MEMPAWAH, SP - Dugaan penggunaan material Galian C yang belum diketahui secara jelas legalitasnya dalam pembangunan sejumlah fasilitas dan jalan hauling proyek Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) PT Borneo Alumina Indonesia (BAI) di Kabupaten Mempawah kembali menjadi perhatian masyarakat.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi teknis terkait tidak berhenti pada informasi di lapangan, tetapi melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Sorotan ini mencuat menyusul pemberitaan sebelumnya yang menyebut adanya dugaan penggunaan material tanah laterit dari lokasi Galian C yang diduga tidak berizin untuk kebutuhan pembangunan fasilitas di kawasan PT BAI, Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.
Dalam pemberitaan tersebut juga disebut adanya keterlibatan sejumlah kontraktor dan subkontraktor dalam pekerjaan proyek.
Selain itu, pemberitaan pada April 2025 menyoroti dugaan penggunaan material timbunan dari aktivitas Galian C untuk pembangunan jalan hauling PT BAI. Salah satu pemasok yang disebut adalah CV Aneka Berkah Mineral Sejahtera, dengan material yang diduga berasal dari kawasan sekitar Sungai Kunyit Dalam.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan secara terbuka, terutama menyangkut legalitas sumber material, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasok material tersebut.
“Yang kami minta sebenarnya sederhana. Kalau memang material yang digunakan itu legal, silakan dibuktikan. Dari mana tanahnya, siapa pemilik lokasinya, izinnya apa, siapa yang membeli dan untuk proyek mana material itu dikirim,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga tersebut, persoalan ini penting karena proyek yang dikerjakan PT BAI merupakan proyek berskala besar dan berkaitan dengan investasi strategis. PT BAI sendiri merupakan perusahaan patungan PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) dan PT Aneka Tambang (ANTAM) yang mengembangkan proyek SGAR di Mempawah.
DPD KANNI Minta Penelusuran dari Hulu
Desakan pemeriksaan juga disampaikan Dewan Pimpinan Daerah Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (DPD KANNI) Kalimantan Barat.
DPD KANNI Kalbar meminta aparat penegak hukum bersama instansi teknis melakukan penelusuran menyeluruh terhadap legalitas pasokan material mineral bukan logam dan batuan atau yang selama ini dikenal sebagai Galian C, yang digunakan untuk pembangunan fasilitas maupun akses jalan hauling proyek SGAR PT BAI.
Ketua DPD KANNI Kalbar, Hoesnan, mengatakan penelusuran harus dilakukan mulai dari lokasi sumber material hingga penggunaannya di kawasan proyek.
“Prinsipnya sangat sederhana dan berlandaskan keterbukaan. Apabila sumber material yang digunakan itu memang legal, silakan buktikan secara terbuka. Tunjukkan dokumen perizinannya, siapa pemilik lokasi kuarinya, dokumen perizinan tambangnya hingga kontrak pengadaannya,” ujar Hoesnan kepada media.
Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya dilakukan terhadap material yang telah berada di area proyek, tetapi harus ditelusuri hingga ke sumber atau hulunya.
“Penelusuran tidak boleh berhenti di area proyek. Harus diusut hingga ke hulunya, termasuk bagaimana material tersebut diperoleh dan sampai kepada PT BAI sebagai pengguna material,” tegasnya.
Hoesnan mengatakan sorotan tersebut berkembang menyusul informasi mengenai dugaan pemanfaatan tanah laterit yang disebut-sebut berasal dari lokasi Galian C yang belum jelas legalitasnya untuk memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas proyek PT BAI di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit.
“Selain itu, aktivitas penimbunan jalan hauling proyek yang diduga menyerap material dari pemasok di wilayah Sungai Kunyit Dalam juga menjadi perhatian, khususnya mengenai legalitas operasional dan mekanisme pengadaannya,” katanya.
Rantai Kontraktor dan Subkontraktor Juga Perlu Ditelusuri
Selain persoalan asal-usul material, Hoesnan menilai rantai pekerjaan proyek yang melibatkan kontraktor utama hingga subkontraktor juga perlu diperiksa.
Menurutnya, penelusuran hubungan kontraktual tersebut penting untuk mengetahui dengan jelas pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan, pengangkutan, maupun penggunaan material.
“Ini penting agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab apabila nantinya ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, desakan pemeriksaan tersebut bukan bentuk tuduhan terhadap PT BAI. DPD KANNI Kalbar, kata dia, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Ini bukan bentuk tuduhan yang mengarah secara subjektif kepada PT BAI. Justru apabila seluruh perizinan, volume pengiriman dan dokumen rantai pasoknya lengkap, hal itu bagus dibuka kepada publik agar tidak memicu spekulasi liar yang dapat mengganggu iklim investasi,” katanya.
Minta Audit Administratif dan Pemeriksaan Lapangan
Hoesnan berharap Polres Mempawah bersama instansi teknis Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Mempawah segera melakukan pemeriksaan lapangan serta audit administratif terhadap rantai pasokan material proyek tersebut.
“Verifikasi awal dapat berfokus pada legalitas lokasi pengambilan, kesesuaian dokumen perizinan, pemeriksaan volume material yang digunakan, kelengkapan surat jalan dan faktur, hingga kejelasan penunjukan kuari oleh pihak kontraktor maupun subkontraktor,” bebernya.
Menurut Hoesnan, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan seluruh aktivitas pendukung proyek berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desakan DPD KANNI Kalbar tersebut, lanjutnya, juga sejalan dengan kepentingan menjaga keberlanjutan investasi SGAR sekaligus memastikan tata kelola kegiatan pendukung proyek berlangsung secara transparan, taat hukum dan memperhatikan aspek lingkungan.
“Proyek strategis seperti SGAR memiliki dampak ekonomi yang sangat vital bagi daerah. Namun, hal itu sama sekali tidak boleh menjadi alasan untuk mentoleransi potensi pelanggaran di rantai pendukungnya,” tegas Hoesnan.
Ia meminta aparat penegak hukum dan dinas teknis melakukan pengecekan terhadap lokasi sumber material, izin kuari, serta dokumen pengadaan dari pemasok maupun kontraktor.
“Pasokan material Galian C harus jelas asal-usul dan legalitasnya. Kami mendesak aparat penegak hukum dan dinas teknis segera menyisir lokasi, mengecek izin kuari serta mengaudit dokumen pengadaan dari pihak pemasok maupun kontraktor secara transparan,” katanya.
Demi Kepastian Investasi dan Masyarakat
Hoesnan menilai keberadaan investasi berskala besar justru menuntut standar kepatuhan hukum yang lebih tinggi.
Pengawasan dan audit, menurutnya, bukan untuk menghambat investasi, melainkan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan perusahaan.
“Pengawasan ekstra dan audit terbuka adalah bentuk perlindungan nyata, baik untuk investasi PT BAI sendiri maupun masyarakat Mempawah. Apabila seluruh izin dari pemasok terbukti sah dan lengkap, tentu publik akan memberikan apresiasi,” ujarnya.
Namun, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kejanggalan atau indikasi pelanggaran, Hoesnan meminta agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan.
“Jika ditemukan adanya kejanggalan atau indikasi pelanggaran aturan, penegakan hukum harus dijalankan sesuai ketentuan dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada celah pembiaran yang merugikan tata kelola daerah,” pungkasnya.
PT BAI Belum Berikan Keterangan Resmi
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak PT BAI telah dilakukan untuk mendapatkan tanggapan resmi mengenai dugaan penggunaan material Galian C serta mekanisme pengadaan material melalui mitra kontraktor maupun subkontraktor.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan langsung dari pihak manajemen PT BAI.
“Maaf bang, dari PT BAI tak ade yang standby untuk diwawancara,” ujar Agil, karyawan PT BAI bagian Corporate Communication (Corcomm), melalui pesan WhatsApp kepada media. (dit)