Ponticity post author elgiants 22 September 2026

Hanura Soroti Ambang Batas Pemilu, Rio Tolak Syarat Dua Fraksi, Suib Kritik Wacana PT 5 Persen

Photo of Hanura Soroti Ambang Batas Pemilu, Rio Tolak Syarat Dua Fraksi, Suib Kritik Wacana PT 5 Persen

PONTIANAK, SP - Perdebatan mengenai desain sistem Pemilu 2029 kembali mengemuka. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) dan memerintahkan perubahan terhadap ketentuan parliamentary threshold, sejumlah gagasan baru mengenai syarat pencalonan presiden dan ambang batas parlemen mulai bermunculan.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Patrice Rio Capella, menilai wacana yang mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh dukungan minimal dua fraksi di DPR tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Menurut Rio, putusan MK telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017. Melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ketentuan presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945.

Karena itu, Rio menilai gagasan baru mengenai syarat dukungan dua fraksi perlu diuji terlebih dahulu dari sisi dasar konstitusionalnya.

“Saya tidak mengerti siapa yang memberikan masukan tidak cerdas itu. Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa PT Presiden itu 0 persen,” kata Rio usai memimpin Rapat dan Konsolidasi Tim Task Force Partai Hanura se-Jawa Timur di Hotel Platinum Tunjungan, Surabaya, Selasa (22/9/2026).

Fraksi Berbeda dengan Partai Politik

Rio mengatakan, fraksi di DPR memiliki kedudukan yang berbeda dengan partai politik peserta Pemilu. Karena itu, menurut dia, menjadikan dukungan minimal dua fraksi sebagai syarat pencalonan presiden harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh sekadar menjadi wacana politik.

“Kita berpolitik, kita bernegara ini harus ada landasan konstitusionalnya, ada landasan hukumnya, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah putusan mengikat,” tegas Ketua Tim Task Force DPP Hanura itu.

Ia mengingatkan, apabila ketentuan baru nantinya bertentangan dengan putusan MK, maka terbuka kemungkinan dilakukan pengujian kembali melalui mekanisme judicial review.

“Apapun yang dilakukan yang mengingkari atau membangkang dari putusan MK itu ketika dilakukan JR (judicial review) itu pasti kembali lagi ke 0 persen,” pesan Rio.

Menurut Rio, pembahasan mengenai sistem Pemilu seharusnya diarahkan untuk memperkuat demokrasi dan memberikan kepastian hukum, bukan justru melahirkan ketentuan yang membingungkan masyarakat.

“Marilah kita membangun wacana, membangun pemikiran dan menyampaikan gagasan yang kira-kira membangun demokrasi di negeri ini, di Indonesia ini, lebih beradab, demokrasi yang lebih maju, demokrasi yang berlandaskan hukum,” serunya.

“Bukan demokrasi yang sekadar berwacana dan bercerita yang tidak ada dasarnya. Apalagi ada syarat bahwa dua fraksi itu, saya pikir apa landasan hukumnya. Jadi menurut saya pikiran-pikiran yang disampaikan kepada publik itu sebaiknya pikiran-pikiran yang cerdas, jangan pikiran yang membingungkan publik,” pungkasnya.

Persoalkan Wacana PT 5 Persen

Selain menyoroti pencalonan presiden, Rio juga menyampaikan sikap Hanura terhadap wacana kenaikan parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen.

Namun, secara hukum, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 tidak menyatakan angka 4 persen sebagai batas maksimal yang tidak boleh dilampaui.

MK menyatakan ketentuan 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran ambang batas dengan berpedoman pada parameter yang telah ditentukan MK.

Rio menilai perubahan angka ambang batas harus memiliki argumentasi yang rasional dan tidak semata-mata didasarkan pada kepentingan politik tertentu.

“Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan PT Parlemen itu tidak boleh lebih dari 4 persen. Karena rasionalitas hukumnya sampai hari ini tidak ditemukan atau tidak ada alasan menaikkan itu 4 persen. Apalagi ada wacana menaikkan itu menjadi 5 persen,” kata Rio.

Rio memperkirakan apabila ketentuan baru mengenai ambang batas parlemen dianggap merugikan pihak tertentu, tidak tertutup kemungkinan aturan tersebut kembali diuji di MK.

“Kalau itu dilakukan maka akan mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi. Pasti judicial review dilakukan ke Mahkamah Konstitusi karena Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan batas itu,” ujarnya.

