SINGKAWANG, SP - Kejaksaan Negeri Singkawang bekerjasama dengan Kantor ATR-BPN dan Kemenag Singkawang menerbitkan sekaligus menyerahkan dua sertifikat tanah untuk rumah ibadah.
Penyerahan dua sertifikat rumah ibadah itu dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, Selasa (8/9).
"Ada dua sertifikat rumah ibadah yang kita serahkan, yaitu sertifikat untuk Gereja Katolik Santo Yohanes Bagak Sahwa Keuskupan Agung Pontianak dan Vihara Adhimokkha Fa Kong Ti Singkawang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Imang Job Marsudi.
Dengan sudah diterbikannya dua sertifikat tanah ini tentu akan semakin memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan tanah. Sehingga dalam melaksanakan ibadah, mereka semakin tenang, fokus sekaligus untuk meningkatkan toleransi dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara Kepala Kantor ATR-BPN Singkawang, M Husin berharap dengan sudah diterbitkannya sertifikat tanah ini semoga memberikan rasa aman dan nyaman untuk jemaat dalam melaksanakan ibadah di tempat ibadahnya masing-masing.
"Penerbitan sertifikat tanah ini juga adalah sebagai bentuk untuk memberikan kepastian hukum bagi pengurus rumah ibadah tersebut, sehingga dapat mencegah atau meminimalisir terjadinya sengketa tanah," katanya. (rud)