PONTIANAK, SP – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, ekstasi, Happy Five, dan ganja.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu (16/9) pagi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil penindakan tindak pidana narkotika selama periode Juni hingga September 2026.
“Salah satu pengungkapan dilakukan pada 1 September 2026 sekitar pukul 00.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Tanjung Raya 1, Kampung Dalem, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak,” ujar Deddy.
Deddy menjelaskan, kasus tersebut berawal dari penemuan narkotika di rumah tersebut. Petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial D dan perempuan berinisial V untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyita satu bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan Chinese Xin Wei yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat neto 9.095,56 gram.
“Selain sabu, petugas menemukan lima plastik Happy Water warna merah dan hijau serta sejumlah uang tunai,” katanya.
Deddy menambahkan, Ditresnarkoba Polda Kalbar juga berhasil menyita narkotika lainnya selama periode Juni hingga September 2026. Total barang bukti yang disita meliputi sabu dengan berat neto 346 gram, ekstasi sebanyak 160 butir, Happy Five sebanyak empat butir, serta ganja seberat enam kilogram.
Dalam penanganan kasus tersebut, pelaku diduga memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai sarana pengiriman narkotika. Berkat kerja sama dengan Bea Cukai, upaya pengiriman tersebut berhasil digagalkan.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, antara lain dua unit kendaraan roda empat, enam unit kendaraan roda dua, empat unit sepeda, paspor, resi, BPKB, ATM, visa, dan CCTV.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyebut telah menyelamatkan 40.520 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan itu juga diperkirakan mencegah kerugian ekonomi senilai Rp1.681.420.000,” terang Deddy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalbar.
“Tidak ada ruang sedikit pun bagi pelaku, pengedar maupun bandar narkotika yang ada di wilayah Polda Kalimantan Barat ini,” tegasnya.
Ia menyampaikan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Kalbar serta dukungan informasi dari masyarakat.
Masyarakat diminta terus bersinergi dengan kepolisian. Warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggalnya diharapkan segera melaporkan kepada kepolisian setempat.
“Harapan kami masyarakat tetap bersinergi dengan Polri. Manakala ada aktivitas-aktivitas yang mencurigakan di wilayahnya, agar segera dilaporkan kepada kepolisian setempat,” ujarnya. (mar)