C.P.M / Praktisi Hukum Kalbar & Pemerhati Kebijakan Publik
Mahkamah Konstitusi (MK) semestinya berdiri sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi dan keadilan substantif (the guardian of the constitution).
Namun, putusan terbaru Mahkamah yang memberikan tenggang waktu atau masa transisi hingga 2028 terkait kebijakan alokasi dana Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bersumber dari pos anggaran pendidikan menyisakan satu pertanyaan fundamental yang lebih sinis sekaligus bernas:
Apakah kita sedang berupaya menjaga marwah konstitusi, ataukah konstitusi kita memang sudah kehilangan marwahnya?
Secara doktriner dan yuridis, ketika MK mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian atau potensi pelanggaran terhadap mandat konstitusi khususnya porsi minimal 20% anggaran pendidikan dalam UUD 1945.
Maka toleransi waktu hingga tiga tahun ke depan bukanlah sebuah bentuk kearifan transisional, melainkan bentuk "legalisasi pelanggaran" secara terstruktur. Di situlah letak cacat hukumnya. Pertanyaannya kemudian: Mengapa pelanggaran yang sudah terang-terangan di depan mata tersebut masih diberi "izin" untuk terus berlangsung hingga tahun 2028?
1. Reduksi Wibawa MK: Ketika Konstitusi "Dikompromikan"
Mahkamah Konstitusi semestinya bertindak sebagai pengawal mutlak norma dasar negara.
Dalam praktik hukum tata negara, penundaan keberlakuan sebuah amar putusan memunculkan anomali serius yang mencederai kepastian hukum (legal uncertainty), yang justru bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Ketika MK mengakui adanya cacat konstitusional pada penggeseran pos anggaran yang secara tegas dipatok minimal 20% dalam UUD 1945 tetapi masih memberikan toleransi agar pelanggaran tersebut terus berjalan hingga 2028 dengan dalih transisi program pemerintah, lembaga peradilan ini bergeser fungsi menjadi sekadar kompromis kebijakan politik praktis.
Preseden buruk (bad precedent) ini sangat berbahaya: hukum dasar negara seolah dapat ditekuk dan diberi masa tenggang demi mengakomodasi pragmatisme kebijakan fiskal berkedok "kepentingan program strategis".
2. Kekeliruan Logika Fiskal: Mencampuradukkan Investasi SDM dan Bansos Jangka Pendek
Secara filosofis, alokasi minimal 20% anggaran pendidikan dipatok murni untuk membangun fondasi peradaban bangsa mulai dari peningkatan mutu guru, perbaikan infrastruktur sekolah, hingga perluasan akses literasi jangka panjang.
Mencampuradukkan atau memangkas pos ini untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) meskipun sama-sama menyasar anak-anak berarti mengaburkan esensi pembiayaan struktural. Anggaran pendidikan memiliki pos dan tujuan spesifik yang diikat oleh konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan dijadikan alat subsidi silang untuk program sektoral lain.
Menunda koreksi hingga 2028 sama saja dengan membiarkan "penyelundupan" pos anggaran terjadi secara sistematis, mencederai prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, dan mengorbankan hak fundamental generasi masa depan demi menambal defisit perencanaan.
3. Jeritan Daerah: Mengorbankan Sekolah Pelosok Kalbar
Sebagai praktisi dan pemerhati yang membersamai denyut sosial di Kalimantan Barat, kerugian akibat kebijakan ini bukan sekadar angka di atas kertas.
Di daerah-daerah hinterland dan perbatasan Kalbar, masih banyak sekolah atau ruang kelas yang belum layak, fasilitas belajar minim, dan tenaga pendidik berjuang dalam keterbatasan yang memprihatinkan.
Mengambil porsi anggaran pendidikan di tengah compang-campingnya infrastruktur sekolah daerah adalah bentuk ketidakadilan distributif yang nyata.
Jika pemotongan ini terus dibiarkan, maka selama tiga tahun ke depan hingga 2028, hak konstitusional anak-anak kita di daerah untuk mendapatkan layanan pendidikan yang layak telah dikorbankan secara sah demi ambisi program nasional.
"Legalitas" Semu dan Kebutuhan Koreksi Seketika (Instant Correction)
Pemberian waktu toleransi hingga 2028 seolah memberikan blank check (cek kosong) bagi pemerintah untuk terus menggunakan pos anggaran pendidikan di luar rel yang seharusnya.
Dalam perspektif negara hukum (rule of law), sebuah pelanggaran hukum tidak boleh dilegitimasi hanya karena alasan efisiensi birokrasi atau transisi kekuasaan. Jika aturan dilanggar, maka koreksinya harus dilakukan seketika itu juga (instant correction), bukan ditunda-tunda yang justru berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang lebih masif dan hilangnya akuntabilitas fiskal secara permanen.
Penutup
Ketika sebuah lembaga peradilan tertinggi negara memilih untuk berkompromi dengan pelanggaran konstitusi demi melanggengkan kepentingan kekuasaan, maka kita patut bertanya: Apakah kita sedang menjaga marwah konstitusi, atau kita sedang merawat ilusi bahwa konstitusi kita masih punya harga diri?
Konstitusi tidak mengenal masa toleransi bagi sebuah pelanggaran norma dasar. Sudah saatnya elemen masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum bersuara lebih lantang.
Konstitusi tidak boleh ditawar, dan masa depan mutu pendidikan anak-anak Indonesia khususnya di Kalimantan Barat tidak boleh digadaikan atas nama kompromi kekuasaan dan kekeliruan tata kelola anggaran. (*)