JAKARTA, SP - Persidangan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) memasuki rangkaian pemeriksaan saksi dengan sejumlah fakta yang menjadi perhatian.
Sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK justru memunculkan pertanyaan mengenai konstruksi kerugian keuangan negara, sumber dana haji, serta dasar tuduhan penerimaan uang yang dialamatkan kepada Gus Yaqut.
Fakta-fakta tersebut kemudian menjadi bagian dari argumen pihak pembela yang menilai perkara ini berpotensi menjadikan kebijakan atau diskresi pemerintahan sebagai objek pemidanaan.
Kerugian Negara Dipertanyakan
Salah satu keterangan penting datang dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, yang bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Muhadjir, yang pernah menjabat Menteri Agama ad interim, menjelaskan bahwa tidak digunakannya kuota haji tambahan pada suatu periode tidak serta-merta menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ketika ditanya mengenai keputusan pemerintah yang tidak menggunakan tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah pada 2022, Muhadjir menyatakan tidak ada kerugian finansial negara.
Menurut dia, persoalannya lebih kepada hilangnya kesempatan untuk memberangkatkan tambahan jemaah.
“Ada masalah pembiayaan. Karena kalau untuk menambah itu harus ada dana tambahan dan prosesnya harus melalui rapat DPR, dan itu tidak mungkin,” kata Muhadjir dalam persidangan.
Selain persoalan pembiayaan, pemerintah saat itu juga mempertimbangkan kesiapan penyelenggaraan haji di Arab Saudi, termasuk ketersediaan tempat, hotel, konsumsi serta layanan di Armuzna, khususnya Mina.
Keterangan tersebut menjadi relevan dalam perkara kuota haji karena jaksa mendakwa keputusan pembagian kuota tambahan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar.
BPKH: Ada Penghematan Nilai Manfaat
Keterangan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dalam persidangan Kamis (27/8/2026) juga menjadi sorotan.
Fadlul menjelaskan, dalam skema proyeksi pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus pada 2024, nilai manfaat yang diproyeksikan untuk pembiayaan haji reguler mencapai sekitar Rp8 triliun.
Namun, setelah kuota tambahan dibagi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, realisasi nilai manfaat yang dikeluarkan BPKH untuk haji reguler menjadi sekitar Rp7,8 triliun.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp300 miliar dari nilai yang sebelumnya diproyeksikan.
Menurut Fadlul, dana sekitar Rp300 miliar tersebut tidak ikut dikeluarkan untuk pembiayaan haji reguler, melainkan tetap dikelola BPKH sebagai aset neto.
Keterangan ini menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam konstruksi kerugian negara yang didakwakan jaksa.
Dana Haji Berasal dari Setoran Jemaah
Dalam persidangan, Fadlul juga menjelaskan mengenai sumber dan mekanisme pengelolaan keuangan haji.
Ia menerangkan bahwa sumber keuangan haji berasal dari setoran jemaah. Dalam penyelenggaraan haji khusus, selisih dana yang menjadi hak jemaah dikembalikan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel sesuai mekanisme yang berlaku.
Fadlul juga menyatakan tidak terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari dana tersebut. Keuangan haji, menurut keterangannya, digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan dan pelayanan jemaah.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan keuangan BPKH diaudit secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tujuh kali berturut-turut.
Keterangan tersebut menjadi penting karena dakwaan perkara kuota haji mengaitkan sejumlah penerimaan dalam penyelenggaraan haji khusus dengan kerugian keuangan negara.
Tuduhan USD271.500 Juga Dipersoalkan
Selain persoalan kerugian negara, tuduhan mengenai penerimaan uang sebesar USD271.500 juga menjadi bagian yang dipertanyakan pihak terdakwa.
Dalam persidangan, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, memberikan keterangan terkait tabel atau daftar pembagian fee dan plotting kuota yang mencantumkan nama Gus Yaqut.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, daftar tersebut merupakan exercise atau inisiatif pribadi saksi dan bukan dibuat atas perintah, instruksi, ataupun sepengetahuan Gus Yaqut.
Saksi juga disebut tidak pernah menyerahkan uang tersebut kepada Gus Yaqut.
Fakta tersebut kemudian digunakan pihak kuasa hukum untuk mempertanyakan dasar tuduhan penerimaan uang oleh terdakwa.
Gus Yaqut sendiri membantah menerima uang tersebut. Seusai persidangan, Senin (21/9/2026), ia menyatakan tuduhan penerimaan USD271.500 telah dibantah oleh sejumlah saksi.
“Dua saksi membantah, tetapi yang digunakan di dakwaan justru yang satu itu tadi,” ujar Gus Yaqut.
Diskresi Menteri dan Alasan Keselamatan Jemaah
Fakta persidangan lainnya berkaitan dengan alasan di balik kebijakan pembagian kuota tambahan.
Pihak Gus Yaqut menyatakan keputusan pembagian kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus merupakan diskresi yang diambil dalam situasi tambahan kuota yang datang dalam waktu relatif singkat.
Menurut pihak terdakwa, keputusan tersebut mempertimbangkan kemampuan teknis penyelenggaraan haji serta keselamatan jemaah.
Argumentasi ini menempatkan perkara pada persoalan yang lebih luas: apakah keputusan administratif seorang pejabat yang kemudian dipersoalkan secara hukum dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila tidak ditemukan bukti adanya keuntungan pribadi dan kerugian negara yang nyata.
Pihak pembela menilai persoalan tersebut perlu dibedakan antara kesalahan atau ketidaktepatan administratif dengan perbuatan pidana.
Penetapan Tersangka dan Audit BPK
Pihak Gus Yaqut juga mempersoalkan waktu penetapan tersangka dengan proses pemeriksaan kerugian negara.
Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal Januari 2026. Sementara itu, laporan audit BPK yang disebut berkaitan dengan penghitungan kerugian negara diterbitkan pada Februari 2026.
Perbedaan waktu tersebut kemudian menjadi salah satu materi yang dipersoalkan oleh pihak pembela.
Namun, apakah urutan tersebut secara hukum membuktikan adanya kriminalisasi atau tidak, tetap merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Fakta Persidangan yang Kini Menjadi Perdebatan
Dengan demikian, sedikitnya terdapat sejumlah poin yang menjadi sorotan dalam persidangan:
1. Kerugian keuangan negara dipersoalkan, terutama karena sumber dana haji berasal dari setoran jemaah dan mekanisme pengelolaannya berada dalam sistem keuangan haji.
2. Keterangan BPKH menunjukkan adanya selisih sekitar Rp300 miliar antara proyeksi nilai manfaat dengan realisasi pembiayaan haji reguler, yang menurut BPKH tetap dikelola sebagai aset neto.
3. Muhadjir Effendy menyatakan tidak digunakannya tambahan kuota haji tidak otomatis menimbulkan kerugian finansial negara.
4. Tuduhan penerimaan USD271.500 dipersoalkan, setelah saksi yang dikaitkan dengan tabel pembagian fee menyatakan daftar tersebut merupakan inisiatif atau exercise pribadi.
5. Belum ditunjukkan dalam uraian tersebut adanya penyerahan uang secara nyata kepada Gus Yaqut, sementara hal tersebut menjadi salah satu materi yang diperdebatkan pihak terdakwa.
6. Alasan kebijakan 50:50 dikaitkan dengan diskresi dan pertimbangan teknis serta keselamatan jemaah, bukan semata-mata pertimbangan finansial.
7. Waktu penetapan tersangka dan penerbitan audit BPK juga dipersoalkan oleh pihak pembela sebagai bagian dari argumentasi mereka mengenai proses perkara.
Rangkaian fakta tersebut menjadi dasar munculnya tudingan dari pihak pembela dan sebagian pihak yang mengikuti perkara bahwa kasus ini berpotensi merupakan “kriminalisasi diskresi” atau pemidanaan terhadap suatu kebijakan pemerintahan.
Namun, istilah kriminalisasi tersebut merupakan penilaian atau argumentasi pihak tertentu, bukan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Di sisi lain, dakwaan JPU tetap menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar dan dugaan penerimaan USD271.500.
Karena itu, substansi perkara masih harus diuji melalui seluruh alat bukti dalam persidangan sebelum hakim mengambil kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
Persidangan selanjutnya akan menjadi penting untuk melihat apakah konstruksi kerugian negara, hubungan antara pengelolaan dana haji dengan keuangan negara, serta dugaan penerimaan uang tersebut dapat dibuktikan secara hukum atau justru terbantahkan oleh rangkaian alat bukti di persidangan. (*)