Ia mengatakan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan ambang batas parlemen adalah keterwakilan suara pemilih. Menurutnya, aturan Pemilu harus memperhitungkan agar suara masyarakat tidak terlalu banyak kehilangan kesempatan untuk dikonversi menjadi kursi di DPR.

Tunggu Ruang Dialog dengan DPR

Rio mengatakan Hanura bersama partai politik nonparlemen lainnya hingga kini masih menunggu ruang dialog dengan DPR terkait pembahasan sistem Pemilu.

Menurut dia, sejumlah isu penting perlu dibicarakan secara terbuka, mulai dari parliamentary threshold, sistem proporsional terbuka atau tertutup hingga desain pencalonan anggota legislatif.

“Termasuk wacana sistem proporsional terbuka atau tertutup,” sebutnya.

Rio menengarai pembahasan RUU Pemilu akan semakin serius pada 2027. Karena itu, Hanura berharap DPR membuka ruang komunikasi dengan partai-partai nonparlemen sebelum pembahasan dilakukan secara lebih jauh.

“Akan kami tunggu dari Pak Dasco yang mewakili DPR untuk bertemu dengan kawan-kawan non-parlemen,” harapnya.

Ia menambahkan, Hanura bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) juga telah menyiapkan rumusan mengenai sistem Pemilu dan ambang batas parlemen.

“Tim sudah bekerja dan sudah selesai dan itu akan kami sampaikan kepada teman-teman DPR kalau itu dibutuhkan,” paparnya.

Harus Dikaji Secara Konstitusional

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Hanura Kalimantan Barat, Suib, menilai pembahasan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 harus mengacu pada prinsip kedaulatan rakyat, keadilan Pemilu dan kepastian hukum.

Suib menyoroti wacana kenaikan parliamentary threshold menjadi 5 persen. Menurut dia, kenaikan ambang batas harus memiliki dasar yang rasional karena berhubungan langsung dengan keterwakilan suara masyarakat di DPR.

Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas 4 persen tetap konstitusional untuk Pemilu 2024, tetapi menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. MK meminta pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas dengan berpedoman pada prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam putusan tersebut.

“Frasa 4 persen bersyarat ini sudah jelas artinya konstitusional jika dipakai pada Pemilu 2024, dan harus dilakukan perubahan untuk pemilu setelah 2024,” kata Suib.

Menurut Suib, perubahan UU Pemilu tidak boleh hanya mempertimbangkan kepentingan penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen. Sebab, setiap kenaikan ambang batas memiliki konsekuensi terhadap suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.

“Ketika suara rakyat tidak dikonversi menjadi kursi, ada hak politik masyarakat yang tidak terwakili. Begitu juga caleg yang memperoleh suara banyak tetapi tidak bisa masuk DPR karena partainya tidak memenuhi ambang batas,” ujarnya.

Ia mengatakan, persoalan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka keadilan Pemilu. Dalam pertimbangan Putusan 116/PUU-XXI/2023, MK memang menyoroti keterkaitan antara suara pemilih dan komposisi kursi DPR, termasuk prinsip kedaulatan rakyat, keadilan Pemilu dan kepastian hukum.

Kritik Politik Egosentris

Suib menilai pembentuk undang-undang perlu berhati-hati dalam menentukan besaran parliamentary threshold. Menurut dia, kepentingan penyederhanaan sistem kepartaian harus tetap diseimbangkan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan keterwakilan politik.

“Kalau teman-teman di parlemen tetap memaksa melanggar putusan MK ini, maka akan menjadi catatan sejarah buruk dalam perjalanan demokrasi kita. Itu bisa dikategorikan sebagai putusan politik egosentris yang melanggar prinsip berdemokrasi, berhukum dan bernegara,” tegasnya.

Suib kemudian menggunakan istilah keras untuk menggambarkan kritiknya terhadap kemungkinan kebijakan yang menurutnya mengabaikan prinsip keterwakilan rakyat.

“Alias kata kasarnya sebagai pelacur negara. Kita anak-anak muda sekarang ini pun tahu siapa germo dan pelakunya,” katanya.

Ia menegaskan, perdebatan mengenai parliamentary threshold semestinya tidak berhenti pada hitung-hitungan kepentingan partai politik, tetapi juga mempertimbangkan hubungan antara suara rakyat dan keterwakilan di lembaga legislatif.

“Yang paling penting adalah bagaimana setiap suara rakyat dalam Pemilu mendapatkan ruang keterwakilan yang adil. Jangan sampai penyederhanaan partai justru membuat semakin banyak suara rakyat tidak terwakili,” pungkas Suib. (tim)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda