PONTIANAK, SP – Entah apa yang membuat dua pasang keluarga besar di Kota Pontianak ini saling bertikai dan memutuskan tali persaudaraan. Bertahun-tahun saling memendam rasa benci, dan berakhir di meja hijau Pengadilan Negeri Pontianak.
Itu berawal dari perebutan hak anak asuh, antar adik dan kakak kandung yang berasal dari keluarga besar Keraton Kadariah Pontianak. Syarif Tofik Alqadire yang merupakan paman sekaligus orang tua asuh, akhirnya ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka, setelah digugat ipar dan adik kandungnya sendiri dan ditutut dua tahun penjara oleh Jaksa karena terbukti memalsukan akta kelahiran sang anak.
Namun sang adik kandung, Syarifah Fatimah Alkadrie bersama suaminya Syarif Kadri tak terima dengan tuntutan jaksa yang dinilai ringan.Banyak lagi kekecewaan yang ungkapkan pasangan ini, yang sepertinya ingin mantan orang tua asuh anaknya itu dihukum seberat-beratnya, seperti keinginannya.
Menurut Syarief Kadri, berawal anaknya diasuh oleh ipar sekaligus abang kandung istrinya itu, dikarenakan pasangan Syarif Tofik Alqadrie yang juga seorang syarifah tidak memiliki anak.
“ Kebetulan kami banyak anak, dan mereka ingin mengasuh anak perempuan kami yang berusia tahun satu lebih, apalagi masih ikatan keluarga jadi kami relakan.
Nah masalahnya muncul ketika kami mau membuat akte untuk masuk sekolah dasar, ternyata tidak bisa karena sudah dibuat akte lahir oleh ipar atas nama orang tua Syarif Tofik , bukan atas nama nama orang tua kandung telah dirubah tanpa izin dan sepengtahuan kami,” jelas Syarief Kadri kepada Suara Pemred saat menyampaikan pengaduannya di Kantor Redaksi Jalan Sidas Pontianak belum lama ini .
Menurut Syarif Kadri, jika ketika itu dibicarakan baik-baik mungkin tidak seperti ini, gara-gara perselisihan itu, orang tua istri atau mertuanya ikut marah dan memutuskan hubungan keluarga antar aya dan anak kandungnya sendiri.
Dan akibat pertikaian antar kerabat dan keluarga kandung tersebut, belum lama ini sidang ke-10 perkara dugaan pemalsuan akta kelahiran anak di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Selasa (22/9/2026), berakhir dengan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan agenda pengajuan pledoi dari penasihat hukum terdakwa.
Namun, bagi Syarifah Fatimah Alqadrei, ibu kandung anak yang disebut terdampak persoalan administrasi kependudukan dalam perkara tersebut, persidangan hari itu justru menyisakan tanda tanya besar setelah mengetahui terdakwa dituntut pidana selama dua tahun penjara.
Fatimah mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan sidang dimulai. Bahkan, hingga menjelang sore, ia masih berusaha memperoleh informasi mengenai jadwal persidangan dari pihak terkait.
“Saya belum dapat informasi sidangnya jam berapa,” demikian pesan yang diterimanya ketika menanyakan waktu persidangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Nyoman.
Sementara itu, suami Fatimah telah berada di pengadilan sejak sekitar pukul 09.30 WIB untuk menunggu jalannya persidangan. Fatimah sendiri baru tiba di PN Pontianak sekitar pukul 15.30 WIB.
Sesampainya di pengadilan, ia melihat JPU Nyoman berada di depan ruang sidang. Fatimah kemudian menanyakan kembali kapan persidangan dimulai.
“Pak, kapan sidang dimulai?” tanyanya.
Menurut Fatimah, jaksa menjawab, “Masih nunggu antrian.”
Fatimah kemudian menemui suaminya yang berada di kantin pengadilan. Saat sedang memesan minuman, seseorang dari pihak lain memberitahukan bahwa persidangan ternyata sudah dimulai.
“Kak, sidangnya sudah dimulai,” demikian informasi yang diterimanya.
Fatimah dan suaminya kemudian bergegas menuju ruang persidangan. Namun, ketika mereka masuk, pembacaan tuntutan jaksa ternyata telah selesai.
Fatimah hanya sempat mengikuti bagian ketika penasihat hukum terdakwa mengajukan pledoi. Permohonan tersebut diterima majelis hakim dan penasihat hukum meminta waktu dua minggu untuk menyampaikan pembelaan.
Setelah sidang ditutup, Fatimah masih belum mengetahui berapa tuntutan yang diajukan JPU. Ia kemudian keluar ruang sidang dan berusaha menemui Jaksa Nyoman.
“Pak, berapa tuntutannya, Pak? Karena kami tidak mendengar dan telat masuk ke ruang sidang,” tanya Fatimah.
Menurut pengakuannya, jaksa menjawab singkat, “Dua tahun.”
“Baik, terima kasih, Pak,” jawab Fatimah.
Belum Menjawab Kegelisahan Keluarga
Bagi Fatimah, angka dua tahun tersebut menimbulkan kekecewaan. Ia merasa tuntutan itu belum sebanding dengan rentang waktu yang telah dilalui keluarganya sejak perkara dilaporkan pada 10 Agustus 2023.
Ia menghitung, hingga sidang tuntutan tersebut, sudah sekitar tiga tahun satu bulan lebih keluarga menunggu proses hukum berjalan.
“Saya sebagai orang tua, ibu kandung dan sebagai pelapor merasa belum puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dengan ancaman maksimal enam tahun, hanya dituntut dua tahun, bahkan kurang dari setengah ancaman,” ujar Fatimah.
Ia juga menyinggung proses penyidikan yang menurutnya berjalan panjang dan melibatkan beberapa penyidik sebelum perkara akhirnya berlanjut ke kejaksaan dan persidangan.
“Setelah menunggu tiga tahun satu bulan dua belas hari, tiga penyidik, sepuluh kali sidang, jaksa hanya menuntut dua tahun,” katanya.
Namun, tuntutan tersebut merupakan sikap JPU dalam proses persidangan, sementara keputusan akhir mengenai perkara berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti dan pembelaan para pihak.
Empat Tahun Hak Pendidikan Anak Terdampak
Di balik perkara tersebut, Fatimah mengatakan ada persoalan yang menurut keluarga jauh lebih panjang daripada sekadar proses hukum, yakni dampak terhadap putrinya yang kini berusia 13 tahun.
Menurut Fatimah, persoalan data kependudukan yang disengketakan tersebut telah menyebabkan anaknya mengalami kesulitan memperoleh akses pendidikan formal selama sekitar empat tahun.
“Saya tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Saya hanya meminta hukum bekerja. Anak saya punya identitas, punya masa depan, dan punya hak untuk mendapatkan kepastian,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah memberikan tekanan psikologis terhadap anaknya. Keluarga menyebut anak tersebut sempat menjalani pendidikan di pondok pesantren, namun kemudian tidak dapat melanjutkan sebagaimana yang diharapkan.
“Maaf Pak, kaca satu jam itu bisa diganti. Sedangkan mental anak saya, empat tahun anak saya tidak bisa sekolah. Menurut psikolog, saya harus terapi anak ini dua sampai tiga tahun,” ujar Fatimah.
Menurut keluarga, persoalan ini bermula dari adanya data kependudukan yang disebut tercatat ganda, termasuk akta kelahiran yang dipersoalkan karena mencantumkan pihak lain sebagai orang tua.
Persoalkan Proses Penerbitan Dokumen
Ayah kandung anak, Syarif Kadri, sebelumnya juga mempertanyakan bagaimana dokumen yang dipersoalkan tersebut dapat diterbitkan melalui sistem administrasi kependudukan.
Ia menyoroti proses verifikasi dokumen, termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat keterangan lahir.
“Aturan pembuatan akta dari KK, KTP dan Surat Keterangan Lahir itu sangat ketat, tapi kok ini bisa lolos diterbitkan sebagai anak kandung?” kata Kadri.
Keluarga juga mempersoalkan keberadaan surat keterangan lahir yang menurut mereka menjadi salah satu dokumen dalam proses penerbitan akta tersebut. Mereka menyebut terdapat dugaan keterlibatan seorang oknum bidan dalam penerbitan surat yang kemudian dipatan dari pihak keluarga pelapor dan masih harus ditempatkan dalam konteks pembuktian perkara di pengersoalkan keabsahannya.
Namun, seluruh tudingan tersebut merupakan versi dan keberatan dari pihak keluarga pelapor dan masih harus ditempatkan dalam konteks pembuktian perkara di pengadilan.
Terdakwa Berstatus Tahanan Kota
Selain substansi perkara, Fatimah juga mempertanyakan status terdakwa Syarif Tofik Alkadire yang menurut keluarga hingga kini tidak ditahan di rumah tahanan, melainkan menjalani status tahanan kota.
Syarif Tofik diketahui merupakan pegawai aktif PT Pelindo Regional 2 Pontianak. Fatimah meminta agar status tersebut dijelaskan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika memang tidak ada dasar untuk melakukan penahanan, jelaskan dasar hukumnya. Jika ada penangguhan, jelaskan siapa yang memberikan, apa syaratnya dan sampai kapan berlaku,” kata Fatimah.
Ia menegaskan pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum, melainkan agar keluarga dan masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai mekanisme yang berlaku dalam perkara tersebut.
Syarif Tofik Belum Memberikan Keterangan Substantif
Di tengah tuntutan dua tahun tersebut, upaya untuk memperoleh keterangan langsung dari terdakwa juga telah dilakukan.
Suara Pemred telah berulang kali menghubungi untuk meminta kesempatan wawancara terkait perkara yang sedang dihadapinya. Dalam komunikasi melalui pesan WhatsApp, Syarif Tofik menyampaikan bahwa dirinya memilih menunggu sampai proses persidangan selesai.
“Saya rasa nanti aja setelah hasil putusan sidang,” ujar Syarif Tofik dalam pesan tersebut.
Ketika kembali dikonfirmasi, Syarif Tofik menyampaikan bahwa dirinya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan penasihat hukumnya.
“Mungkin setelah ini saya koordinasi dulu dengan PH saya. Mohon dimengerti ya bang,” tulisnya.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa STA belum bersedia memberikan keterangan substantif mengenai materi perkara sebelum adanya putusan pengadilan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada penasihat hukum Dewi Aripurnamawati, namun hingga berita ini disusun, Dewi belum memberikan respons terhadap upaya konfirmasi yang disampaikan.
Dengan demikian, belum ada keterangan dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya mengenai tuntutan dua tahun yang diajukan JPU, termasuk tanggapan mereka terhadap berbagai tudingan dan keberatan yang disampaikan pihak keluarga pelapor.
Perkara Berjalan Hampir Tiga Tahun
Perkara ini bermula dari laporan keluarga pada Agustus 2023. Dalam perjalanannya, keluarga menyebut proses penyidikan berlangsung cukup panjang dan mengalami beberapa kali pergantian penyidik.
Perkara kemudian dilimpahkan ke kejaksaan pada 30 Juni 2026 dan selanjutnya bergulir di PN Pontianak.
Selama persidangan, pihak keluarga menyebut sejumlah persoalan berkaitan dengan dokumen kelahiran, administrasi kependudukan dan dampaknya terhadap identitas anak menjadi bagian dari perkara.
Keluarga juga mempersoalkan sejumlah keterangan saksi yang menurut mereka tidak sesuai dengan fakta yang mereka ketahui. Bahkan, Fatimah menyebut pihak KPAD dan DP2KBP3A yang hadir sebagai saksi memberikan keterangan yang menurutnya tidak benar.
Setelah tuntutan dibacakan, penasihat hukum terdakwa meminta waktu dua minggu untuk mengajukan pledoi. Dengan demikian, proses persidangan masih akan berlanjut sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Bagi Fatimah, tahapan tersebut menjadi momentum penting karena ia berharap majelis hakim memeriksa perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
“Saya sebagai ibu hanya berharap hakim menegakkan keadilan seadil-adilnya tanpa pandang bulu, agar hak seorang ibu tidak dapat dirampas oleh siapa pun dengan alasan apa pun,” katanya.
Ia juga berharap putusan nantinya tidak hanya memberikan kepastian mengenai pertanggungjawaban pidana terdakwa apabila terbukti bersalah, tetapi juga menjadi jalan bagi anaknya untuk memperoleh kembali kepastian identitas dan hak pendidikan.
“Apakah hukum sudah bekerja dengan adil, apakah akan memberikan efek jera, dan apakah masyarakat akan takut melakukan hal yang sama dengan tuntutan yang diberikan,” ujar Fatimah mempertanyakan.
Perkara ini kini memasuki tahapan pembelaan terdakwa. Setelah pledoi disampaikan dan proses persidangan berikutnya dilalui, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang akan menilai seluruh fakta, alat bukti dan argumentasi hukum dari jaksa maupun penasihat hukum terdakwa.
Bagi keluarga pelapor, putusan tersebut bukan hanya ditunggu sebagai akhir dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung hampir tiga tahun, tetapi juga diharapkan menjadi titik terang bagi masa depan seorang anak yang, menurut pengakuan keluarganya, selama bertahun-tahun harus menghadapi persoalan identitas dan pendidikan. (Tim)