Oleh: Mustafa MS / Pengamat Kebijakan Publik dan Alumni IAIN Pontianak
PENUNJUKAN pemimpin dalam dunia pendidikan tinggi semestinya berpijak pada prinsip meritokrasi, yaitu sistem yang menempatkan kapasitas, integritas, kompetensi, rekam jejak, serta visi dan misi sebagai landasan utama dalam menentukan seseorang untuk menduduki jabatan tertentu.
Dunia akademik sejak lama dibangun di atas nilai-nilai objektivitas, rasionalitas, dan penghargaan terhadap prestasi.
Namun, berbagai pertanyaan dan kegelisahan muncul dalam proses penunjukan Rektor IAIN Pontianak.
Sebagian kalangan menilai bahwa proses tersebut belum sepenuhnya mencerminkan semangat meritokrasi sebagaimana yang selama ini digaungkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Terdapat pandangan bahwa delapan calon yang mengikuti seluruh tahapan seleksi telah menunjukkan kemampuan, kapasitas, pengalaman, serta dedikasi yang tidak dapat dipandang sebelah mata.
Akan tetapi, muncul kesan bahwa ruang kompetisi tersebut tidak berjalan secara setara karena sejak awal terdapat kecenderungan yang mengarah kepada sosok tertentu.
Jika persepsi seperti ini berkembang luas, maka hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan objektivitas dalam proses pengambilan keputusan.
Kritik yang disampaikan bukanlah bentuk penolakan terhadap individu tertentu, melainkan dorongan agar sistem yang diterapkan benar-benar memberikan kesempatan yang sama kepada setiap peserta.
Sebab, ketika pertimbangan kedekatan, asal daerah, jaringan, ataupun faktor primordial lainnya lebih dominan dibandingkan dengan kompetensi dan prestasi, maka kepercayaan publik terhadap institusi akan semakin berkurang.
Sebagai Alumni IAIN Pontianak, saya berpandangan bahwa dunia akademik harus menjadi ruang yang menghargai gagasan, kemampuan, pengalaman, integritas, dan pengabdian.
Perguruan tinggi tidak boleh kehilangan jati dirinya sebagai tempat lahirnya tradisi berpikir yang kritis, objektif, dan berkeadilan.
Kementerian Agama Republik Indonesia perlu menjelaskan secara terbuka indikator penilaian, mekanisme pengambilan keputusan, serta alasan yang menjadi dasar penetapan seorang rektor.
Transparansi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik.
Pada akhirnya, pertanyaan yang patut diajukan adalah, apakah meritokrasi benar-benar telah dijalankan sebagaimana mestinya, atau justru masih ada praktik-praktik primordialisme yang secara perlahan menggerogoti marwah dunia akademik?
Jika meritokrasi hanya menjadi slogan, sementara keputusan ditentukan oleh faktor-faktor di luar kompetensi dan kapasitas, maka institusi pendidikan tinggi akan kehilangan makna terdalamnya sebagai rumah bagi ilmu pengetahuan dan keadilan.
Secara umum, keterpilihan atau lebih tepatnya penetapan Rektor IAIN Pontianak Periode 2026-2030 tidak mencerminkan berkelanjutan pola kepemimpinan di Kampus Islam Negeri terbaik tersebut.
Karena, dari segi kepemimpinannya tidak tampak mumpuni atau sangat dibawah standar di bandingkan dengan calon-calon yang lain.
Kemudian, satu hal lagi, Kemenag RI, dalam hal ini Menteri Agama, apakah tidak bisa melihat bahwa ada putra-putra daerah Kalbar di IAIN Pontianak, yang mencalonkan diri dan layak ditetapkan menjadi Rektor.
Sebagai alumni IAIN Pontianak, tentu kami menggugat ini. Kenapa tidak diberikan saja kepada putra daerah Kalbar yang lebih memiliki kemampuan kepemimpinan yang unggul. (*)