Ponticity post author elgiants 22 September 2026

Suib: Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen Cerminkan Politik Egosentris

Photo of Suib: Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen Cerminkan Politik Egosentris Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Hanura Kalbar dan juga Anggota DPRD Kalbat, Suib

PONTIANAK, SP — Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Hanura Kalimantan Barat, Suib, menilai penerapan ambang batas parlemen di atas 4 persen berpotensi mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan dalam sistem pemilu.

Pernyataan itu disampaikan Suib menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait ketentuan parliamentary threshold sebesar 4 persen.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, namun menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya. MK mensyaratkan adanya perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas parlemen dengan berpedoman pada prinsip yang telah ditentukan dalam putusan tersebut. (Mahkamah Konstitusi RI)

Suib mengatakan, putusan tersebut harus menjadi pedoman dalam pembentukan aturan Pemilu 2029.

“Frasa 4 persen bersyarat ini sudah jelas artinya konstitusional jika dipakai pada Pemilu 2024, dan harus dilakukan perubahan untuk pemilu setelah 2024,” kata Suib, Selasa (21/9/2026)

Anggota DPRD Kalbar ibu juga menilai, perubahan UU Pemilu harus dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat dan rasionalitas dalam menentukan besaran ambang batas.

Ia menilai persoalan parliamentary threshold tidak bisa hanya dilihat dari kepentingan penyederhanaan partai politik. Sebab, ambang batas berpengaruh langsung terhadap konversi suara pemilih menjadi kursi di DPR.

“Ketika suara rakyat tidak dikonversi menjadi kursi, ada hak politik masyarakat yang tidak terwakili. Begitu juga caleg yang memperoleh suara banyak tetapi tidak bisa masuk DPR karena partainya tidak memenuhi ambang batas,” ujarnya.

Dalam perkara yang diajukan Perludem, pemohon mempersoalkan ketentuan minimal 4 persen suara sah nasional karena dinilai berpengaruh terhadap sistem pemilu proporsional terbuka dan dapat menyebabkan hasil pemilu menjadi tidak proporsional. (Mahkamah Konstitusi RI)

MK juga mencatat persoalan rasionalitas angka 4 persen. Dalam pertimbangannya, MK menilai penentuan ambang batas parlemen memang merupakan kebijakan hukum terbuka, tetapi kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan kepastian hukum. (Mahkamah Konstitusi RI)

Suib menyebut persoalan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi juga telah terlihat dalam sejumlah pemilu. Ia mencontohkan data yang menunjukkan adanya jutaan suara sah yang tidak menghasilkan keterwakilan di DPR.

Karena itu, ia meminta pembentuk undang-undang tidak mengabaikan putusan MK ketika menyusun aturan Pemilu 2029.

“Kalau teman-teman di parlemen tetap memaksa melanggar putusan MK ini, maka akan menjadi catatan sejarah buruk dalam perjalanan demokrasi kita. Itu bisa dikategorikan sebagai putusan politik egosentris yang melanggar prinsip berdemokrasi, berhukum dan bernegara,” tegasnya.

Suib bahkan menggunakan istilah keras untuk menggambarkan sikap tersebut.

“Alias kata kasarnya sebagai pelacur negara. Kita anak-anak muda sekarang ini pun tahu siapa germo dan pelakunya,” katanya.

Menurut Suib, perdebatan mengenai ambang batas parlemen seharusnya tidak semata-mata diarahkan pada kepentingan partai politik, tetapi juga mempertimbangkan bagaimana setiap suara pemilih dapat memperoleh keterwakilan secara adil di parlemen. (jee)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda