Ponticity post author elgiants 24 September 2026

Laporan Pidana Indra Lanjut di Polisi, Gara-gara Gugatan Perdata Ketua Club Motor Gede Ditolak Hakim PN Pontianak

Photo of Laporan Pidana Indra Lanjut di Polisi, Gara-gara Gugatan Perdata Ketua Club Motor Gede Ditolak Hakim PN Pontianak

PONTIANAK, SP - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak yang menyatakan gugatan perdata Indra Kurnianto tidak dapat diterima menjadi momentum bagi Nurhana untuk kembali meminta penyidik Polresta Pontianak melanjutkan penanganan laporan dugaan penggelapan sertifikat yang sebelumnya telah masuk tahap penyidikan.

Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa pinjam-meminjam uang antara Indra Kurnianto dengan Nurhasanah yang kemudian menyeret dua sertifikat hak milik peninggalan keluarga sebagai objek sengketa.

Dalam perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2026/PN Ptk, Majelis Hakim PN Pontianak menyatakan gugatan Indra Kurnianto tidak dapat diterima karena dinilai mengandung cacat formil berupa kurang pihak (plurium litis consortium).

Putusan tersebut diputus dalam musyawarah Majelis Hakim pada 17 September 2026 dan dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Selasa (22/9/2026).

Bagi Nurhana, keluarnya putusan tersebut sekaligus menjawab alasan agar dirinya menunggu proses perkara perdata sebelum penanganan laporan pidana yang dibuatnya dilanjutkan.

“Alhamdulillah memang seharusnya seperti itu, memang seharusnya ditolak karena yang dipinta dia itu tidak sesuai. Semua fakta-fakta yang dia punya terbantahkan semua dengan bukti-bukti yang kami punya,” ujar Nurhana.

Nurhana mengatakan, laporan yang dibuatnya telah berlangsung cukup lama. Ia berharap setelah putusan perkara perdata keluar, penyidik Polresta Pontianak dapat kembali melanjutkan proses hukum atas laporan yang telah dibuat sejak 2023 tersebut.

“Saya berharap laporan kami di Polresta Pontianak segera ditanggapi karena kami sudah menunggu dari 2023. Kami melaporkan, mentok terus. Akhirnya ujung-ujungnya setelah keluar SPDP pada akhir 2025, lalu saya langsung dilaporkan perdata,” katanya.

Menunggu Perkara Perdata Selesai

Menurut Nurhana, dirinya sebelumnya diminta menunggu penyelesaian perkara perdata yang diajukan Indra Kurnianto.

Karena proses perdata kini telah diputus, ia kemudian menyerahkan salinan putusan tersebut kepada penyidik Polresta Pontianak.

“Maka makin mentok alasannya nunggu perdata kelar. Sekarang perdata sudah kelar, putusan sudah ada. Harapan saya, nunggu apa lagi? Ini kasusnya sudah lama, dari 2023 kami laporkan,” ujarnya.

Nurhana mengaku telah berkomunikasi dengan penyidik setelah putusan perdata dibacakan. Menurut dia, penyidik meminta salinan putusan untuk menjadi bagian dari informasi dalam penanganan perkara.

“Kita juga sudah menghubungi pihak penyidik. Begitu putusan perdata keluar, mereka meminta dikirimkan hasil putusan. Sudah saya kirimkan. Penyidiknya banyak membantu saya, enak, kooperatif. Saya pun mengobrol dengan mereka enak,” kata Nurhana.

Ia kini memilih menunggu langkah penyidik selanjutnya.

“Sampai sekarang saya masih menunggu karena hasilnya sudah keluar. Kita nunggu, tetapi kami sudah cukup nunggu dari 2023,” pungkasnya.

Perkara Pidana Sudah Masuk Penyidikan

Laporan yang dimaksud Nurhana berkaitan dengan dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Berdasarkan dokumen yang menjadi bagian dari perkara perdata, proses tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/335/XII/RES.1.11/2025/Reskrim, tertanggal 29 Desember 2025.

SPDP tersebut merujuk pada laporan polisi Nomor LP/B/796/XII/2025/SPKT/POLRESTA PONTIANAK/POLDA KALBAR, tertanggal 24 Desember 2025.

Dalam dokumen tersebut, Indra Kurnianto tercantum sebagai pihak terlapor. SPDP juga ditembuskan kepada Ketua PN Pontianak, Nurhana selaku pelapor dan Indra Kurnianto selaku terlapor.

Namun, penting dicatat, perkara pidana tersebut masih berada dalam proses penyidikan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak terlapor bersalah.

Berawal dari Pinjaman Modal

Sementara itu, perkara perdata bermula dari gugatan Indra Kurnianto terhadap Nurhasanah terkait pinjaman modal kerja.

Dalam gugatannya, Indra mendalilkan telah memberikan pinjaman sebanyak dua kali dengan total Rp275 juta, namun yang dicairkan hanya Rp170 Juta karena banyak potongan-potongan.

Pinjaman pertama sebesar Rp125 juta diberikan pada 14 September 2020 dengan batas pengembalian 14 Oktober 2020. Kemudian pinjaman kedua sebesar Rp150 juta diberikan pada 28 April 2021 dengan batas pengembalian 28 Juni 2021.

Indra juga mendalilkan adanya kesepakatan pembagian keuntungan sebesar Rp45 juta setiap bulan. Dalam gugatan, kewajiban yang disebut belum dibayar dihitung mencapai Rp1,53 miliar. Selain itu, Penggugat meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp2,5 miliar.

Dengan demikian, total tuntutan yang diajukan dalam perkara perdata tersebut mencapai sekitar Rp4,03 miliar.

Dua sertifikat hak milik, yakni SHM Nomor 2700 dan SHM Nomor 3116, juga menjadi bagian penting dalam sengketa tersebut. Dalam gugatan disebutkan kedua sertifikat itu diserahkan sebagai jaminan dan tercatat atas nama Halifah.

Terima Sekitar Rp170 Juta

Di sisi lain, pihak keluarga Nurhasanah memiliki versi berbeda mengenai jumlah uang yang diterima.

Keluarga menyebut uang yang benar-benar diterima berkaitan dengan dua transaksi pinjaman tersebut sekitar Rp170 juta.

Keluarga juga menyatakan memiliki bukti pembayaran dengan nilai keseluruhan sekitar Rp402,5 juta yang disebut telah dibayarkan kepada Indra.

Perbedaan mengenai jumlah uang yang diterima maupun pembayaran tersebut menjadi salah satu bagian dari sengketa antara para pihak.

Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim PN Pontianak tidak sampai menilai secara materiil apakah jumlah pinjaman maupun pembayaran tersebut benar sebagaimana didalilkan masing-masing pihak.

Pasalnya, majelis terlebih dahulu menemukan persoalan formil mengenai kelengkapan pihak dalam gugatan.

Dua Sertifikat jadi Persoalan

Dalam pemeriksaan perkara, majelis menemukan fakta penting mengenai status pemilik dua sertifikat yang dijadikan jaminan.

Kedua SHM tersebut tercatat atas nama Halifah, yang ditempatkan sebagai Turut Tergugat I dalam perkara.

Berdasarkan Kutipan Akta Kematian yang diajukan Turut Tergugat II, Halifah telah meninggal dunia pada 17 April 2018.

Majelis juga mempertimbangkan Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 16 Agustus 2018. Dokumen tersebut menerangkan bahwa ahli waris Anwar dan Halifah adalah Nurhana, Nurhanni, Nurhaida, Nurlaila dan Nurhasanah.

Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi Rosliansyah dan Nurman Suryanto yang menerangkan bahwa Halifah memiliki lima orang anak.

Dari fakta tersebut, majelis menilai seluruh ahli waris Halifah seharusnya dilibatkan sebagai pihak dalam perkara.

Namun, Penggugat hanya menarik Nurhasanah dan Nurhana sebagai pihak, sementara tiga ahli waris lainnya tidak ikut menjadi pihak.

“Karena Turut Tergugat I (Halifah) telah meninggal dunia, maka seharusnya seluruh ahli waris dari Halifah dijadikan pihak dalam perkara,” demikian pokok pertimbangan Majelis Hakim.

Majelis kemudian menyatakan gugatan tersebut mengandung kurang pihak atau plurium litis consortium.

Majelis Tak Masuk Pokok Sengketa

Karena gugatan dinilai mengandung cacat formil, Majelis Hakim tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara.

Artinya, putusan tersebut tidak menentukan apakah Nurhasanah terbukti melakukan wanprestasi, apakah jumlah utang yang didalilkan mencapai Rp1,53 miliar, maupun apakah tuntutan ganti rugi Rp2,5 miliar memiliki dasar yang dapat dikabulkan.

Majelis merujuk antara lain pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 217 K/Sip/1970 tanggal 12 Desember 1970, yang pada pokoknya menyatakan apabila ketentuan formil gugatan tidak terpenuhi, pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Atas dasar itu, gugatan Indra Kurnianto dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Gugatan Provisi Juga Ditolak

Selain gugatan pokok, Indra sebelumnya mengajukan gugatan provisi yang meminta Nurhasanah membayar Rp1,53 miliar.

Namun, majelis menilai isi gugatan provisi tersebut pada dasarnya sama dengan tuntutan dalam pokok perkara.

Menurut majelis, gugatan provisi tidak boleh mendahului atau pada hakikatnya sama dengan tuntutan pokok perkara. Karena itu, gugatan provisi dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditolak seluruhnya.

Dalam amar putusannya, PN Pontianak memutuskan: Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp3.401.000.

Biaya tersebut terdiri atas meterai, redaksi, pendaftaran, proses, PNBP panggilan dan biaya panggilan.

Putusan ditetapkan dalam musyawarah Majelis Hakim pada 17 September 2026 dan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada 22 September 2026.

Nurhana Kini Menunggu Langkah Penyidik

Dengan keluarnya putusan tersebut, Nurhana berharap proses laporan pidana yang sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan dapat memperoleh kepastian. Ia mengatakan salinan putusan perdata telah disampaikan kepada penyidik sesuai permintaan penyidik.

Nurhana mengaku tidak ingin mendahului proses hukum dan memilih menunggu langkah yang akan dilakukan penyidik Polresta Pontianak.

Di sisi lain, putusan perdata PN Pontianak tersebut perlu dipahami secara terbatas. Majelis tidak menyatakan bahwa dalil pidana terbukti maupun bahwa Indra melakukan tindak pidana. Putusan hanya menyatakan gugatan perdata tidak dapat diterima karena persoalan formil berupa kurang pihak.

Begitu pula perkara dugaan penggelapan yang dilaporkan Nurhana masih berada dalam proses penyidikan dan belum menghasilkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Bagi Nurhana, setelah menunggu sejak laporan awal dibuat pada 2023 dan perkara perdata kini telah diputus, harapannya sederhana, proses laporan pidana tersebut dapat segera memperoleh kejelasan.

“Harapan saya, nunggu apa lagi? Ini kasusnya sudah lama, dari 2023 kami laporkan,” ujarnya.

Tim redaksi telah berulang kali menghubungi Kuasa Hukum Indra Kurnianto, Eko Setiawan, SH, M.Kn., tetapi yang bersangkutan tidak merespon upaya konfirmasi. Chat awak redaksi Suara Pemred awalnya dibalas, namun saat menanyakan respon atas keputusan PN Pontianak terbeut, Eko tidak meresponnya. (tim)

Jejak Kasus Pinjam Rp170 Juta Berbunga Rp4,03 Miliar

 Pada 12 Agustus 2026, Suara Pemred telah menerbitkan hasil liputan masalah ini dengan judul “Pinjam Rp170 Juta Berbunga Rp4,03 Miliar, Sengketa Pinjaman Uang dan Dua Sertifikat Rumah Ditahan, Berbuntut Saling Lapor Kasus Pidana di Polresta Pontianak dan Perdata di Pengadilan Negeri”.

Isinya adalah sengketa pinjaman uang yang melibatkan Nurhasanah dan Indra Kurnianto di Kota Pontianak kini bergulir di dua ranah hukum, yakni pidana dan perdata.

Persoalan tersebut bermula dari hubungan pinjam-meminjam yang menurut keluarga Nurhasanah berkaitan dengan dua transaksi pinjaman. Keluarga menyebut uang yang benar-benar diterima sekitar Rp170 juta, sementara berdasarkan bukti pembayaran yang mereka miliki, total pembayaran telah mencapai Rp402,5 juta.

Mengadu ke Redaksi Suara Pemred

Persoalan kemudian berkembang setelah dua sertifikat rumah peninggalan orang tua Nurhasanah dan Nurhana, sang kakak ikut menjadi objek sengketa.

Di tengah proses tersebut, muncul laporan pidana terhadap Indra Kurnianto yang kini telah memasuki tahap penyidikan di Satreskrim Polresta Pontianak.

Pada saat bersamaan, Indra Kurnianto juga mengajukan gugatan perdata terhadap Nurhasanah dan pihak terkait dengan nilai tuntutan mencapai Rp4,03 miliar.

Persoalan tersebut kembali mencuat setelah almarhumah sang ibu sebagai tergugat pertama, kemudian  Nurhana, kakak Nurhasanah sekaligus pihak yang tercatat sebagai Turut Tergugat dalam perkara perdata.

Mewakili keluarga Nurhana mendatangi Redaksi Harian Suara Pemred, pada Senin (10/8/2026). Kepada awak redaksi, Nurhana menyampaikan keberatan atas persoalan pinjaman yang menurutnya telah membebani keluarganya.

Selain itu dia juga menyatakan kekecewaanya, terhadap sidang perdata di PN Pontianak, yang ternyata sudah digelar hampir sepuluih kali sidang tapi tidak diketahui pihaknya.

“Saya tahu justru saat menanyakan kelanjutan kasus laporan pidana keluarga saya di Polresta, bahwa kasusnya tidak bisa jalan karena ada gugatan di perdata. Aneh, nya tidak pernah satupun surat yang datang kerumah kami. Sepertinya memang sudah diatur agar kami tidak hadir,”kata ibu berkerudung ini.

Menurut Nurhana, persoalan bermula ketika adiknya, Nurhasanah, meminjam uang kepada Indra Kurnianto. Ia menyebut terdapat dua transaksi pinjaman, tanpa sepengetahuan keluarga. Pada transaksi pertama, nominal pinjaman disebut sebesar Rp125 juta. Namun, uang yang diterima Nurhasanah menurut Nurhana hanya Rp100 juta karena terdapat pemotongan Rp25 juta di awal.

“Pertama pinjamannya Rp125 juta, lalu langsung dipotong Rp25 juta. Adik saya hanya menerima Rp100 juta,” ujar Nurhana.

Menurutnya, pembayaran kemudian dilakukan secara bertahap dengan cicilan sekitar Rp25 juta setiap bulan. Berdasarkan catatan pembayaran yang dimiliki keluarga, total pembayaran untuk transaksi tersebut disebut mencapai Rp312,5 juta.

Namun, pembayaran kemudian terhenti karena Nurhasanah disebut tidak lagi mampu memenuhi tagihan.

Persoalan kemudian berlanjut pada transaksi kedua. Nurhana menyebut nominal pinjaman kedua tercatat Rp150 juta. Namun, uang yang diterima Nurhasanah menurutnya hanya sekitar Rp70 juta karena kembali terdapat pemotongan di muka.

Dengan demikian, menurut versi keluarga, total uang yang benar-benar diterima dari dua transaksi tersebut hanya sekitar Rp170 juta.

“Menurut kwitansi, pinjaman pertama Rp125 juta dan kedua Rp150 juta, total Rp275 juta. Tetapi yang diterima adik saya hanya Rp170 juta karena dipotong di awal,” jelas Nurhana.

Nurhana menjelaskan, persoalan baru diketahui keluarga setelah Nurhasanah tidak lagi mampu membayar. Saat itu, keluarga mengetahui dua sertifikat rumah peninggalan orang tua mereka telah digunakan sebagai jaminan. Dua sertifikat tersebut disebut berkaitan dengan objek tanah di kawasan Parit Haji Muksin 2 dan Sepakat 2, Kota Pontianak.

“Kami awalnya tidak tahu sertifikat itu diambil dan digadaikan. Setelah adik saya tidak mampu membayar, baru kami mengetahui dua sertifikat rumah orang tua kami digunakan,” katanya.

Tawarkan Penyelesaian Kekeluargaan

Nurhana mengatakan keluarga sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Dalam salah satu pertemuan, keluarga disebut menawarkan pembayaran Rp150 juta dengan harapan dua sertifikat rumah dikembalikan.

Namun, menurut Nurhana, tawaran tersebut tidak disepakati dan pihak Indra disebut meminta pembayaran lebih besar. Keluarga kemudian kembali berupaya mencari jalan keluar. Bahkan ketika penagih datang ke rumah keluarga pada 2023, Nurhana mengaku keluarga menyampaikan kesanggupan menambah membayar Rp30 juta sebagai bentuk itikad baik. Namun, tawaran tersebut disebut kembali tidak mencapai kesepakatan.

“Kalau kami ada uang, kami selesaikan semuanya. Tetapi kami tidak ada uang, sementara adik saya sekarang sudah tidak bisa apa-apa lagi,” kata Nurhana.

Ia menegaskan berdasarkan bukti pembayaran yang dimiliki keluarga, total pembayaran yang telah dilakukan Nurhasanah mencapai Rp402,5 juta.

“Harapan kami sertifikat kami dikembalikan. Kalau dikembalikan, saya cabut pidananya. Kami tidak mau memperpanjang masalah ini,” ujarnya.

Laporan Pidana Berlanjut ke Penyidikan

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke ranah pidana. Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Satreskrim Polresta Pontianak tertanggal 29 Desember 2025, polisi memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

SPDP tersebut diterbitkan berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 24 Desember 2025 dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 24 Desember 2025. Dalam dokumen tersebut, Indra Kurnianto tercatat sebagai terlapor.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di wilayah Jalan Suhada, Kota Pontianak, pada 14 September 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam proses sebelumnya, Nurhana juga menyebut pihak keluarga sempat melaporkan persoalan terkait penggunaan sertifikat milik keluarga.

Ia mengatakan, setelah bukti-bukti pembayaran ditunjukkan kepada penyidik, pembayaran yang dilakukan Nurhasanah kemudian dikalkulasikan mencapai Rp402,5 juta.

Namun, proses pidana tersebut tetap harus dilihat berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Status Indra Kurnianto dalam SPDP tersebut masih sebagai terlapor.

Gugatan Perdata dan Tuntutan Rp4,03 Miliar

Di tengah persoalan pidana tersebut, Indra Kurnianto juga mengajukan gugatan perdata terhadap Nurhasanah dan pihak-pihak terkait.Dalam perkara tersebut, Nurhasanah berkedudukan sebagai Tergugat, sedangkan Nurhana tercatat sebagai Turut Tergugat.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi atau ingkar janji dalam hubungan hukum antara Indra Kurnianto dengan Nurhasanah.

Objek yang turut dipersoalkan adalah dua bidang tanah di Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, masing-masing berdasarkan SHM Nomor 2700 dan SHM Nomor 3116.

Dalam petitum gugatan, Indra meminta majelis hakim menyatakan perjanjian antara dirinya dengan Tergugat sah dan mempunyai kekuatan hukum.

Penggugat juga meminta Nurhasanah dinyatakan telah melakukan wanprestasi.

Dalam gugatan tersebut, Indra Kurnianto menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1,53 miliar. Selain itu, Penggugat juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp2,5 miliar. Total tuntutan ganti rugi yang diminta mencapai sekitar Rp4,03 miliar.

Penggugat juga meminta agar dua sertifikat yang menjadi objek perkara dikenakan sita jaminan dan diblokir sampai perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya itu, Penggugat meminta agar putusan pengadilan nantinya dapat menjadi dasar dalam proses akta jual beli hingga balik nama kedua sertifikat tersebut.

Dalam gugatan juga terdapat permintaan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta per hari apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan.

Seluruh tuntutan tersebut merupakan petitum atau permintaan Penggugat dan belum menjadi putusan pengadilan.

Bantah Narasi Pinjaman Rp170 Juta

Menanggapi keterangan Nurhana, kuasa hukum Indra Kurnianto, Eko Setiawan, SH, M.Kn., memberikan klarifikasi. Eko menegaskan bahwa perkara tersebut tidak tepat jika semata-mata dibingkai sebagai kegiatan usaha pinjam-meminjam uang atau praktik rentenir.

Menurutnya, hubungan hukum yang menjadi dasar perkara merupakan pinjaman modal usaha berdasarkan kesepakatan para pihak dan didukung dokumen. Ia juga membantah adanya hubungan kerja sama usaha antara Indra dengan Nurhasanah.

“Tidak ada kerja sama. Murni pinjam uang untuk modal usaha untuk keperluan Tergugat,” ujar Eko.

Menurutnya, salah satu alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan adalah perjanjian pinjam modal serta kwitansi. Eko juga menyebut bahwa Tergugat sebelumnya menjanjikan pembayaran berupa komisi, sementara tuntutan yang diajukan Penggugat diperhitungkan berdasarkan pokok dan fee yang semestinya dibayarkan setiap bulan sesuai kesepakatan para pihak.

“Yang pasti, saudara Tergugat menjanjikan komisi. Tuntutan tersebut dihitung berdasarkan fee dan pokok yang dibayarkan setiap bulannya,” jelasnya.

Namun, mengenai keabsahan perjanjian, perhitungan kewajiban, serta hubungan hukum para pihak, seluruhnya tetap menjadi materi yang sedang diuji dalam persidangan.

Bantah Pembayaran Mencapai Rp402,5 Juta

Eko juga secara khusus membantah klaim Nurhana bahwa pembayaran yang telah dilakukan mencapai Rp402,5 juta. Menurutnya, angka tersebut tidak sesuai dengan fakta dan alat bukti yang telah diajukan oleh pihak Penggugat dalam persidangan.

“Kami sebagai Kuasa Hukum Penggugat telah menyampaikan bukti-bukti yang relevan kepada Majelis Hakim, yang berkaitan dengan hubungan hukum para pihak,” katanya.

Ia mengatakan, apabila terdapat klaim pembayaran hingga Rp402,5 juta, maka angka tersebut harus dapat dibuktikan secara rinci melalui dokumen pembayaran yang sah dan dikaitkan dengan kewajiban yang menjadi dasar perjanjian.

Menurut Eko, angka yang disampaikan Nurhana tidak bersesuaian dengan angka dan dokumen yang telah diajukan sebagai alat bukti dalam perkara perdata.

“Jadi, kami tidak ingin membangun opini atau melakukan tuduhan terhadap siapa pun. Kami hanya menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara pernyataan yang disampaikan dengan bukti yang ada dalam persidangan,” ujarnya.

Menurutnya, perbedaan tersebut merupakan bagian dari materi perkara yang harus dinilai Majelis Hakim.

“Biarlah dokumen yang berbicara, biarlah alat bukti yang diuji, dan biarlah Majelis Hakim yang menentukan kebenaran hukumnya,” tegas Eko.

 Bantah Ada Kerja Sama Usaha

Kuasa hukum Indra juga menegaskan bahwa hubungan antara Indra Kurnianto dengan Nurhasanah bukan merupakan kerja sama usaha.Menurut Eko, dana tersebut diberikan sebagai pinjaman modal usaha untuk keperluan Nurhasanah.

Ia menyebut, pemberian pinjaman dilakukan setelah adanya permintaan berulang yang disampaikan melalui teman Indra.

“Penggugat pada awalnya justru tidak berkeinginan memberikan pinjaman modal usaha kepada pihak tersebut. Namun karena adanya permintaan yang berulang-ulang dan dilakukan melalui teman Penggugat, akhirnya Penggugat memberikan pinjaman modal usaha berdasarkan kesepakatan para pihak,” jelasnya.

Eko mengatakan, hubungan hukum tersebut didukung dokumen tertulis yang telah diajukan sebagai alat bukti di persidangan, termasuk perjanjian pinjam modal dan kwitansi.

Karena itu, pihaknya meminta agar perkara tidak langsung disimpulkan hanya berdasarkan narasi mengenai nominal uang yang diterima dan jumlah pembayaran.

Tidak Hadir dalam Beberapa Persidangan

Eko juga menyampaikan bahwa Nurhasanah selaku Tergugat disebut tidak hadir dalam beberapa kali persidangan. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menjadi bagian dari fakta proses persidangan yang perlu diketahui secara berimbang.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi Nurhasanah maupun Nurhana melalui pemberitaan media.

“Kami tidak bermaksud menghakimi Nurhana sebagai Turut Tergugat maupun Nurhasanah sebagai Tergugat melalui media. Namun kami berkepentingan untuk meluruskan informasi yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta dan alat bukti yang telah kami ajukan di persidangan,” kata Eko.

Eko meminta pemberitaan mengenai perkara tersebut dilakukan secara berimbang dengan memberikan ruang kepada seluruh pihak yang terlibat.Menurutnya, perkara tersebut masih berjalan dan belum terdapat putusan yang menentukan siapa yang benar atau salah.

“Apabila terdapat perbedaan antara narasi yang disampaikan dengan alat bukti yang ada, maka kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum apabila terdapat pemberitaan yang dinilai tidak berdasarkan fakta atau merugikan kliennya.

“Apabila ada keterangan yang tidak berdasarkan fakta, kami akan melakukan upaya hukum terhadap berita-berita yang tidak sesuai fakta,” pungkasnya. (tim)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda