Ponticity post author elgiants 15 September 2026

Diskumdag Tertibkan Pedagang Pasar Flamboyan, Badan Jalan Dipakai Jualan

Photo of Diskumdag Tertibkan Pedagang Pasar Flamboyan, Badan Jalan Dipakai Jualan PENERTIBAN - Diskumdag Kota Pontianak menertibkan penggunaan badan jalan di Pasar Flamboyan, Selasa (15/9/2026). Kios maksimal menambah 60 sentimeter dan los 30 sentimeter untuk menjaga akses dan kenyamanan konsumen.

PONTIANAK, SP – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak menertibkan penggunaan badan jalan oleh pedagang di Pasar Flamboyan, Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (15/9/2026).

Penertiban dilakukan di jalur utama Blok AB, BC, dan CD yang sebelumnya digunakan sejumlah pedagang untuk memperluas area berjualan. Jalan tersebut ditata kembali agar dapat digunakan sebagai akses pedagang dan konsumen.

Kepala Diskumdag Kota Pontianak Ibrahim mengatakan, pedagang tidak diperbolehkan menggunakan badan jalan melebihi batas yang telah ditentukan.

“Untuk kios itu maksimal penambahannya 60 sentimeter di depannya. Kemudian untuk los, 30 sentimeter,” kata Ibrahim.

Ia mengatakan, penertiban dilakukan untuk menjaga akses di dalam pasar tetap lancar sekaligus memberikan kenyamanan bagi konsumen. Dengan jalan yang tidak terhalang, pembeli juga lebih mudah menjangkau kios dan los di bagian dalam pasar.

Ibrahim menyebut aturan tersebut sebelumnya telah disosialisasikan kepada pedagang melalui pemberitahuan, pemasangan poster dan banner, serta penyampaian langsung oleh petugas saat melakukan pengecekan harga maupun penagihan sewa.

Menurutnya, respons pedagang terhadap penertiban cukup baik. Sejumlah pedagang bahkan telah mengemasi barang dagangan yang ditempatkan di luar batas area yang diperbolehkan.

“Kalau memang sudah disosialisasikan dan sudah kita tertibkan, kita harus melakukan pemantauan terus,” ujarnya.

Diskumdag, lanjut Ibrahim, akan melakukan monitoring secara berkala agar ketertiban tersebut tetap terjaga. Pedagang juga diminta bersama-sama menjaga kenyamanan lingkungan pasar.

“Kita juga menginformasikan kepada teman-teman pelaku usaha untuk menjaga lingkungan, karena kenyamanan konsumen dan pengunjung itu juga prioritas utama,” katanya.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Flamboyan Pontianak, Suryanto, mendukung penertiban tersebut. Menurutnya, penggunaan badan jalan secara berlebihan dapat mengganggu akses konsumen sekaligus berdampak pada pedagang lain yang berada di bagian belakang pasar.

“Kami berkolaborasi dengan pemerintah untuk menertibkan pedagang-pedagang yang terlalu banyak mengambil tempat jalan umum, sehingga menyulitkan pembeli atau konsumen untuk lewat,” kata Suryanto.

Ia berharap seluruh pedagang mematuhi batas penggunaan area yang telah ditetapkan. Menurutnya, akses yang tertib akan membuat seluruh bagian pasar lebih mudah dijangkau konsumen.

“Kita maunya semuanya terjangkau oleh pembeli, sehingga semuanya bisa berjualan dengan baik. Kita minta kepada pedagang untuk menyadari bahwa kegiatan hari ini, itulah yang akan kita pakai selamanya,” ujarnya.

Suryanto menambahkan, pengawasan akan dilanjutkan bersama Diskumdag dan Satpol PP. Pedagang juga diminta membiasakan diri menempatkan barang dagangan sesuai dengan luasan yang diperbolehkan.

“Harapan kami, pembiasaan untuk tertib ini berlanjut sampai seterusnya kita berjualan,” pungkasnya. (din)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda