Ponticity post author Kiwi 16 September 2026

RDPU Karhutla Kalbar: Masyarakat Adat Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Warga

Photo of RDPU Karhutla Kalbar: Masyarakat Adat Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Warga

PONTIANAK, SP - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Kalimantan Barat 2026 menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di Ruang Meranti Kantor DPRD Kalbar, Selasa (15/9/2026).

Sejumlah elemen masyarakat adat hadir dalam forum tersebut, termasuk Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak, bersama Majelis Adat Dayak Nasional, DAD Provinsi Kalbar, Gerdayak, Ormas Perempuan Dayak, Mangkok Merah, Garda Borneo dan Sekberkesda.

Dalam RDPU, masyarakat adat meminta pemerintah tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi membuka proses penanganan yang menyeluruh, mulai dari pencegahan, pengawasan kawasan konsesi, penegakan hukum hingga pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat.

Koordinator DAD Kota Pontianak sekaligus Direktur Pusat Studi Borneo, Teddy Velantino, mengatakan faktor iklim seperti El Niño memang meningkatkan risiko kebakaran, tetapi tidak dapat menjadi satu-satunya penjelasan atas terjadinya karhutla.

“El Niño dapat menjelaskan mengapa lahan lebih mudah terbakar, tetapi tidak menjawab siapa yang menyalakan api, bagaimana api menyebar, apakah pencegahan sudah dilakukan, dan apakah ada kewajiban yang tidak dijalankan,” kata Teddy.

Sorotan tersebut menguat setelah Kementerian Kehutanan menyatakan sedang memproses 31 perkara karhutla di 10 provinsi. Pemerintah juga pada 4 September 2026 menjatuhkan sanksi administratif kepada lima PBPH di Kalimantan Barat, yakni PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Industri, PT Mayawana Persada Mas, PT Duta Andalan Sukses dan PT Wana Lestari Jaya.

Kelima PBPH tersebut memiliki total luas sekitar 371.560 hektare, dengan areal terbakar yang dilaporkan sekitar 2.568,70 hektare. Data tersebut, menurut Teddy, tidak dapat langsung dijadikan bukti bahwa perusahaan merupakan penyebab kebakaran. Namun, fakta adanya kebakaran di wilayah berizin harus menjadi dasar pemeriksaan terhadap kewajiban pencegahan dan perlindungan kawasan.

“Kita tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa setiap kebakaran di konsesi dilakukan perusahaan. Tetapi jangan pula menganggap kebakaran di wilayah konsesi tidak perlu dipertanggungjawabkan. Yang harus bekerja adalah proses pemeriksaan dan pembuktian,” ujarnya.

Masyarakat adat juga meminta agar penegakan hukum tidak menjadikan masyarakat adat sebagai kambing hitam. Praktik perladangan tradisional harus dibedakan dari pembukaan lahan skala industri, sementara masyarakat adat yang melaporkan dugaan kerusakan lingkungan perlu mendapatkan perlindungan hukum.

Dampak karhutla juga dinilai telah menjadi persoalan kesehatan publik. Kementerian Kesehatan melaporkan 165.747 kasus ISPA di Kalimantan Barat sejak 1 Januari hingga awal Agustus 2026. Angka tersebut merupakan seluruh kasus yang dilaporkan fasilitas kesehatan dan tidak otomatis berarti seluruhnya disebabkan asap karhutla, tetapi menunjukkan besarnya beban kesehatan yang perlu diperhitungkan.

Ketua Umum DAD Provinsi Kalbar Cornelius Kimha, Ketua Ormas Perempuan Dayak Fransiska Soeryamasuka, Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional Yakobus Kumis dan Ketua Sekberkesda Yohanes Palaunsuka turut menyampaikan pandangan mengenai perlindungan masyarakat, dampak kesehatan, penegakan hukum dan pentingnya investigasi berbasis bukti.

Masyarakat adat juga mendorong pemerintah membuka data areal terbakar, hasil pemeriksaan lapangan, perkembangan penegakan hukum, serta informasi mengenai kewajiban pencegahan kebakaran dan pemulihan lingkungan, sepanjang tidak mengganggu proses hukum.

Menurut Teddy, investigasi karhutla harus bergerak dari sekadar melihat titik panas menuju pemeriksaan berbasis bukti dengan menggabungkan data satelit, citra historis, pemeriksaan lapangan, dokumen perizinan, struktur penguasaan kawasan, keterangan saksi serta data dampak sosial dan kesehatan.

“Hotspot bukan bukti tunggal mengenai pelaku. Karena itu, kita tidak boleh menuduh tanpa bukti, tetapi juga tidak boleh membiarkan kemungkinan pelanggaran berlalu tanpa pemeriksaan,” tegasnya.

Teddy menilai penanganan karhutla harus memutus siklus tahunan berupa kemarau, kebakaran, asap, pemadaman dan kemudian kembali berulang.

“Kita harus mengubah pendekatan dari reaksi menjadi pencegahan, dari pemadaman menjadi akuntabilitas, dan dari penanganan hotspot menjadi pemulihan ekosistem serta perlindungan masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, masyarakat adat tidak boleh menjadi korban asap sekaligus pihak yang pertama kali dicurigai. Sebaliknya, perusahaan juga tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena kebakaran berada di wilayah konsesinya.

“Bukti, hukum, transparansi dan pemulihan harus menjadi dasar penanganan karhutla Kalimantan Barat 2026. Negara harus hadir bukan hanya ketika api menyala, tetapi sejak pencegahan, pengawasan, penegakan hukum sampai pemulihan selesai,” pungkas Teddy. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda