Pengamat Hukum dan Publik Kalimantan Barat bersama masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait melakukan penelusuran menyeluruh terhadap keabsahan perizinan pasokan material mineral bukan logam dan batuan (Galian C) yang digunakan untuk pembangunan fasilitas serta akses jalan hauling proyek Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) PT Borneo Alumina Indonesia (BAI) di Kabupaten Mempawah.
Langkah verifikasi secara komprehensif dari hulu hingga hilir dinilai penting untuk menjawab perhatian publik terkait dugaan penggunaan material tanah timbunan yang berasal dari lokasi pengerukan tanpa izin. Selain itu, penelusuran diperlukan untuk memastikan tata kelola dan akuntabilitas proyek yang dikelola perusahaan patungan PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) dan PT Aneka Tambang (ANTAM) tersebut.
“Prinsipnya sangat sederhana dan berlandaskan keterbukaan. Apabila sumber material yang digunakan memang legal, silakan dibuktikan secara terbuka. Tunjukkan dokumen perizinannya, siapa pemilik lokasi kuarinya, dokumen perizinan tambangnya, hingga kontrak pengadaannya. Penelusuran tidak boleh berhenti di area proyek, tetapi harus ditelusuri hingga ke sumber materialnya,” ujar seorang warga Mempawah yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan publik mencuat setelah berkembang informasi mengenai dugaan pemanfaatan tanah laterit yang disinyalir berasal dari lokasi Galian C yang belum diketahui keabsahan izinnya untuk memenuhi kebutuhan fasilitas proyek PT BAI di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit.
Selain itu, aktivitas penimbunan jalan hauling proyek yang diduga menggunakan material dari pemasok di wilayah Sungai Kunyit Dalam juga menjadi perhatian, terutama menyangkut legalitas lokasi pengambilan material serta mekanisme pengadaan yang dilakukan oleh pihak terkait.
Di samping persoalan asal-usul material, rantai pekerjaan proyek yang melibatkan sejumlah tingkatan kontraktor utama hingga subkontraktor turut mendapat sorotan.
Penelusuran terhadap hubungan kontraktual tersebut dinilai penting untuk mengetahui pembagian tanggung jawab masing-masing pihak, sehingga tidak terjadi saling lempar kewajiban apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran prosedur di lapangan.
Namun demikian, warga menegaskan bahwa penelusuran tersebut harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan bertujuan mendukung keberlangsungan investasi strategis nasional di Kabupaten Mempawah.
“Ini bukan bentuk tuduhan yang mengarah secara subjektif kepada PT BAI. Justru apabila seluruh perizinan, volume pengiriman, dan dokumen rantai pasoknya lengkap, hal tersebut bagus untuk dibuka kepada publik agar tidak memicu spekulasi liar yang dapat mengganggu iklim investasi,” ungkapnya.
Masyarakat berharap Polres Mempawah bersama instansi teknis Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera melakukan peninjauan lapangan dan audit administratif.
Verifikasi awal, menurut masyarakat, dapat difokuskan pada legalitas lokasi pengambilan material, kesesuaian dokumen perizinan, volume tanah yang digunakan, kelengkapan surat jalan dan faktur, serta kejelasan penunjukan kuari oleh pihak kontraktor maupun subkontraktor.
Desakan tersebut dinilai sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam mendukung keberlanjutan investasi SGAR. Di sisi lain, tata kelola pertambangan dan rantai pasok material tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, berwawasan lingkungan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
LSM Legitisi Desak Transparansi
Menanggapi dinamika tersebut, LSM Lembaga Giat Investigasi (Legitisi) Mempawah memberikan penekanan terhadap pentingnya transparansi, akuntabilitas audit, serta penegakan hukum untuk memastikan seluruh rangkaian proyek berjalan sesuai koridor legalitas.
“Proyek strategis seperti SGAR memiliki dampak ekonomi yang sangat vital bagi daerah. Namun, hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk mentoleransi potensi pelanggaran di rantai pendukungnya. Pasokan material Galian C harus dipastikan berasal dari sumber yang legal. Kami mendesak aparat penegak hukum dan dinas teknis segera menyisir lokasi, mengecek izin kuari, serta mengaudit dokumen pengadaan dari pihak pemasok maupun kontraktor secara transparan,” tegas Ketua LSM Legitisi Mempawah, Andi Kamaruddin.
Menurut Andi, keberadaan investasi berskala besar justru menuntut standar kepatuhan hukum yang lebih tinggi guna mencegah potensi kerugian negara maupun kerusakan lingkungan.
“Pengawasan ekstra dan audit terbuka merupakan bentuk perlindungan nyata, baik bagi investasi PT BAI maupun masyarakat Mempawah. Apabila seluruh izin pemasok terbukti sah dan lengkap, tentu publik akan memberikan apresiasi. Namun, jika ditemukan kejanggalan atau indikasi pelanggaran aturan, penegakan hukum harus dijalankan secara tegas dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Pengamat: Rantai Pasok Perlu Diaudit
Di tempat terpisah, Pengamat Hukum dan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menilai dugaan penggunaan pemasok material tanah atau laterit tanpa izin resmi perlu ditelusuri karena dapat menunjukkan adanya celah dalam pengawasan rantai pasok proyek.
“Jika benar terdapat dugaan pasokan material tanah laterit untuk proyek PT BAI yang berasal dari sumber tanpa izin yang sah, hal itu menunjukkan adanya celah dalam pengawasan rantai pasok dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan,” ujar Herman Hofi.
Ia menegaskan, proyek strategis harus memastikan seluruh material pembangunan bersumber dari vendor yang memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proyek strategis wajib memastikan seluruh material pembangunan bersumber dari vendor yang memiliki izin resmi, termasuk perizinan pertambangan yang dipersyaratkan. Hal ini penting untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari sekaligus mencegah dampak kerusakan lingkungan yang tidak terukur,” sambungnya.
Menurut Herman Hofi, sebagai proyek strategis, PT BAI dituntut menerapkan transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Pembiaran terhadap dugaan persoalan dalam rantai pasok, kata dia, dapat memicu sentimen negatif di tengah masyarakat dan berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan.
“Pemkab Mempawah, APH, dan Dinas ESDM Kalbar perlu segera melakukan penelusuran secara terpadu terhadap asal-usul pasokan tanah atau laterit di lokasi proyek. Di sisi lain, PT BAI perlu melakukan evaluasi internal dan memberikan klarifikasi secara terbuka terkait mekanisme verifikasi izin vendor maupun subkontraktor yang mereka gunakan,” tegas Herman Hofi.
Ia menilai, klarifikasi terbuka penting untuk menunjukkan komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip GCG sekaligus memastikan seluruh rantai pasok material berjalan sesuai regulasi.
“Langkah ini penting untuk membuktikan komitmen PT BAI dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sekaligus memastikan seluruh rantai pasok materialnya berjalan sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku,” ungkap Herman Hofi.
Lebih lanjut, Herman Hofi mengatakan, apabila hasil penelusuran atau investigasi menemukan indikasi tindak pidana, seperti korupsi, penggelapan, pemalsuan dokumen atau laporan, maupun kerugian negara, temuan tersebut dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Tim ini harus bertugas menelusuri secara menyeluruh asal-usul serta keabsahan pasokan tanah laterit yang masuk ke lokasi proyek. Tujuannya untuk memastikan tidak terdapat praktik penambangan ilegal maupun pelanggaran aturan yang dibiarkan,” bebernya.
Selain aspek pidana, menurut Herman Hofi, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, jalur hukum perdata juga dapat ditempuh sesuai dengan dasar dan bukti kerugian yang dimiliki, termasuk melalui gugatan ganti rugi apabila memenuhi unsur wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
Ia juga mendorong adanya evaluasi dan perbaikan tata kelola perusahaan apabila ditemukan pelanggaran regulasi serius.
“Perlu dilakukan perbaikan tata kelola, penguatan pengawasan, serta audit internal secara berkala agar potensi pelanggaran serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” pungkas Herman Hofi.
Sementara itu konfirmasi kepada pihak PT BAI untuk mendapatkan tanggapan resmi mengenai isu penggunaan material galian C dan mekanisme pengadaan oleh mitra kontraktor.
"Maaf bang, dari PT BAI tak ade yg standby untuk diwawancara. Saye sih ade nyusun hak jawab ni," ujar Agil karyawan PT BAI bagian Corcomm kepada media melalui whatshapp. (dit)