PONTIANAK, SP - Kondisi masyarakat Kalimantan Barat saat ini semakin berat. Di tengah kabut asap yang masih menyelimuti sejumlah wilayah, kualitas udara yang berada pada level tidak sehat hingga berbahaya, serta kebakaran hutan dan lahan yang belum sepenuhnya tertangani, masyarakat justru harus menghadapi persoalan lain berupa kenaikan harga sejumlah kebutuhan pangan.
Data statistik harga pangan Kalimantan Barat menunjukkan harga beras medium pada 23 September berada sekitar Rp15.088 per kilogram, di atas harga acuan Rp14.000 per kilogram. Beras premium berada sekitar Rp17.546 per kilogram, sementara Cabai tercatat sekitar Rp70. 000-90.000 per kilogram.
Kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Jangan sampai masyarakat yang sedang berjuang menghadapi dampak kesehatan dan ekonomi akibat kabut asap kembali dibebani dengan mahalnya kebutuhan pokok.
Ketua Bidang Ketahanan Pangan, Agraria, Maritim, dan Lingkungan Hidup PKC PMII Kalimantan Barat, Syahril Hidayat, menilai persoalan harga pangan tidak boleh dipandang sebagai persoalan ekonomi semata.
“Masyarakat Kalimantan Barat hari ini sedang menghadapi situasi yang tidak normal. Kabut asap begitu tebal, kualitas udara memburuk, aktivitas masyarakat terganggu, kebakaran masih terjadi, tetapi pada saat yang sama harga kebutuhan pangan justru mengalami tekanan. Pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat menghadapi dua beban sekaligus: kesehatan terancam dan kebutuhan hidup semakin mahal,” tegas Syahril.
Menurutnya, Disperindag harus mampu menjelaskan secara terbuka faktor yang menyebabkan kenaikan harga sejumlah komoditas. Pemerintah harus memastikan apakah kenaikan tersebut disebabkan oleh terganggunya distribusi, berkurangnya pasokan, biaya transportasi, kondisi produksi, atau adanya persoalan lain dalam rantai perdagangan.
Apalagi dampak karhutla mulai terasa terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Di Kabupaten Ketapang, misalnya, harga ikan dilaporkan meningkat dari kisaran Rp50.000 menjadi Rp60.000–Rp70.000 per kilogram, dengan pedagang mengaitkannya dengan kondisi kabut asap.
“Jangan sampai kondisi bencana asap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan berlebihan. Disperindag harus turun ke pasar, periksa rantai distribusi, pantau stok, dan tindak tegas jika ditemukan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat,” lanjutnya.
PKC PMII Kalbar juga menyoroti bahwa persoalan pangan dan karhutla sebenarnya saling berkaitan. Ketika asap mengganggu mobilitas masyarakat, aktivitas nelayan, distribusi barang, kegiatan pertanian, serta perdagangan di pasar, maka dampaknya dapat merembet pada ketersediaan dan harga komoditas.
Pada September ini, kondisi kualitas udara di Pontianak bahkan sempat mencapai kategori berbahaya, dengan indeks kualitas udara berdasarkan IQAir tercatat 1.368 pada 12 September 2026 dan konsentrasi PM2.5 mencapai 761 µg/m³. Polda Kalbar juga melaporkan pada 19 September kualitas udara Pontianak berada pada kategori sangat tidak sehat berdasarkan sejumlah pemantauan.
Sementara itu, BNPB pada 24 September melaporkan masih terdapat 48.536 hektare lahan di wilayah Kalimantan barat yang dalam proses pemadaman, Syahril menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya mengimbau masyarakat untuk memakai masker atau mengurangi aktivitas di luar rumah. Perlindungan masyarakat juga harus diwujudkan melalui pengendalian harga dan jaminan ketersediaan pangan.
“Masyarakat membutuhkan kehadiran negara secara nyata. Kalau udara sudah tidak sehat, kesehatan masyarakat terganggu, kemudian harga pangan ikut naik, maka pemerintah harus hadir memberikan perlindungan. Jangan sampai masyarakat dipaksa bertahan hidup dalam asap sambil membeli kebutuhan pokok dengan harga yang semakin mahal,” ujarnya.
PKC PMII Kalbar mendesak Disperindag Kalbar bersama pemerintah kabupaten/kota untuk segera melakukan operasi pasar dan pemantauan harga secara intensif, memastikan stok kebutuhan pokok mencukupi, memperlancar distribusi antardaerah, serta membuka informasi harga pangan secara transparan kepada masyarakat.
Selain itu, PKC PMII Kalbar meminta pemerintah melakukan koordinasi lintas sektor antara Disperindag, Dinas Ketahanan Pangan, Bulog, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya agar persoalan pangan tidak ditangani secara parsial.
“Kami tidak ingin pemerintah baru bergerak ketika harga sudah semakin tinggi dan masyarakat sudah semakin sulit. Pengendalian harga pangan harus dilakukan sekarang, bersamaan dengan penanganan karhutla.
Jangan menunggu masyarakat semakin tertekan baru pemerintah bertindak,” pungkas Syahril Hidayat. (*)