SINGKAWANG, SP - Anggota DPRD Singkawang, Sumberanto Tjitra mengatakan, persoalan penetapan desil dalam data kesejahteraan masyarakat di Kota Singkawang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah khususnya Dinas Sosial.
Jangan sampai sistem pendataan yang seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan bantuan tepat sasaran justru berubah menjadi sumber ketidakadilan baru bagi masyarakat.
"Kita menemukan adanya warga yang secara nyata berada dalam kondisi miskin dan membutuhkan bantuan, tetapi justru ditempatkan pada desil 8 atau 9," kata Sumberanto, Rabu (9/9).
Akibatnya, mereka tidak masuk dalam sasaran berbagai program bantuan pemerintah.
Ini bukan persoalan sederhana. Ketika kesalahan atau ketidakakuratan data menyebabkan masyarakat miskin kehilangan akses terhadap bantuan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya angka dalam sebuah sistem, tetapi hak dasar masyarakat untuk memperoleh perlindungan dan kesejahteraan sosial.
"Saya ingin menegaskan, jangan sampai pemerintah terlalu percaya kepada data, tetapi tidak percaya kepada kenyataan yang terjadi di tengah masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, data memang penting, tetapi data harus menggambarkan kondisi riil masyarakat, bukan sebaliknya. Masyarakat dipaksa menyesuaikan diri dengan data yang keliru.
Kalau seorang warga yang rumahnya tidak layak, penghasilannya tidak menentu, tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, kemudian masuk desil 8 atau 9, maka kita harus bertanya, validasi datanya dilakukan dengan benar atau tidak?
"Karena itu, saya meminta Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Sosial untuk melakukan validasi dan verifikasi ulang terhadap data desil masyarakat, terutama terhadap warga yang selama ini mengadu karena tidak mendapatkan bantuan, padahal secara kondisi ekonomi mereka memang layak menerima," ungkapnya.
Jangan hanya melakukan verifikasi administratif dari belakang meja.
"Turun ke lapangan, lihat kondisi rumahnya, lihat penghasilannya, lihat tanggungan keluarganya, lihat kondisi kehidupannya. Jangan sampai orang yang secara nyata miskin dinyatakan tidak miskin hanya karena persoalan indikator atau data yang tidak diperbarui," pintanya.
Legislator dari Partai Nasdem ini juga mengingatkan pemerintah daerah bahwa sistem pendataan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengatakan datanya memang seperti itu, sehingga kami tidak bisa berbuat apa-apa.
"Pemerintah hadir justru untuk menyelesaikan persoalan masyarakat," pungkasnya.
Kalau menemukan data yang tidak sesuai dengan kondisi faktual, maka tugas pemerintah adalah memperbaiki data tersebut, bukan membiarkan masyarakat menanggung akibat dari kesalahan pendataan.
"Kita harus ingat bahwa penyelenggaraan pemerintahan pada akhirnya bermuara pada satu hal, melayani dan melindungi masyarakat. Jangan sampai masyarakat miskin menjadi korban dari administrasi yang semerawut," sesalnya.
Di dalam Pasal 34 UUD 1945 telah memberikan mandat yang sangat jelas bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, serta negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Artinya, perlindungan terhadap masyarakat miskin bukan belas kasihan pemerintah. Itu adalah mandat konstitusi dan bagian dari tanggung jawab negara.
"Karena itu, Pemerintah Kota Singkawang tidak boleh mengabaikan persoalan ini. Jangan sampai ada masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan sosial tetapi kehilangan haknya hanya karena penetapan desil yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," ungkapnya.
Bantuan sosial bukan hadiah dari pemerintah. Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, itu merupakan bagian dari instrumen negara dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya.
Komisi III Akan Mengawal Persoalan Ini
Sebagai Ketua Komisi III DPRD Singkawang, Sumberanto Tjitra juga menegaskan bahwa ia tidak ingin persoalan ini berhenti pada keluhan masyarakat atau sekadar rapat koordinasi.
"Kami akan mendorong agar Dinas Sosial melakukan evaluasi dan validasi kembali terhadap data masyarakat yang bermasalah. Kami juga meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan dan mendapatkan mekanisme verifikasi yang jelas," katanya.
Jangan ada warga miskin yang kehilangan bantuan hanya karena salah desil. Jangan ada hak masyarakat yang hilang karena data yang tidak akurat.
Pemerintah harus hadir, data harus diperbaiki, dan masyarakat harus mendapatkan kepastian.
"Saya ingin menyampaikan dengan tegas, kalau datanya salah, pemerintah wajib memperbaiki. Kalau masyarakatnya miskin, jangan dipaksa menjadi tidak miskin hanya karena angka di dalam sistem," ujarnya.
Kita tidak boleh membangun pemerintahan yang hanya tertib secara administrasi tetapi gagal menghadirkan keadilan sosial.
"Komisi III akan terus mengawal persoalan ini. Karena ketika hak masyarakat miskin terabaikan, maka tugas kita sebagai wakil rakyat adalah berdiri di depan untuk memperjuangkannya," tutupnya. (rud)