Nasional post author Kiwi 17 September 2026

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tersangka SDT alias Aseng DKKPerkara Tambang PT QSS di Kalbar

Photo of Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tersangka SDT alias Aseng DKKPerkara Tambang PT QSS di Kalbar

JAKARTA. SP - Kamis, 17 September 2026 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap SDT alias Asengdkk kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017 s.d. 2025.

"Selain Tersangka SDT alias Aseng, terdapat 4 (empat) Tersangka lain yang turut diserahkan yaitu 1.Tersangka YA selaku Komisaris PT QSS. 2.Tersangka IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU.
3.Tersangka HFSD selaku Penyelenggara Negara (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM). 4.Tersangka AP selaku Direktur PT QSS," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna SH. MH dalam rillisnya. Kamis (17/9/2026)

Anang Supriatna mengatakan. Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilaksanakan setelah Berkas Perkara atas nama SDT alias Aseng dkk dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum

"Dengan alat bukti berupa keterangan 113 orang saksi, 8 orang ahli, serta alat bukti surat/dokumen," ungkapnya.


Sebelumnya, lanjut Anang. Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejagung telah melakukan penyitaan dan pemasangan tanda sita terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"9 TugBoat, 7 Kapal Tongkang, 1 unit Lamborghini, 1 unit Fortuner VRZ, 1 unit Toyota Camry, 46 unit Dump Truck, 10 unit Excavator, 2 unit Bulldozer, 3 unit kendaraan operasional pertambangan Triton, 4 bidang tanah beserta bangunan di Pontianak, serta 2 bidang tanah kosong di Pontianak," jelas Anang.

Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan terhadap aset yang telah disita diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
"Penyitaan dan penilaian aset tersebut dilakukan dalam rangka penyelamatan aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana oleh Tersangka SDT alias Aseng dkk dan pihak-pihak terkait, dengan nilai sementara aset yang telah dilakukan penilaian sebesar Rp350 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung.


Anang Supriatna mengungkapkan, adapun kasus posisi yang melibatkan SDT alias Aseng dkk yakni sejak tahun 2017 tanpa didahului due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak benar, tidak melakukan kegiatan pertambangan di wilayah IUP PT QSS namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum dengan menggunakan dokumen PT QSS.

"Penjualan bauksit tersebut dilakukan pada tahun 2020 s.d. 2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya dan dilakukan dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara. Selain itu, PT QSS tidak memiliki smelter sebagai salah satu persyaratan dalam perizinan ekspor," bebernya.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tanggal 11 September 2026, perbuatan SDT alias Aseng dkk dan pihak-pihak terkait tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.093.489.527.715,86 (empat triliun sembilan puluh tiga miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus lima belas rupiah koma enam puluh delapan sen). (Dit/rill)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda