SINGKAWANG, SP - Kejaksaan Negeri Singkawang kembali menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada siswa SDN 64, SDN 62 dan SD Santa Klara Kelurahan Nyarumkop Kecamatan Singkawang Timur.
Penyerahan sebanyak 277 KIA ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Singkawang Timur yang turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Singkawang, Selasa (8/9).
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Imang Job Marsudi mengatakan, penyerahan KIA ini adalah sebagai salah satu bentuk upaya penguatan peran bidang Datun Kejaksaan Negeri Singkawang dalam memberikan Pendampingan Hukum kepada masyarakat Kota Singkawang khususnya dalam Percepatan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
"Penyerahan KIA ini diberikan kepada SDN 64 Singkawang sejumlah 84 KIA, SDN 62 Singkawang sejumlah 104 KIA dan SD Santa Klara Nyarumkop sejumlah 89 KIA. Sehingga totalnya ada sebanyak 277 KIA," ujarnya.
Menurutnya, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.
"Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara," ungkapnya.
Sementara manfaat KIA adalah untuk mempermudah akses pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, perbankan dan transportasi. (rud)