Singkawang post author Kiwi 07 September 2026

Kejari Singkawang Selesaikan Dua Perkara Dengan Restoratif Justice

Photo of Kejari Singkawang Selesaikan Dua Perkara Dengan Restoratif Justice Penyelesaian perkara dengan RJ di Rumah Ramah Pelayanan dan Konsultasi Hukum Gratis "Pak Kumis"

SINGKAWANG, SP - Kejaksaan Negeri Singkawang terus mendorong penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui pendekatan Restoratif Justice atau RJ.

Upaya tersebut dilakukan di Rumah Ramah Pelayanan dan Konsultasi Hukum Gratis "Pak Kumis", Jalan Kurau, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Senin (7/9).

Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Imang Job Marsudi, mengatakan ada dua perkara yang diajukan untuk diselesaikan secara RJ.

"Ada dua perkara yang kita RJ kan, yaitu perkara penggelapan mobil dengan dua tersangka dan perkara pencurian BBM jenis solar dengan satu tersangka," kata Imang.

Ia menjelaskan, RJ dipilih karena antara pelaku dan korban telah mencapai kesepakatan untuk berdamai. Dalam proses mediasi, kedua belah pihak dipertemukan secara terbuka dan difasilitasi oleh jaksa.

Untuk perkara penggelapan mobil, para pelaku bersedia bertanggung jawab penuh. "Pelaku penggelapan mobil bersedia untuk memulihkan kondisi mobil seperti semula mengenai kerusakan yang dialami," ujar Imang.

Sementara pada perkara pencurian BBM jenis solar, pelaku diketahui merupakan karyawan. Dari hasil pertemuan, para tersangka telah mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan.

"Dari kejadian ini, para tersangka sudah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ungkapnya.

Di sisi lain, pihak korban juga bersikap terbuka untuk memaafkan. Namun dengan catatan para pelaku tidak lagi mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

"Dari pihak korban juga mau memaafkan dengan catatan agar pelaku tidak lagi melakukan perbuatan serupa," jelasnya.

Imang menambahkan, proses RJ ini masih akan dilanjutkan ke tahap administrasi. Permohonan penghentian penuntutan berbasis RJ akan diajukan ke pimpinan di Kejaksaan Agung sesuai SOP yang berlaku.

"Permohonan RJ ini akan kita ajukan ke pimpinan sesuai dengan SOP, harapannya bisa disetujui," harapnya.

Dia juga mengimbau masyarakat yang memiliki permasalahan hukum ringan untuk memanfaatkan layanan konsultasi gratis di Rumah Pak Kumis, agar setiap persoalan bisa diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan. (rud)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda