Nasional post author elgiants 17 September 2026

BPN “Sarang” Mafia Tanah? di Kalbar Mafia Tanah Kong Kalikong dengan Oknum BPN Betepek, Warga Kalbar Banyak Jadi Korban Permainan Oknum-oknum BPN

Photo of BPN “Sarang” Mafia Tanah? di Kalbar Mafia Tanah Kong Kalikong dengan Oknum BPN Betepek, Warga Kalbar Banyak Jadi Korban Permainan Oknum-oknum BPN

JAKARTA, SP – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali mengguncang publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat struktur organisasi bayangan di Kementerian ATR/BPN yang beroperasi di luar jalur birokrasi resmi.

Hal tersebut terungkap usai lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di kementerian yang dipimpin oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Kami melihat seolah ada dua bagan atau struktur di ATR/BPN. Ada bagan atau struktur organisasi yang resmi, dan ada juga bagan atau struktur yang seperti bayangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Kamis (17/09/2026).

Budi menjelaskan, KPK memandang demikian karena banyaknya lapisan atau sirkel dalam kasus dugaan suap di lingkungan ATR/BPN, terutama dengan adanya empat pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

“Banyaknya sirkel di luar struktur ATR/BPN yang berperan sebagai pengepul, pengelola uang, dan penghubung antara pihak-pihak eksternal kepada penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN,” katanya.

Sebagai gambaran konkret mengenai cara kerja "struktur bayangan" tersebut, Budi membeberkan bahwa terdapat orang kepercayaan Menteri Nusron yang bernama Erwin. Meskipun berstatus sebagai pihak swasta, Erwin memiliki akses istimewa dan kendali luar biasa kepada para pejabat di Kementerian ATR/BPN.

Erwin, yang kini telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka, diduga menggunakan pengaruhnya untuk meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, agar membuka blokir Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk.

Di sisi lain, KPK melihat banyaknya kelompok di luar struktur Kementerian ATR/BPN yang memiliki peran dalam praktik lancung. Misalnya, Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq berperan menjadi pengepul uang hasil tindak pidana korupsi.

Sementara, Arif Sugiyanto yang merupakan Eks Bupati Kebumen berperan sebagai perantara atau penghubung utama yang menjembatani kepentingan pihak eksternal atau pemohon izin dengan para penyelenggara negara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK sebelumnya melaporkan empat orang kepercayaan Nusron ini dalam penerimaan lainnya atau gratifikasi terkait mutasi promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 dan mengamankan 17 orang. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.

Langkah tegas KPK menggelar OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini membuka mata publik bahwa praktik penyelewengan di instansi pertanahan telah menjangkau jajaran elite pejabat kementerian hingga pengurus di tingkat daerah.

Bukti fisik yang disita KPK mempertegas skala kejahatan ini. Petugas menyita tumpukan uang tunai rupiah dan mata uang asing yang dikemas rapi dalam boks, kardus, serta sekitar 20 koper, dengan nilai akumulatif diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Keberadaan koper-koper berisi uang tersebut memantik keprihatinan luas, mengingat sertifikat dan perizinan lahan yang seharusnya menjadi hak publik dan pelaku usaha sah justru diduga diperjualbelikan dengan angka fantastis.

Mafia Tanah

Gema skandal HGB di tingkat pusat ini sejalan dengan potret buram sengketa pertanahan di daerah, salah satunya di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Praktik kejahatan pertanahan di Kalbar ditengarai telah menggurita di 14 kabupaten/kota.

Jejaring mafia tanah di Kalbar bergerak menggunakan modus operandi yang sangat rapi dan terorganisir. Praktik ini meliputi pemalsuan dokumen warkah dan sertifikat, pembuatan dokumen alas hak fiktif secara masif, hingga penggunaan figur palsu (phantom owner) untuk mendaftarkan permohonan lahan seolah-olah sebagai pemegang hak yang sah.

Kejahatan ini berjalan mulus akibat adanya kolusi terstruktur dengan oknum pejabat, mulai dari perangkat desa, aparat panitia adjudikasi, hingga oknum pegawai Kantor Pertanahan yang sengaja meloloskan warkah palsu ke dalam sistem pertanahan negara.

