PONTIANAK, SP - Polisi masih menyelidiki dua kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Pontianak yang terjadi pada Agustus 2026. Salah satu kendala dalam penyelidikan adalah memastikan siapa pemilik atau pihak yang menguasai lahan terbakar.
Dua lokasi yang diperiksa berada di Kecamatan Pontianak Utara, yakni di Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir, dan Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hulu. Masing-masing lahan yang terbakar diperkirakan seluas sekitar satu hektare.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, kedua kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi bersama Kantor Pertanahan Kota Pontianak melakukan penelusuran untuk memastikan status dan pemilik lahan.
“Kendalanya terkait penetapan siapa pemilik lahan tersebut. Jadi kami lagi mencari dan ini terus koordinasikan dengan BPN dan ini masih dalam rangka penyelidikan,” kata Endang.
Kebakaran di Jalan Sungai Selamat Dalam terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Sementara kebakaran di Jalan Kebangkitan Nasional terjadi dua hari kemudian.
Menurut Endang, penelusuran pemilik lahan menjadi bagian penting untuk mengetahui penyebab kebakaran dan memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan.
Pemilik Diminta Bertanggung Jawab
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan pembakaran lahan dilarang di wilayah Kota Pontianak. Ia menegaskan penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada pemadaman.
Penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab juga perlu ditelusuri.
“Kalau ada kesengajaan membakar lahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Lahannya juga dapat kita segel. Ini harus menjadi peringatan supaya pemilik lahan ikut bertanggung jawab menjaga lahannya,” ujarnya, Kamis (17/9).
Ia meminta pemilik lahan tidak membiarkan bidang tanahnya tanpa pengawasan, terutama saat musim kemarau ketika kondisi lahan lebih mudah terbakar.
Sementara itu Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Puji Lestari, mengatakan telah menerima data awal sejumlah lahan terbakar dari kepolisian.
Data tersebut kemudian dicocokkan dengan peta pendaftaran yang dimiliki Kantor Pertanahan untuk mengetahui status bidang tanah serta pemegang haknya.
“Dari situ bisa kita telusuri data subjek maupun objek dari lahan tersebut,” jelas Puji.
Petugas Kantor Pertanahan juga turun langsung bersama kepolisian untuk memeriksa sejumlah lokasi. Pemeriksaan lapangan diperlukan karena sebagian lahan yang terbakar merupakan tanah kosong dan tidak terdapat orang yang tinggal atau menjaga lokasi tersebut.
“Hari ini petugas kami sudah ke lapangan bersama pihak Polres untuk memeriksa lahan tersebut,” ujarnya.
Puji mengatakan, proses identifikasi dilakukan dengan mencocokkan data administrasi pertanahan dengan kondisi di lapangan. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai jenis hak atas tanah dan kondisi masing-masing bidang.
“Kami menjadi salah satu anggota dalam Satgas. Kami membantu percepatan tumpang susun data awal dan identifikasi subjek maupun objeknya,” katanya.
Selain penelusuran kasus, Polresta Pontianak juga melakukan patroli dan sosialisasi pencegahan karhutla. Kepolisian turut menyiapkan enam titik sumur bor di Pontianak Selatan, Pontianak Tenggara dan Pontianak Utara untuk mendukung ketersediaan air saat terjadi kebakaran. (din)