PONTIANAK, SP - Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar melakukan perjalanan dinas ke luar daerah selama status tanggap darurat penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih diberlakukan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 000.8.3/6/RO-ORG.B Tahun 2026 tentang Larangan Perjalanan Dinas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Pontianak pada 12 September 2026 dan ditujukan kepada kepala perangkat daerah, biro serta unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Pemprov Kalbar.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 961/BPBD/2026 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Barat Tahun 2026.
Dalam surat edaran disebutkan, kebijakan tersebut diperlukan untuk mendukung penanganan kondisi darurat asap sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih efektif dan efisien selama status tanggap darurat.
Kepala perangkat daerah, biro dan UPT diminta melaksanakan sejumlah ketentuan. Salah satunya adalah melarang ASN di lingkungan masing-masing melaksanakan perjalanan ke luar daerah.
“Melarang aparatur sipil negara untuk melaksanakan perjalanan keluar daerah,” tegas Gubernur Ria Norsan dalam edaran tersebut.
Selain membatasi perjalanan dinas, seluruh perangkat daerah juga diharapkan berpartisipasi dalam upaya penanganan bencana asap akibat karhutla.
Artinya, perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalbar diminta ikut mendukung langkah penanganan kondisi darurat yang tengah berlangsung. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan sumber daya pemerintah daerah selama masa tanggap darurat.
Namun, untuk kepentingan yang bersifat mendesak, perjalanan keluar daerah masih dapat dikonsultasikan. Dalam surat edaran ditegaskan bahwa kondisi tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan perintah langsung dari kepala daerah.
“Apabila terkait hal mendesak agar berkonsultasi dan mendapat perintah langsung dari kepala daerah,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Larangan perjalanan dinas ini tidak ditetapkan untuk jangka waktu tertentu, melainkan berlaku selama status tanggap bencana masih diberlakukan.
Dengan kebijakan tersebut, Pemprov Kalbar mengarahkan perangkat daerah untuk memprioritaskan pelaksanaan tugas pemerintahan dan keterlibatan dalam penanganan bencana asap di tengah kondisi karhutla yang masih menjadi perhatian di Kalimantan Barat.
Surat edaran tersebut juga meminta seluruh kepala perangkat daerah, biro dan UPT memperhatikan serta melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa tanggap darurat berlangsung.(din)