PONTIANAK, SP - Forum Masyarakat Jasa Konstruksi (FORMAJAKON) Kalimantan Barat menginisiasi diskusi intensif terkait rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Jasa Konstruksi Daerah.
Langkah tersebut dilakukan sebagai respons terhadap dinamika industri jasa konstruksi di Kalimantan Barat, sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem usaha yang berdaya saing, berkelanjutan, dan menjamin persaingan usaha yang sehat.
Akademisi Universitas Tanjungpura sekaligus anggota FORMAJAKON Kalbar, Dr. Hermansyah, S.H., M.Hum., mengatakan regulasi daerah yang adaptif dan komprehensif diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi pelaku jasa konstruksi lokal.
Menurutnya, salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian adalah semakin kuatnya ekspansi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) skala menengah dan besar dari luar Kalimantan Barat, sementara sebagian pelaku usaha lokal masih menghadapi keterbatasan kapasitas.
“Konsideran Perda harus dibangun berdasarkan realitas dan tantangan nyata di lapangan. Saat ini sebagian besar BUJK daerah masih dihadapkan pada keterbatasan modal, pengalaman, penguasaan teknologi, kualitas SDM, hingga posisi tawar yang lemah dalam penyusunan kontrak,” ujar Hermansyah, pada 23 September 2026.
Hermansyah menegaskan, Raperda yang sedang digagas tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat pelaku usaha dari luar daerah.
Sebaliknya, keberadaan perusahaan dari luar Kalimantan Barat diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan kapasitas pelaku usaha lokal.
“Perusahaan luar daerah boleh masuk dan berusaha di Kalimantan Barat, tetapi kehadirannya harus sekaligus memberikan ruang, manfaat, transfer kapasitas, dan penguatan terhadap ekosistem jasa konstruksi daerah. Ini merupakan jantung dari Perda yang sedang digagas,” tegasnya.
Usung Konsep Perlindungan Transformatif
Kerangka Raperda tersebut mengusung pendekatan Perlindungan Transformatif.
Pendekatan ini diarahkan agar perlindungan terhadap BUJK daerah tidak menciptakan ketergantungan kepada pemerintah. Sebaliknya, regulasi diharapkan menjadi pijakan bagi pelaku usaha lokal untuk meningkatkan kapasitas, naik kelas, menjadi lebih mandiri, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tuntutan industri konstruksi.
Dalam konsep tersebut, FORMAJAKON Kalbar mengidentifikasi 12 parameter utama yang selanjutnya akan diterjemahkan ke dalam norma-norma operasional dalam Raperda, yakni:
1. Akses pasar
Mendorong tata kelola pemaketan pekerjaan serta transparansi informasi paket pekerjaan agar akses BUJK daerah terhadap pasar semakin terbuka.
2. Kesetaraan posisi usaha
Membangun mekanisme Kerja Sama Operasi (KSO) dan kemitraan yang adil antara pelaku usaha lokal dengan perusahaan dari luar daerah.
3. Perlindungan subpenyedia
Memberikan kepastian terhadap hak pembayaran serta memastikan adanya kontrak tertulis bagi subpenyedia jasa konstruksi.
4. Transfer teknologi
Mendorong transfer dan adopsi teknologi yang disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik proyek.
5. Transfer pengetahuan dan manajemen
Mendorong pendampingan, mentoring, dan peningkatan kemampuan manajemen secara berkelanjutan.
6. Peningkatan kapasitas dan graduasi usaha
Mendorong BUJK kecil dan menengah untuk meningkatkan kapasitas dan naik kelas secara bertahap.
7. Akses pembiayaan
Memfasilitasi kemitraan BUJK daerah dengan lembaga keuangan dan perbankan untuk memperluas akses terhadap pembiayaan.
8. Tenaga kerja lokal
Mendorong perlindungan dan peningkatan pemanfaatan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) daerah.
9. Sertifikasi dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Meningkatkan kompetensi tenaga kerja, sertifikasi profesi, serta penerapan standar K3 dalam kegiatan konstruksi.
10. Persaingan usaha yang sehat
Membangun ekosistem usaha yang kompetitif tanpa praktik diskriminatif terhadap pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar daerah.
11. Pengawasan
Memperkuat sistem pengawasan serta menyediakan kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat dan pelaku usaha.
12. Penyelesaian sengketa
Mendorong tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi, konsiliasi, maupun dewan sengketa.
Tidak Hanya untuk Proyek APBD
Hadirnya Perda tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem jasa konstruksi daerah sekaligus melengkapi kerangka hukum nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Raperda ini juga diarahkan agar tidak hanya berorientasi pada proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat. Regulasi diharapkan dapat mengoptimalkan skema kemitraan dan penguatan pelaku usaha lokal dalam berbagai potensi investasi sektor konstruksi di Kalimantan Barat.
Dengan demikian, keberadaan perusahaan dari luar daerah tidak semata dipandang dari sisi persaingan, tetapi juga sebagai peluang untuk mendorong peningkatan kapasitas BUJK lokal melalui kemitraan, transfer teknologi, pengetahuan, dan pengembangan sumber daya manusia.
Segera Lakukan Pemetaan Masalah
Sebagai langkah berikutnya, FORMAJAKON Kalbar akan melakukan pemetaan permasalahan bersama para pemangku kepentingan jasa konstruksi di daerah.
Pemetaan tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Naskah Akademik dan Draf Raperda. Proses penyusunan diharapkan dapat memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki dasar akademis yang kuat, selaras dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta mampu memberikan dampak nyata terhadap penguatan industri jasa konstruksi di Kalimantan Barat.
Melalui pendekatan Perlindungan Transformatif, Raperda ini diharapkan tidak berhenti pada aspek perlindungan, tetapi juga menjadi instrumen untuk membangun BUJK daerah yang lebih kuat, mandiri, kompetitif, dan mampu tumbuh secara berkelanjutan. (*)