Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026), kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, SH, MH, mengatakan selain tersangka SDT alias Aseng, terdapat empat tersangka lain yang turut diserahkan.
"Keempat tersangka tersebut yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HFSD selaku penyelenggara negara yang menjabat Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS," ujar Anang dalam keterangan resminya, Kamis (17/9/2026).
Menurut Anang, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara atas nama SDT alias Aseng dkk dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum.
"Alat bukti yang diperoleh antara lain keterangan 113 orang saksi, keterangan delapan orang ahli, serta alat bukti surat atau dokumen," ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan dan pemasangan tanda sita terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Aset yang disita antara lain sembilan tugboat, tujuh kapal tongkang, satu unit Lamborghini, satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit excavator, dua unit bulldozer, serta tiga unit kendaraan operasional pertambangan jenis Triton.
Selain itu, penyidik juga menyita empat bidang tanah beserta bangunan di Pontianak dan dua bidang tanah kosong di Pontianak.
"Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan terhadap aset yang telah disita diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI," kata Anang.
Ia menjelaskan, penyitaan dan penilaian aset dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana oleh tersangka SDT alias Aseng dkk dan pihak-pihak terkait.
"Nilai sementara aset yang telah dilakukan penilaian sebesar Rp350 miliar," ujarnya.
Anang mengungkapkan, berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, sejak 2017 terdapat kegiatan yang disebut dilakukan tanpa didahului due diligence yang sah dan dengan menggunakan data yang tidak benar.
Dalam perkara tersebut, tersangka dan pihak terkait diduga tidak melakukan kegiatan pertambangan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen PT QSS.
"Penjualan bauksit tersebut dilakukan pada 2020 hingga 2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya dan dilakukan dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara," beber Anang.
Selain itu, lanjutnya, PT QSS disebut tidak memiliki smelter sebagai salah satu persyaratan dalam perizinan ekspor.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tanggal 11 September 2026, perbuatan SDT alias Aseng dkk dan pihak-pihak terkait tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.093.489.527.715,86.
Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp4,09 triliun. (dit)