Nasional post author Kiwi 22 September 2026

Gus Yaqut Bantah Terima US$271.500, BPKH hingga Penasihat Presiden Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara

Photo of Gus Yaqut Bantah Terima US$271.500, BPKH hingga Penasihat Presiden Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara

JAKARTA, SP - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan dasar kerugian negara yang didakwakan kepadanya dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Pertanyaan tersebut disampaikan Yaqut atau yang akrab disapa Gus Yaqut seusai mengikuti sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dua saksi, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Muhammad Lutfi Makki.

Bagi Gus Yaqut, keterangan Fadlul mengenai sumber dan mekanisme pengelolaan dana haji menjadi bagian penting untuk melihat kembali konstruksi kerugian negara dalam perkara yang menjeratnya.

Ia menegaskan bahwa dalam pelaksanaan kebijakan haji yang dipersoalkan tersebut tidak terdapat uang maupun kekayaan negara yang dikelola untuk kepentingan jemaah.

“Pokoknya adalah tidak ada uang atau kekayaan negara yang dikelola untuk kepentingan jemaah haji. Jadi, kalau disebut ada kerugian negara terhadap pelaksanaan haji ini, kerugian yang mana?” ujar Gus Yaqut kepada wartawan seusai persidangan.

Keterangan BPKH Jadi Sorotan

Keterangan Fadlul mengenai pengelolaan dana haji sebelumnya juga menjadi perhatian dalam rangkaian persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya, Fadlul menerangkan bahwa dana dalam penyelenggaraan haji khusus berasal dari setoran jemaah dan selisih dana yang menjadi hak jemaah dikembalikan melalui travel. Dana tersebut, menurut keterangannya, tidak masuk ke kas negara.

Keterangan tersebut menjadi penting karena dalam dakwaan JPU, perkara ini dikaitkan dengan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp622,09 miliar.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut kerugian tersebut antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), penerimaan atas penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Bagi pihak terdakwa, keterangan mengenai sumber dana dan mekanisme pengelolaannya perlu dilihat secara utuh untuk menentukan apakah suatu penerimaan atau pengeluaran dalam penyelenggaraan haji dapat secara hukum dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

Gus Yaqut Bantah Terima US$271.500

Selain mengenai kerugian negara, Gus Yaqut juga membantah dakwaan terkait dugaan penerimaan uang sebesar US$271.500.

Dalam perkara tersebut, jaksa mendalilkan adanya penerimaan uang yang dikaitkan dengan fee atau biaya percepatan pengisian kuota haji khusus. Jaksa menyebut Yaqut menerima US$271.500 dalam konstruksi perkara yang didakwakan.

Namun, Gus Yaqut menegaskan bahwa tuduhan tersebut telah dibantah oleh saksi-saksi yang diperiksa di persidangan.

“Sementara tuduhan kepada saya dakwaan, ya, kepada saya yang terkait dengan penerimaan keuangan US$271.500 juga sudah dibantah oleh dua saksi. Ada tiga orang saksi, satu melihat katanya di laptop, dua membantah, tetapi yang digunakan di dakwaan justru yang satu itu tadi. Nah, silakan dinilai sendiri,” jelasnya.

Gus Yaqut sebelumnya juga secara konsisten membantah pernah menerima uang dalam perkara tersebut. Dalam keterangannya kepada wartawan pada kesempatan lain, ia menyatakan tidak pernah menerima uang dari proses yang dipersoalkan dalam perkara kuota haji.

Kebijakan Haji Disebut untuk Kepentingan Jemaah

Gus Yaqut juga menegaskan bahwa kebijakan yang diambilnya ketika menjabat Menteri Agama didasarkan pada pertimbangan penyelenggaraan dan keselamatan jemaah haji.

Menurut dia, keputusan yang diambil dalam situasi penambahan kuota haji harus mempertimbangkan kondisi teknis penyelenggaraan ibadah haji, termasuk kemampuan pemerintah dan penyelenggara dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.

Argumentasi tersebut menjadi bagian dari pembelaan pihak Gus Yaqut yang memandang kebijakan pembagian kuota perlu dilihat dalam konteks kewenangan dan kondisi saat keputusan tersebut dibuat.

Perkara Masih Berproses di Persidangan

Perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 masih berada dalam tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain Yaqut Cholil Qoumas, perkara tersebut juga menjerat mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Dengan demikian, keterangan saksi-saksi yang telah muncul di persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian. Persoalan mengenai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara serta terbukti atau tidaknya dugaan penerimaan US$271.500 pada akhirnya akan dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda