SINGKAWANG, SP - Polres Singkawang bersama Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Singkawang dan Advokat melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai upaya-upaya dari fungsi Reserse Narkotika dalam hal penimbangan barang bukti narkotika di Aula Mapolres Singkawang, Selasa (15/9).
"PKS ini untuk menguatkan kembali kerjasama yang sudah dibangun antara Polri dengan Disdaginkop dan advokat dalam upaya-upaya memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara narkotika," kata Kapolres Singkawang, AKBP Dody Yudianto Arruan.
Kepala Disdaginkop dan UKM Singkawang, Yasmalizar mengatakan, di dinasnya memang memiliki UPT Metrologi Legal yang berkewajiban untuk melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang diajukan oleh pihak kepolisian.
"PKS ini bertujuan untuk mempererat kembali yang sebelumnya sudah berjalan demi kepastian hukum," katanya.
Sementara salah satu Advokat Singkawang, Lie Felik mengatakan, jika dirinya lebih fokus pada pendampingan kepada pelaku tindak pidana narkotika.
"Pada saat penyidikan, saya hadir menyaksikan langsung mana hak-hak tersangka ini apakah sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam KUHP," katanya. (rud)