PONTIANAK, SP – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memanas pada Rabu (16/9/2026). Mantan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2018–2023, Sutarmidji, yang hadir sebagai saksi, secara terbuka menyindir Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dasar perhitungan kerugian negara dan uji kelayakan fisik gedung dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Yayasan Mujahidin Pontianak.
Persidangan ini melibatkan dua orang terdakwa, yakni mantan Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin Ismuni (IS) dan konsultan perencana Mulyadi Rahyono (MR). Keduanya didakwa terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak untuk periode anggaran tahun 2020 hingga 2022.
Dalam berkas dakwaan penuntut umum, dana hibah pembangunan gedung sekolah tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan sehingga mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan dan mutu bangunan. Dugaan penyimpangan itu disebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp9,73 miliar.
Di hadapan majelis hakim, Sutarmidji mempertanyakan tuduhan kerugian negara sebesar Rp9,73 miliar tersebut. Ia menilai dasar yang digunakan JPU tidak masuk akal secara kalkulasi konstruksi, mengingat gedung sekolah empat lantai seluas 5.800 meter persegi tersebut berdiri kokoh dan dibangun dengan efisiensi tinggi.
“Saya bingung dasar Jaksa menuntut kerugian negara Rp9 miliar. Sementara gedung tersebut masih berdiri baik dan biaya pembangunannya lebih murah dari kantor Kejaksaan,” kata Sutarmidji saat memberikan kesaksian.
Sutarmidji memaparkan bahwa pembangunan SMA Mujahidin hanya menelan biaya sekitar Rp21 miliar, atau berkisar Rp3,8 juta hingga Rp3,9 juta per meter persegi. Nilai tersebut bahkan jauh lebih murah dibandingkan proyek fisik kontraktual pemerintah, seperti pembangunan gedung Kejaksaan Negeri yang menghabiskan anggaran hingga Rp25 miliar.
Sutarmidji juga mempertanyakan legalitas serta kualifikasi teknis pihak penilai fisik bangunan yang dijadikan rujukan oleh penuntut umum. Ia mengkritik penggunaan penilai yang tidak kompeten dan menyindirnya dengan sebutan “ahli abal-abal”.
“Saya nggak mau dengan ahli-ahli yang abal-abal. Saya maunya ahli langsung Intakindo,” tegas Midji, sapaan akrabnya.
Midji menjelaskan bahwa selaku Pembina Yayasan Mujahidin, dirinya tidak serta-merta menerima penyerahan bangunan fisik sekolah usai konstruksi selesai. Ia menuntut adanya pemeriksaan struktur serta kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terlebih dahulu dari organisasi profesi resmi.
Kemudian berdasarkan hasil uji struktur dan kajian teknis independen dari tim Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo), pembangunan gedung SMA Mujahidin dinyatakan tepat mutu, tepat biaya, tepat waktu, serta sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.
Menurutnya, pemeriksaan oleh lembaga tersebut dinilai lebih dapat dipertanggungjawabkan karena dilakukan melalui organisasi yang memiliki tenaga ahli serta perangkat teknis, dan bukan perorangan.
Pada momen tersebut, Midji kembali melontarkan kelakar menyentil bahwa kantor Kejaksaan saja belum tentu memiliki SLF, yang kemudian direspons oleh Jaksa.
"Asal tak roboh pak," sahut Jaksa di ruang sidang, memicu dinamika adu argumen mengenai istilah teknis serta metode audit fisik konstruksi.
Melihat tensi persidangan yang kian meninggi, Hakim Ketua langsung mengambil alih kendali dan menengahi jalannya persidangan. Hakim mengingatkan seluruh pihak agar menghentikan adu pendapat dan kembali fokus pada substansi fakta yang dialami, dilihat, dan didengar oleh saksi secara langsung.
Kritik Midji terhadap tuduhan Jaksa tak hanya di ruang sidang. Ketika diwawancarai awak media saat jeda sidang, Midji kembali menegaskan bahwa pengelolaan anggaran hibah selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya dan tidak pernah ditemukan indikasi kerugian negara. Temuan BPK yang ada hanya bersifat administratif dan seluruhnya telah diselesaikan oleh pihak yayasan (clear).
Ia juga kembali menyoroti efisiensi anggaran pembangunan fasilitas pendidikan di Yayasan Mujahidin yang hanya menelan biaya sekitar Rp21 miliar atau berkisar Rp3,8 juta hingga Rp3,9 juta per meter persegi.
Rataan biaya pembangunan tersebut jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan proyek fisik kontraktual pemerintah pada umumnya, seperti pembangunan gedung Kejaksaan Negeri yang menghabiskan anggaran hingga Rp25 miliar.
?"Hibah bangunan yang paling bagus se-Indonesia, bahkan mungkin sampai ke ujung dunia kalau dicari tim ahlinya, itu di Mujahidin. Sekolah paling bagus di Kalbar itu Mujahidin, hanya dengan Rp21 miliar bisa membangun sampai 5.800 meter persegi empat lantai. Silakan periksa dan bawa tim ahlinya jika tidak percaya," ujar Midji.
Diskresi Kebijakan
Dalam persidangan, Midji yang mengenakan kemeja batik bernuansa hijau dan membawa setumpuk dokumen menerangkan mekanisme serta pertimbangan hukum di balik penyaluran hibah Pemprov Kalbar pada periode 2019 hingga 2022.
Menurutnya, kebijakan penyaluran dana hibah untuk pembangunan sarana pendidikan di lingkungan Yayasan Mujahidin Pontianak didasari oleh sejumlah pertimbangan mendasar, yaitu upaya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) serta status legalitas kawasan masjid raya.
Menurutnya, posisi IPM Kalbar saat itu sempat memprihatinkan karena menduduki peringkat ke-31 dari 34 provinsi se-Indonesia. Pemprov Kalbar mengambil langkah strategis memperluas daya tampung sekolah guna memperpanjang Rata-rata Lama Sekolah (RLS) masyarakat.
Namun, pembangunan sekolah di kawasan Masjid Mujahidin disebut bukan pilihan pertama. Pemerintah daerah sebelumnya sempat mempertimbangkan pembangunan sekolah di SMA Santun Untan.
Surat pengajuan bahkan telah disampaikan kepada Rektor Universitas Tanjungpura saat itu. Namun, hingga waktu yang dibutuhkan, belum ada jawaban dari pihak Untan.
Pemprov Kalbar kemudian mempertimbangkan aset pemerintah pusat di Balai Latihan Kerja Industri (BLKI), tetapi opsi tersebut juga akhirnya batal.
Midji menilai pembangunan sekolah di kawasan Mujahidin merupakan pilihan yang masuk akal karena, menurut dia, Yayasan Mujahidin berkaitan dengan pengelolaan Masjid Raya Mujahidin yang lahannya merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalbar.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor 802 Tahun 2014, Masjid Mujahidin telah ditetapkan berstatus sebagai Masjid Raya Provinsi. Pembangunan fasilitas pendidikan di atas lahan Hak Pakai atau Wakaf Pemprov seluas 63.223 meter persegi tersebut dirancang sebagai satu kesatuan kawasan penunjang operasional masjid raya secara berkelanjutan.
“Masjid raya idealnya memiliki berbagai fasilitas penunjang, seperti kantor, bank syariah, toko, aula, hotel hingga sekolah. Makanya kita penuhi. Ada toko dan sekolah,” katanya.
Midji menambahkan bahwa penetapan penerima hibah pada tahun anggaran 2019 dilakukan melalui prosedur normal, yakni melalui pengajuan proposal, kajian evaluasi teknis, hingga rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sementara mekanisme penganggaran pada tahun 2020 dan setelahnya, pemerintah daerah mengambil langkah berdasarkan kerangka kondisi darurat pandemi COVID-19. Penambahan ruang kelas dan fasilitas pendukung sekolah tersebut difungsikan untuk mendukung protokol kesehatan pembatasan jarak atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Hal ini saat itu sudah dibahas bersama Kepala Dinas Kesehataan, Harisson,” ungkapnya.
Kebijakan diskresi tersebut menurut Midji, dilindungi secara sah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2020.
Aturan-aturan tersebut memberikan wewenang diskresi kepada kepala daerah untuk mengambil langkah cepat dan melakukan percepatan belanja daerah dan penanganan keuangan tanpa mengacu penuh pada prosedur normatif hibah dalam kondisi biasa.
Landasan hukum ini juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak imunitas bersyarat yang menegaskan bahwa sepanjang tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) atau iktikad tidak baik, tindakan atau keputusan alokasi anggaran tidak dapat dipidana.
"Kebijakan apa pun yang kita buat sejak Perppu keluar sampai 23 Juni 2023 tidak boleh dipidana sepanjang tidak ada itikad tidak baik," ujarnya.
Ia pun menepis anggapan adanya pelanggaran prosedur tata kelola keuangan dengan menekankan bahwa seluruh mekanisme penatausahaan hibah telah mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku pada periode tersebut.
Menanggapi cecaran pertanyaan JPU mengenai alasan percepatan pencairan dan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Midji menjelaskan bahwa langkah percepatan diambil agar pembangunan sarana pendidikan tetap berjalan, sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dan para pekerja/tukang di tengah kemerosotan ekonomi masa pandemi.
