Singkawang post author Kiwi 09 September 2026

Satreskrim Polres Singkawang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Dengan Senapan Angin

Photo of Satreskrim Polres Singkawang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Dengan Senapan Angin Salah satu adegan rekonstruksi pembunuhan dengan senapan angin

SINGKAWANG, SP - Satreskrim Polres Singkawang menggelar rekonstruksi pembunuhan dengan menggunakan senapan angin di lokasi kejadian tepatnya di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Rabu (9/9).

Pembunuhan berencana ini dilakukan sebanyak 12 adegan, dimana dari 12 adegan ini juga rata-rata memiliki beberapa point lagi minimal 2 point.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum mengatakan, tujuan dari rekonstruksi ini untuk memastikan kembali terkait pada saat hari tindak pidana tersebut dilakukan.

"Mulai dari waktu, kejadian, posisi dan apapun yang sudah dilakukan pada saat itu," katanya.

Dalam rekonstruksi ini, pihaknya menghadirkan sebanyak 3 tersangka dan beberapa saksi serta peran pengganti.

Tiga tersangka ini berinisial S yang diduga berperan sebagai eksekutor yang melakukan penembakan menggunakan senapan angin.

Sementara itu, tersangka TSP diduga sebagai pihak yang menyuruh sekaligus memberikan imbalan kepada eksekutor untuk melancarkan aksinya.

Sedangkan tersangka MS diduga berperan membantu mengantarkan eksekutor menuju lokasi kejadian.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit senapan angin yang diduga digunakan saat kejadian, uang tunai sebesar Rp15,3 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, satu unit telepon genggam, pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi, serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polres Singkawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan perencanaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP Sub 458 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polres Singkawang menegaskan komitmennya untuk menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta terus memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. (rud)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda