SINGKAWANG, SP - Kuasa hukum Nuriman, Mulyadi Umar, menyayangkan tindakan Kejaksaan Negeri Singkawang terkait pelelangan sebuah rumah milik kliennya di Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara.
Rumah tersebut dilelang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang, Pengadilan Tinggi Pontianak dan kasasi di Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana narkotika dan pencucian uang atas nama terpidana Muhammad Abdul Halim.
"Obyek rumah itu secara formil adalah milik klien kami, Nuriman. Lelang ini sejatinya hanya berlaku untuk terpidana Abdul Halim yang merupakan menantu dari klien kami," kata Mulyadi, Senin (7/9).
Rumah tersebut terjual dengan harga Rp328 juta. Dalam putusan pengadilan, negara hanya menyita senilai Rp100 juta karena dianggap sebagai hasil tindak pidana pencucian uang yang digunakan terdakwa untuk merehab dapur dan teras rumah kliennya.
"Berarti sisanya kurang lebih sebesar Rp238 juta harusnya dikembalikan kepada pemilik sah. Namun yang terjadi, seluruh sisa hasil lelang itu diambil oleh Kejaksaan Negeri Singkawang," ujarnya.
Menurut Mulyadi, dasar hukum yang digunakan Kejari Singkawang tidak utuh. Ia menyebut seharusnya Pasal 346 ayat 2 dibaca bersamaan dengan Pasal 346 ayat 1, bukan digunakan secara tunggal.
Selain itu, ia juga menyoroti Pasal 345 ayat 4 dan ayat 5 yang mengatur bahwa apabila ada kelebihan dari hasil penyitaan, maka harus dikembalikan kepada yang berhak dalam waktu 3 bulan, dan dapat diperpanjang 1 bulan jika masih diperlukan untuk perkara.
"Tugas kejaksaan adalah melaksanakan putusan pengadilan, bukan menafsirkan kembali. Kalau di putusan sudah jelas yang disita hanya Rp100 juta, maka sisanya harus dikembalikan," tegasnya.
Menurutnya, kalimat di dalam pasal itu jelas, bahwa terkait penyitaan aset itu hanya milik terpidana bukan pihak ketiga atau pihak lain, jadi mereka itu semacam mencari-cari cara atau mempermainkn kalimat.yang ada di pasal itu.
Semacam menambah kalimat padahal tdak ada di situ dan yang paling penting juga, mereka tdak patuh akan amar putusan dan mencoba mengangkangi putusan," pungkasnya.
Mulyadi menilai tindakan tersebut telah merugikan kliennya. Ia menyebut kondisi Nuriman saat ini juga menurun kesehatannya dan mengalami stroke sejak rumahnya dinyatakan akan disita negara.
Untuk itu, pihaknya telah melayangkan surat pada 4 September 2026 ke Kejaksaan Tinggi Pontianak untuk meminta gelar perkara khusus, dan telah menembuskannya ke Kejaksaan Agung.
"Kami berharap Kejati Pontianak segera menanggapi. Kami merasa hak klien kami telah dirugikan," pungkasnya.
Mulyadi menegaskan jika lelang tersebut sebenarnya hanya berlaku bagi terpidana bernama Abdul Halim yang merupakan menantu dari Nuriman atas dugaan pencucian uang dari perkara narkotika, sebagaimana diketahui bahwa obyek rumah milik kliennya itu adalah diluar dari pokok perkara narkotika yang dialami terpidana Abdul Halim.
Secara formil atau secara yuridis, bahwasannya obyek tersebut merupakan milik kliennya bernama Nuriman. Sehingga, sisa daripada penjualan obyek tersebut lebih kurang senilai Rp238.000 juta harusnya diserahkan kepada kliennya. Namun oleh Kejaksaan Negeri Singkawang, sisa penjualan itu diambil secara keseluruhan dengan beberapa alasan.
Menurutnya Pasal 346 ayat 2 berkaitan dengan Pasal 346 ayat 1. Namun Kejaksaan Negeri Singkawang menggunakan pasal ini secara tunggal. Seolah-olah tidak ada kaitannya dengan Pasal 346 ayat 1.
"Itu yang perlu digaris bawahi, bahwa Kejaksaan Negeri Singkawang ketika ingin merampas hak klien kami, mereka menggunakan dasar yang sifatnya tidak utuh. Terkesan memang benar adanya, tetapi sejatinya jika dilihat secara utuh pasalnya tidak demikian," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Singkawang, M Manalu mengatakan, yang dipermasalahkan itu adalah selisih lebih atas hasil lelang satu unit rumah di Komplek Milenial Home sebesar Rp228 juta milik Nuriman.
Kelebihan hasil lelang itu tidak serta merta menjadi milik terpidana, karena ada beberapa point yang salah satu putusan hakim yaitu terpidana juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 Milyar.
"Berdasarkan Pasal 342 ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2025 apabila denda itu tidak dibayar maka Jaksa (eksekutor) berwenang melakukan penyitaan harta benda atau pendapatan terpidana pelelangan barang sitaan atau mengajukan pidana pengganti," katanya.
Pelelangan barang rampasan negara itu dilakukan untuk pemenuhan pidana denda tersebut.
Sehingga, berkaitan dengan hal tersebut maka seluruh barang rampasan negara merupakan satu kesatuan obyek perkara yang sama.
"Jadi prioritas putusan pengadilan ini adalah untuk optimalisasi pemulihan aset negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 A UU Nomor 11 tahun 2021 dan sejalan juga dengan prinsip institusi integrum (pemulihan keadaan ke posisi semula)," ujarnya.
Jadi secara yuridis normatif, kelebihan hasil lelang merupakan bagian dari aset yang harus dioptimalkan pemenuhan putusan pengadilan secara utuh yaitu pembayaran denda sejumlah Rp1 Milyar tersebut.
Apabila dihitung dari selisih hasil lelang rumah tersebut, nilainya masih belum mencukupi untuk membayar denda sebesar Rp1 Milyar itu.
"Karena kelebihannya hanya sekitar Rp228 juta, untuk menutupi denda tersebut kami akan melakukan pelacakan aset terpidana yang memenuhi persyaratan untuk di lelang. Jika memang tidak ditemukan, maka sisa denda itu terpidana harus melaksanakan pidana penjara sebagai subsideritas untuk mengganti dia tidak membayar dendanya," ungkapnya. (rud)