SINGKAWANG, SP - Pemerintah Kota Singkawang menggelar Public Hearing dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Jumat (25/9).
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, diantaranya dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Tanjungpura Pontianak Hermansyah, Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Muhammad Fadil, Ahli Hukum Pidana Moch. Jasin, dan Ahli Hukum Perdata Sri Wahyuni.
Tim Ahli dari LPPM Untan Pontianak, Hermansyah mengatakan, pada intinya Pemkot Singkawang saat ini sedang mempersiapkan Raperda tentang pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurutnya, Raperda ini sangat penting, mengingat aset yang dimiliki Kota Singkawang cukup banyak. Apalagi Kota Singkawang merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Sambas dan Bengkayang.
Namun, aset-aset yang diserahkan dari Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan Sambas ke Kota Singkawang dinilai belum tertata dengan rapi dan masih tersebar di berbagai lokasi. Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, aset tersebut sebagian besar masih dikuasai oleh pihak ketiga.
"Belum lagi penyerahan tanpa dibarengi bukti-bukti kepemilikan. Sehingga Pemkot Singkawang menginisiasi untuk mempersiapkan peraturan agar nanti aset-aset daerah ini bisa dimanfaatkan secara optimal," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan, Pemkot Singkawang akan menata aset dari sisi kerapian administrasi, agar seluruh aset yang dimiliki dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
"Dengan adanya Perda yang jelas, maka Kepala OPD tidak perlu ragu dan takut dengan hukum dan sebagainya," katanya.
Ia menegaskan, dengan payung hukum yang jelas, seluruh OPD dapat bekerja dengan tenang dan sepenuh hati sesuai aturan yang berlaku.
"Dengan begitu, Perda Barang Milik Daerah (BMD) yang dibuat itu bisa dijadikan Passive Income bagi daerah," ujarnya.
Ia berharap, penyusunan Raperda BMD ini dapat segera dirampungkan dengan menerima berbagai masukan dari para narasumber serta seluruh peserta yang hadir dalam Public Hearing tersebut.
Di tempat yang sama, Ahli Hukum Pidana, Moch. Jasin menyatakan siap mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, efisien, transparan, akuntabel dan responsible.
"Pemerintah kota/kabupaten harus tunduk dengan Perda yang merupakan aturan sebagai basis untuk unsur tata kelola yang baik," katanya.
Menurut mantan pimpinan KPK RI tersebut, Pemkot Singkawang harus mengundang masyarakat untuk meminta saran, masukan serta kajian akademik sebelum Raperda tersebut disahkan.
"Setelah dibahas dan menerima masukan, selanjutnya di Undang-Undangkan," ujarnya.
Ia juga meminta agar setelah di-Perda-kan, Pemkot segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas.
Sementara itu, Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN, Muhammad Fadil mengatakan, dari sisi pengamanan aset, mengingat aset Singkawang merupakan pecahan dari dua kabupaten, hal terpenting adalah Pemkot mengetahui lokasi aset tersebut.
"Kalau tidak tahu lokasinya ini yang repot. Maka harus tahu lokasinya dan ada penguasaan fisik di situ. Sesuai Pasal 115 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, tetap bisa disertifikatkan sepanjang ada penguasaan fisik," katanya.
Dari sisi pemanfaatan, ia menyebut bisa menggunakan perjanjian pemanfaatan yang diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 18 Tahun 2021 serta Pasal 44 dan Pasal 45 Permen Nomor 18 Tahun 2021.
Sedangkan Ahli Hukum Perdata, Sri Wahyuni mengatakan, ketika pemerintah ingin membangun daerahnya harus didukung oleh semua stakeholder.
"Jangan sampai ketika masa perjanjiannya belum selesai, kalau sudah dinyatakan kerugian negara akan menyebabkan para investor yang mau berinvestasi berpikir dua kali. Karena dinilai tidak ada kepastian hukum," katanya.
Ia menyarankan, jika ada kasus yang beririsan antara perdata dengan pidana, agar dikedepankan terlebih dahulu penyelesaian secara perdata.
"Selesaikan dulu secara perdata, baru pidananya," pungkasnya. (rud)