Penuntut umum sempat mempertanyakan alasan prioritas alokasi dana bantuan yang lebih berfokus pada pembangunan fisik sekolah, termasuk unit ruko atau kios di area sekolah, dibandingkan dengan pemenuhan sarana dan prasarana Masjid Raya Mujahidin sendiri seperti karpet dan permadani.
Midji menegaskan bahwa pembangunan gedung sekolah, toko, serta bangunan penunjang lainnya merupakan satu kesatuan kawasan yang tidak dipisahkan dari keberadaan Masjid Raya Mujahidin. Menurutnya, fasilitas tersebut dirancang untuk melengkapi persyaratan serta menunjang keberlangsungan kawasan masjid raya secara menyeluruh.
“Jadi jangan dipisahkan. Pembangunan sekolah itu satu kesatuan dari fasilitas penunjang Masjid Raya Mujahidin,” tegasnya.
Adapun terkait kebutuhan interior seperti karpet permadani masjid, Midji mengungkapkan bahwa kebutuhan tersebut telah dipenuhi. Ia menyumbang karpet mengunakan uang pribadinya.
Tim Advokat terdakwa Ismuni dan Mulyadi Rahyono menilai JPU terus menghindari pokok materi dakwaan sepanjang proses persidangan. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh jaksa kepada saksi tidak pernah menyentuh perbuatan materiil yang disangkakan kepada kedua terdakwa.
"Sejak awal sidang sampai sekarang, substansi perbuatan kedua terdakwa tidak pernah tergambar. Jaksa malah disibukkan dengan proses penganggaran, verifikasi proposal, rekomendasi TAPD, hingga penetapan penerima hibah. Padahal hal-hal tersebut bukan tanggung jawab terdakwa sebagai pelaksana kegiatan dan konsultan perencana," ujar Ketua Tim Advokat, Herawan Utoro.
??Herawan juga menyoroti laporan hasil pemeriksaan konstruksi awal yang digunakan jaksa untuk menuduh adanya kekurangan volume, mutu, dan spesifikasi bangunan. Menurutnya, kesimpulan awal tersebut terlalu singkat dan mendadak.
?Untuk membuktikan pertanggungjawaban fisik, pihak yayasan telah melibatkan independen audit dari Intakindo.
"Hasil pemeriksaan dari Intakindo menunjukkan bahwa spesifikasi, mutu, dan volume pekerjaan sudah sesuai serta tidak ada kekurangan seperti yang dituduhkan," tegasnya.
?Herawan menambahkan bahwa bangunan empat lantai senilai Rp22 miliar tersebut saat ini berdiri kokoh dan telah dimanfaatkan secara nyata untuk kegiatan pendidikan. Penggunaan dana hibah oleh pihak penerima pun telah diperiksa oleh BPK tanpa ada temuan pelanggaran.
?"Penggunaan dana hibah ini sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan dan diniatkan untuk iktikad baik. Kami mendesak agar penuntut umum menjadikan surat dakwaan sebagai kompas persidangan dan fokus membuktikan apa yang dituduhkan, bukan berbelok ke hal-hal yang tidak relevan," tutupnya.
?Sementara, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa seluruh fakta hukum yang dibangun dalam persidangan didasarkan pada alat bukti surat dan dokumen resmi, bukan sekadar opini atau keterangan lisan saksi.
?Pernyataan ini disampaikan tim JPU merespons keterangan Midji yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. JPU menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian antara kesaksian yang disampaikan di muka sidang dengan dokumen bukti yang dimiliki penuntut umum.
?"Saksi memang diperiksa berdasarkan apa yang ia ketahui, dengar, dan lihat. Namun, pembuktian tidak berhenti di situ. Kami menyandingkan keterangan saksi dengan alat bukti surat dan petunjuk yang valid," ujar perwakilan tim JPU, Robinson.
Robinson menyoroti beberapa poin krusial yang berseberangan dengan klaim saksi yakni soal status Masjid Raya Mujahidin serta diskresi penganggaran dan verifikasi.
Kata Robinson, saksi menyatakan status Masjid Raya Mujahidin telah ditetapkan sejak 1953. Namun, berdasarkan alat bukti surat yang ditunjukkan JPU di persidangan, penetapan resmi tersebut baru diterbitkan pada 2020, sementara pencairan dana hibah terjadi pada 2019.
Pihaknya juga menyoroti batas fleksibilitas diskresi Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 terkait penanganan pandemi COVID-19. JPU menilai bahwa aturan tersebut diprioritaskan untuk penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi, bukan pembangunan fisik sekolah yang tidak relevan dengan prioritas pandemi.
Menanggapi klaim saksi bahwa penggunaan hibah telah 'clear' tanpa temuan BPK, JPU menegaskan bahwa pemeriksaan BPK yang dimaksud sebelumnya bersifat rutin atau reguler, bukan audit investigatif khusus terkait dugaan penyimpangan ini.
?"Saksi silakan berpendapat, namun tugas kami adalah membuktikan by document. Biar majelis hakim yang menilai dan memutuskan seluruh fakta pembuktian ini," tegasnya.
Rangkaian persidangan perkara hibah Yayasan Mujahidin di PN Pontianak ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian alat bukti lainnya.
Sarat kriminalisasi
Sebelumnya, dalam sebuah wawancara khusus bersama Suara Pemred, Midji menegaskan kesiapannya untuk hadir memberikan kesaksian di PN Pontianak. Dia ingin membongkar secara tuntas konstruksi perkara dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak tersebut.
"Saya sudah tidak sabar ingin jadi saksi di pengadilan. Ingin buka-bukaan sekalian," ujar Midji, belum lama ini.
Midji menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil terkait bantuan hibah saat itu telah memiliki landasan hukum yang kuat serta didasari niat baik demi kepentingan masyarakat.
Mengenai penyaluran dana hibah yang dipersoalkan kejaksaan karena dilakukan berturut-turut, Midji menerangkan adanya pengecualian hukum yang sah (lex specialis). Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengizinkan pemberian hibah secara berkelanjutan untuk pengecualian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain.
“Yang jadi poinnya. Menurut jaksa waktu itu hanya bicara kenapa saya memberikan hibah itu berturut-turut setiap tahun, padahal Permendagri tidak boleh berturut-turut. Itu aja,” imbuhnya.
Dalam Permendagri itu kata Midji, hibah memang tidak boleh berturut-turut setiap tahun, kecuali yang ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, berdasarkan SK Dirjen Bimas Islam Nomor 805 Tahun 2014, Masjid Raya ditingkat provinsi dibiayai melalui APBD Provinsi dan diwajibkan memiliki fasilitas penunjang, seperti aula serbaguna, bank syariah, kantor pengelola, fasilitas penunjang ekonomi sosial seperti toko, klinik atau penginapan serta lembaga pendidikan (sekolah).
“Di aturan Dirjen Bimas Islam disebutkan bahwa Masjid Raya di tingkat provinsi dibiayai dari APBD Provinsi. Jadi, alokasi hibah untuk pembangunan sekolah di atas lahan milik provinsi seluas 6,3 hektar yang diwakafkan ke Yayasan Mujahidin tersebut sah secara hukum," jelasnya.
Sutarmidji menyentil kekeliruan aparat penegak hukum yang menilai pembiayaan masjid besar secara kaku tanpa melihat realitas operasional pelayanan ibadah masyarakat sehari-hari.
"Masa tidak boleh berturut-turut? Tidak mungkin orang tahun ini dikasih hibah, lalu tahun depan tidak usah sembahyang dulu. Apakah masjid tidak butuh perawatan, tidak usah bayar gaji pengurus, tidak usah bayar listrik, dan air? Kan tidak mungkin. Pembiayaan itu tentu harus setiap tahun," tegasnya.
Lebih lanjut, Midji menerangkan bahwa klasifikasi status sebagai Masjid Raya mensyaratkan tersedianya berbagai sarana penunjang terpadu untuk mendukung kemandirian dan aktivitas keumatan di area masjid.
Ia juga membeberkan manfaat keberadaan gedung tersebut sangat konkret. Selain menampung ribuan anak usia sekolah di Pontianak dan Kubu Raya yang kerap tak tertampung di sekolah negeri, gedung tersebut kini menghasilkan pendapatan sewa unit penunjang (toko) sebesar Rp50 juta per bulan dari penyewaan area komersial bagi Yayasan Mujahidin untuk membiayai operasional masjid dan sekolah secara mandiri.
Midji mengaitkan kebijakan pembangunan sarana pendidikan ini dengan komitmen strategisnya saat menjabat Gubernur untuk menggenjot Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalbar yang sempat menjadi yang terendah di Pulau Kalimantan.
Midji memaparkan bahwa setiap tahunnya terdapat lebih dari 4.000 lulusan SMP di wilayah Pontianak dan Kubu Raya yang tidak tertampung di SMA/SMK negeri akibat keterbatasan kapasitas. Sesuai aturan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tiap kelas SMA negeri dibatasi maksimal 36 siswa.
"Makanya kita dorong pembangunan SMA Mujahidin ini demi menyelamatkan anak-anak kita agar bisa sekolah," ungkap Midji.
Selama kepemimpinannya, Pemprov Kalbar berhasil membangun 72 sekolah baru (46 sekolah baru dan 26 unit sekolah rekonstruksi total). Langkah ini berhasil meningkatkan Harapan Lama Sekolah (HLS) anak-anak Kalbar menjadi 12,67 tahun dan mendongkrak IPM Kalbar menembus angka 72.
Mantan Wali Kota Pontianak dua periode secara menohok juga mengkritisi proses hukum perkara dugaan korupsi dana hibah Mujahidin Pontianak. Dia menilai penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Kalbar sejak awal sarat dengan muatan politik, benturan sentimen pribadi, serta praktik kriminalisasi yang mengorbankan pihak yang tidak bersalah.
Midji secara gamblang dia menyebut bahwa pengusutan dana hibah Yayasan Mujahidin dijadikan "komoditas kampanye" untuk menjatuhkan kredibilitasnya di lapangan. Menurutnya, framing korupsi di lingkungan masjid sengaja digaungkan karena sensitif di mata masyarakat.
Midji mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari kekecewaan dan perselisihan internal terkait penggunaan dana serta kebijakan pengelolaan Yayasan Mujahidin. Ada dua orang yang mendesak dan melaporkan tuduhan korupsi tersebut. Informasi mengenai aktor pelapor ini dia dapatkan langsung dari pihak petinggi kejaksaan.
"Jadi yang melaporkan korupsi Mujahidin ini sebenarnya ada dua orang, satunya sudah meninggal dunia. Dia (pelapor) tak bisa membantah, yang memberitahu saya orangnya masih hidup," ungkapnya.
Midji juga membongkar indikasi praktik kriminalisasi dan tebang pilih penanganan perkara oleh pihak kejaksaan dengan membandingkan penanganan hibah rumah ibadah lain yang juga disalurkan oleh Pemprov Kalbar secara berturut-turut.
Untuk membuktikan hal tersebut, Midji membandingkan pengusutan hibah Mujahidin dengan hibah rumah ibadah lain yang disalurkan Pemprov Kalbar secara berturut-turut.
Midji menegaskan Masjid Mujahidin berstatus masjid raya yang menjadi kewenangan provinsi, sama seperti Gereja Katedral Santo Yosef Pontianak yang juga mendapat hibah serupa. Keduanya sama-sama sudah ditetapkan sesuai Surat Keputusan (SK) gubernur.
“Keduanya kami beri hibah sesuai kebutuhan, dan peruntukannya, kenapa hanya Mujahidin yang dipermasalahkan,” katanya heran.
“Awalnya begitu (kriminalisasi). Kenapa hanya Mujahidin dipersoalkan, kenapa Katedral tak dipersoalkan? Keduanya kami beri hibah sesuai kebutuhan dan peruntukannya,” tegasnya.
Midji juga merespons keras tuduhan liar di luar yang menyebut dirinya "menumbalkan" dua orang tersangka untuk menyelamatkan posisi pribadinya. Ia mengecam tindakan penyidik kejaksaan yang menetapkan Ismuni dan Mulyadi sebagai tersangka dan kini jadi terdakwa sebagai tindakan zalim dan salah sasaran.
"Itu zalim, menjadikan Pak Ismuni dan Mulyadi tersangka. Bagaimana bisa saya menumbalkan orang? Pak Ismuni itu orang baik, 40 tahun ikut kegiatan sosial. Mulyadi itu konsultan perencana, dia tidak tahu uang untuk bayar perencanaan itu dari mana. Menjadikan mereka tersangka itu tidak adil, justru pemerintah daerah yang diuntungkan karena aset berdiri dan berfungsi," ucapnya.
Ia juga menyimpulkan bahwa pengusutan kasus ini sarat dengan motif lain dan kekeliruan aparat penegak hukum dalam memahami tata kelola keuangan daerah serta diskresi masa pandemi.
Midji meluruskan bahwa tuduhan kerugian negara sebesar Rp9,7 miliar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) murni persoalan administrasi perbendaharaan, bukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana, di mana panitia membelanjakan material mendahului terbitnya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) karena mengejar percepatan pembangunan.
"Semua toko dan penyedia bahan bangunan sudah dipanggil kejaksaan sebagai saksi. Tidak ada satu pun yang menyatakan ada pengelembungan atau minta fee. Ini murni masalah belanja mendahului NPHD, masalah administrasi. Tapi dipaksakan seolah-olah tindak pidana korupsi," pungkasnya. (ind/hd)