PONTIANAK, SP - Aksi pencurian kabel di kawasan Jalan Diponegoro-Gajah Mada, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 13.10 WIB, menyebabkan lampu lalu lintas atau traffic light di kawasan tersebut tidak berfungsi.
Gangguan terhadap fasilitas pengaturan lalu lintas itu langsung ditindaklanjuti Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak. Petugas turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan teknis agar pengaturan lalu lintas kembali normal.
Kepala Dishub Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengecekan setelah menerima informasi mengenai traffic light yang mati. Dari hasil pemeriksaan, gangguan diketahui terjadi karena kabel pada perangkat tersebut hilang akibat pencurian.
“Setelah kami cek, gangguan terjadi karena adanya kabel yang hilang akibat pencurian. Ini langsung kami tindak lanjuti karena menyangkut keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
Menurut Rendrayani, keberadaan lampu lalu lintas sangat penting dalam mengatur pergerakan kendaraan, khususnya di kawasan dengan intensitas lalu lintas yang cukup tinggi. Karena itu, gangguan terhadap fasilitas tersebut harus mendapat penanganan dengan cepat.
“Kalau lampu lalu lintas mati, tentu berpotensi menimbulkan kebingungan pengendara, kemacetan, bahkan risiko kecelakaan. Jadi responsnya harus cepat,” katanya.
Petugas Dishub kemudian melakukan perbaikan dan penanganan teknis terhadap perangkat yang mengalami gangguan. Penanganan dilakukan agar fungsi lampu lalu lintas dapat segera kembali berjalan sekaligus memastikan kondisi lalu lintas di sekitar lokasi tetap aman.
“Yang paling penting adalah fungsi pengaturan lalu lintas segera pulih. Petugas kami langsung melakukan penanganan di lapangan,” jelasnya.
Rendrayani menyayangkan pencurian terhadap fasilitas lalu lintas yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Menurutnya, kehilangan maupun kerusakan komponen fasilitas publik tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pemerintah, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat sebagai pengguna jalan.
“Yang dirugikan bukan hanya pemerintah. Masyarakat juga terdampak karena fasilitas yang seharusnya menjaga keselamatan justru tidak bisa berfungsi,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat turut menjaga fasilitas publik yang berada di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas lalu lintas, termasuk traffic light, kabel, panel maupun perlengkapan jalan lainnya.
Laporan terkait gangguan fasilitas penerangan jalan dan perlengkapan lalu lintas dapat disampaikan melalui kanal pelaporan resmi Dishub Kota Pontianak.
“Kami berharap masyarakat ikut mengawasi. Kalau melihat hal yang mencurigakan di sekitar fasilitas lalu lintas, segera laporkan. Ini fasilitas bersama dan manfaatnya juga untuk keselamatan bersama,” katanya.
Dishub Kota Pontianak, lanjut Rendrayani, akan terus melakukan pemantauan terhadap fasilitas lalu lintas di berbagai titik. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi gangguan serupa sekaligus memastikan fasilitas pengaturan lalu lintas tetap berfungsi optimal.
“Kami akan terus melakukan pengecekan dan pemantauan. Setiap gangguan yang menyangkut keselamatan lalu lintas akan kami tindaklanjuti secepat mungkin,” pungkasnya. (din)