Rekam jejak kasus kakap yang pernah dibongkar di Kalbar tercatat menyeret mantan pegawai BPN dan kepala desa yang berkolusi menguasai ratusan hektar lahan, dengan nilai potensi kerugian masyarakat dan negara mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

Guna meredam maraknya kejahatan pertanahan, pemerintah sebenarnya telah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah di Kalbar. Sebuah tim gabungan yang mengolaborasikan tiga pilar utama yakni Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, dan Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar.

Meski Satgas beberapa kali telah mengungkap kasus bernilai ratusan miliar rupiah serta penyelamatan aset negara, namun efektivitas tim ini di lapangan masih menuai kritik publik.

Sejumlah catatan kritis menyebut penanganan kejahatan pertanahan oleh tim gabungan tersebut dinilai belum menyasar aktor intelektual karena proses hukum kerap berhenti hanya pada pelaku tingkat lapangan atau oknum pelaksana seperti kepala desa dan perantara. Sementara itu, para pemodal besar dan pejabat teras yang menjadi penyokong utama keberadaan mafia tanah justru masih minim tersentuh hukum.

Kondisi tersebut diperparah oleh masih tingginya penumpukan sengketa tanah yang menimpa masyarakat adat dan warga lokal. Berbagai konflik pertanahan di daerah tak kunjung menemukan titik terang dan terus menumpuk, meskipun Satgas gabungan tersebut telah bekerja bertahun-tahun.

Di sisi lain, keterlibatan instansi BPN di dalam struktur Satgas itu sendiri dinilai memicu benturan kepentingan yang cukup krusial. Penilaian ini muncul lantaran banyak simpul pemalsuan warkah serta kasus tumpang tindih sertifikat tanah justru berakar dari internal kantor pertanahan itu sendiri.

Merespons rentetan persoalan tersebut, masyarakat berharap pengungkapan kasus OTT oleh KPK di tingkat pusat tidak sekadar menjadi tontonan hukum sesaat. Peristiwa ini diharap jadi pijakan evaluasi total terhadap kelembagaan ATR/BPN, mulai dari tingkat pusat hingga ke kantor-kantor pertanahan di daerah.

Sudah Keropos

Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Barat (UNU Kalbar), Rosadi Jamani, menumpahkan kritikan tajamnya terhadap kondisi birokrasi pertanahan yang dinilainya sudah keropos. Di saat sebagian wilayah negeri tengah berjibaku menghadapi pekatnya kabut asap, praktik lancung justru subur di dalam birokrasi pertanahan.

“Memang kurang ajar. Di saat Kalimantan dan Sumatera tertutup asap, mereka asyik korupsi. Muke-muke koruptor bakal bertambah lagi setelah KPK menggelandang 17 pegawai BPN. Gerombolan tikus ini masih ditunggu statusnya, siapa saja jadi tersangka. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!,” tulis Rosadi Jamani dalam sebuah teks deskripsi subjektifnya.

Penindakan tegas KPK tersebut seolah mengonfirmasi stempel buruk yang selama ini melekat di masyarakat. Langkah hukum ini dinilai memperkuat anggapan publik bahwa instansi pertanahan masih menjadi salah satu sarang praktik kejahatan pertanahan yang sistematis.

“Ada benarnya juga anggapan publik selama ini, BPN “sarang mafia” tanah. Ironis? Jelas. Menjijikkan? Lebih jelas lagi. Rakyat bertahun-tahun dipaksa berurusan dengan sengketa tanah, sertifikat entah nyangkut di mana, urusan berbelit, sampai pungutan bikin dompet megap-megap. Lalu sekarang KPK datang membawa kabar bikin rakyat ingin menepuk jidat pakai sertifikat,” tulisnya.

Menurut Rosadi, skandal ini bukan sekadar urusan administrasi kecil. Urusan HGB menyangkut tanah, sebuah komoditas krusial yang kerap memicu konflik horizontal di tengah masyarakat akibat sengketa batas dan birokrasi yang berbelit-belit.

“Tunggu dulu. HGB! Bukan urusan gorengan, bukan jual beli pulsa, bukan pungutan parkir. Ini urusan tanah. Barang yang membuat rakyat bisa perang saudara hanya gara-gara batas dua meter,” imbuhnya.

Rosadi menyoroti keterlibatan pejabat eselon satu hingga kepala kantor pertanahan yang menurutnya telah menggugurkan alasan klasik pemerintah yang kerap mengkambinghitamkan "oknum".

Jika penyelewengan dilakukan serentak oleh level Dirjen hingga Kepala Kantor Pertanahan, hal itu mengindikasikan adanya celah sistemik yang telah mengakar lama.

“Yang bikin darah makin mendidih, nama yang diamankan bukan pejabat kelas teri. Jangan lagi gampang mengucapkan mantra keramat, “Itu cuma oknum.” Kalau yang terseret sampai level dirjen dan kepala kantor pertanahan, publik wajar bertanya, ini benar-benar oknum atau jangan-jangan sistemnya sudah lama keropos?,” katanya.

Rosadi menambahkan, bagian paling mencengangkan dari penindakan ini adalah rupa barang bukti yang disita. KPK mengamankan uang tunai hingga sekitar 20 koper.

“Bagian paling bikin muntah adalah barang buktinya. KPK menyita uang rupiah dan valuta asing dikemas dalam boks, kardus, serta sekitar 20 koper. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Saat konferensi pers berlangsung, uang tersebut masih dihitung,” katanya.

“Dua puluh koper! Kira-kira apa isinya? Yang jelas bukan asap, sofa, apalagi mega bundar oranye. Lembaran yang bisa membuat mata hijau,” imbuhnya.

Besarnya nominal ini memantik reaksi sinis, mengingat pengurusan sertifikat tanah resmi seringkali dikeluhkan warga sebagai proses yang lambat dan penuh pungutan, sementara para pelaku di balik layar justru menimbun kekayaan hingga puluhan koper.

“Orang biasa kalau punya uang lebih paling beli koper untuk mudik. Ini koper diduga malah menjadi kontainer rezeki hasil urusan pertanahan. Kalau benar ratusan miliar berkaitan dengan pengurusan HGB, pertanyaan publik sederhana saja, memangnya sertifikat tanah itu dicetak pakai tinta emas?,” katanya.

OTT kali ini juga menegaskan bahwa praktik kejahatan pertanahan tidak hanya melibatkan internal birokrasi, melainkan turut menggandeng aktor-aktor di luar struktur resmi.

Konstruksi perkara ini mengindikasikan adanya jaringan terorganisir yang menjembatani kepentingan pemohon izin atau pelaku usaha dengan para penyelenggara negara. Jaringan ini bekerja secara sistematis untuk meloloskan berbagai urusan pertanahan.

“Artinya, ini bukan lagi cerita pejabat menerima amplop lalu selesai. Ada pihak luar, ada pejabat, ada kepentingan HGB. Jaringannya berpotensi lebih panjang daripada antrean rakyat yang mengurus sertifikat,” sindirnya.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 kali 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan melalui gelar perkara atau ekspose.

Kendati demikian, satu kerugian besar telah telanjur terjadi, yakni runtuhnya kepercayaan publik. Ketika penjaga pintu administrasi pertanahan justru diduga ikut mempermainkan kepastian hukum atas tanah rakyat, legitimasi institusi dipertaruhkan.

“Kalau penjaga pintu ikut mengambil kunci rumah, rakyat harus mengetuk pintu kepada siapa? Jangan suruh rakyat percaya lagi kalau akhirnya yang mengurus tanah justru diduga ikut bermain tanah,” tegasnya.

Menurut Rosadi, ini bukan sekadar skandal. Ini tamparan keras bagi birokrasi pertanahan. Kalau benar ada mafia di dalamnya, bersihkan sampai ke akar-akarnya. Jangan cuma potong ranting, sementara tikusnya masih pesta di dalam gudang.

“Sahabat Nusron, itu anak buahmu yang ditangkap. Hati-hati nanti di-Purbaya-kan lho! Wak, Nusron pasti aman. Ia menteri dari parpol, beda dengan Purbaya,” tukasnya. (ind/ant)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda