SINGKAWANG, SP - Bawaslu Kota Singkawang melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang dalam rangka menyampaikan saran dan masukan untuk perbaikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Senin (21/9).
Koordinasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
"Dalam pelaksanaannya, kami melakukan pencermatan terhadap data pemilih serta berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna memperoleh informasi mengenai perubahan data kependudukan yang berpotensi memengaruhi status pemilih," kata Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto.
Dari hasil pengawasan dan pencermatan tersebut, Bawaslu Kota Singkawang memperoleh data warga Kota Singkawang yang diduga telah meninggal dunia dan berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih dengan daftar sebagai berikut, Kelurahan Setapuk Besar Kecamatan Singkawang Utara sebanyak 12 warga.
Kelurahan Jawa Kecamatan Singkawang Tengah sebanyak 5 warga, Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah sebanyak 24 warga dan Kelurahan Condong Kecamatan Singkawang Tengah sebanyak 5 warga.
"Kemudian terdapat 1 data warga yang terdaftar di wilayah Pontianak," ujarnya.
Data tersebut kemudian menjadi salah satu bahan dalam penyampaian saran perbaikan kepada KPU Kota Singkawang.
Adapun saran dan masukan yang disampaikan Bawaslu Kota Singkawang kepada KPU Kota Singkawang meliputi, antaralain, melakukan pencermatan terhadap pemilih yang telah berusia 17 tahun pada bulan September Tahun 2026, guna memastikan warga yang telah memenuhi syarat usia dapat tercantum dalam daftar pemilih;
Melakukan pencermatan terhadap pemilih yang telah meninggal dunia, guna memastikan data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Memastikan pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) didaftarkan dalam PDPB, sehingga setiap warga yang memenuhi persyaratan dapat terakomodasi dalam daftar pemilih; dan
Memastikan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak terdaftar kembali dalam daftar PDPB, sebagai upaya menjaga akurasi dan kemutakhiran data pemilih.
"Penyampaian saran perbaikan tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kota Singkawang untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual masyarakat," ungkapnya.
Pengawasan PDPB juga menjadi bagian penting dalam menjaga pemenuhan hak pilih warga sekaligus mencegah adanya data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tetap tercantum dalam daftar pemilih.
"Melalui koordinasi dengan KPU Kota Singkawang dan instansi terkait, Bawaslu Kota Singkawang terus mendorong adanya perbaikan terhadap data pemilih secara berkelanjutan. Hasil pencermatan dan saran perbaikan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan tindak lanjut dalam proses penyusunan dan pemutakhiran PDPB Triwulan III Tahun 2026," jelasnya. (rud)