SEMARANG, SP - Rumah milik Irjen Pol Sofyan Nugroho di kawasan Puri Anjasmoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, roboh pada Sabtu (5/9/2026).
Kerusakan bangunan itu diduga berkaitan dengan pembangunan rumah milik tetangganya yang kini telah berstatus tersangka.
Bagian rumah yang ambruk merupakan garasi atau carport. Atap genting, plafon hingga rangka kayu bangunan tersebut runtuh sekitar pukul 15.45 WIB.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Sopir Sofyan disebut sempat menyaksikan detik-detik bangunan tersebut ambruk.
Istri Sofyan, Niken Diah Anitasari, mengatakan kondisi rumah sebenarnya telah menunjukkan tanda-tanda kerusakan sejak 2019.
Sejumlah tembok mulai mengalami retak, keramik terangkat, sementara beberapa pintu bergeser hingga sulit dibuka. Rumah dengan luas sekitar 700 meter persegi itu kemudian mengalami kerusakan yang semakin parah.
“Kerusakannya semakin melebar. Kami khawatir kalau hujan deras disertai angin kencang,” kata Niken.
Menurut Niken, pihaknya telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi. Sedikitnya tujuh kali pertemuan telah dilakukan.
Namun, menurut dia, pemilik rumah tetangga berinisial BS hanya hadir secara langsung dalam satu pertemuan. Dalam pertemuan lainnya, BS disebut diwakili pihak lain.
“Mereka selalu datang, tapi tidak ada respons dan tanggung jawabnya. Kami kemudian melapor ke Polda Jateng pada 22 April 2022, namun sampai sekarang juga tidak ada kejelasan dengan pelaporan itu, padahal sudah ada tersangkanya,” ujar Niken.
Tetangga Ditetapkan sebagai Tersangka
Kuasa hukum Niken dari Solidarity Law Office, Bangkit Mahanantiyo, mengatakan BS dilaporkan atas dugaan perusakan rumah atau bangunan.
Penyidik menggunakan Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 200 serta Pasal 201 ayat 1 KUHP. BS kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2023.
Penyidik juga menambahkan ketentuan terkait bangunan gedung, yakni Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah melalui Pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Penetapan tersangkanya pada 16 Oktober 2023, penyidik menambah pasal baru yaitu 46 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diubah menjadi Pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” kata Bangkit.
Sempat Masuk Praperadilan
Perkara tersebut sempat berlanjut ke jalur praperadilan setelah BS mengajukan gugatan. Pengadilan Negeri Semarang kemudian membacakan putusan pada 25 Maret 2024.
Beberapa bulan kemudian, Ditreskrimum Polda Jateng mengundang para pihak untuk kembali menjalani mediasi pada 22 November 2024.
Dalam mediasi tersebut, terdapat tiga poin kesepakatan. BS disebut bersedia bertemu dan meminta maaf secara langsung kepada Niken, bertanggung jawab atas akibat yang timbul, serta memperbaiki rumah Niken seperti kondisi semula.
Namun, menurut Bangkit, kesepakatan tersebut hingga kini belum dijalankan.
“Tujuan kami sebenarnya terkait tiga hasil dalam berita acara mediasi,” ungkap Bangkit.
Gugatan Perdata Dikabulkan Sebagian
Selain laporan pidana, Niken juga menempuh jalur perdata dengan menggugat BS atas dugaan perbuatan melawan hukum pada 30 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Semarang.
Putusan dibacakan pada 25 Mei 2026. Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Niken dan menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Tergugat juga dihukum membayar ganti rugi material sebesar Rp3,13 miliar kepada Niken.
Bangkit mengatakan pihaknya menghadirkan ahli dalam proses persidangan, termasuk untuk menghitung kerugian material akibat kerusakan bangunan.
“Dalam semua proses hukum, Bu Niken ini selalu menghadirkan ahli, termasuk untuk menghitung kerugian material yang ditimbulkan,” ujar Bangkit.
Meski perkara telah berjalan selama beberapa tahun dan BS telah ditetapkan sebagai tersangka, proses pidana tersebut belum tuntas. Hingga kini, penyidik disebut belum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. (inl/din)