Opini post author Kiwi 16 September 2026

Menghapus 'Penelantaran Terselubung' Sekolah Inklusif

Photo of Menghapus 'Penelantaran Terselubung' Sekolah Inklusif

Oleh: Ressi Nata Sumanda / Guru SMAN 1 Ledo, Kabupaten Bengkayang

UUD 1945 dan UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas mengamanatkan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara tanpa diskriminasi. Sekolah negeri dituntut menjadi pintu terbuka bagi seluruh murid, termasuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Namun, di balik semangat keterbukaan ini, tersembunyi paradoks: inklusi sering kali berhenti pada tataran administratif.

Miskonsepsi akut membuat sekolah menganggap bahwa sekadar "menerima" ABK sudah menggugurkan kewajiban negara. Dampaknya, terjadi "penelantaran terselubung" (hidden exclusion). Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) hadir secara fisik di kelas reguler, namun diabaikan secara pedagogis—tanpa adaptasi kurikulum, pendampingan, maupun asesmen yang relevan.

Dilema Guru dan Trap Penyeragaman

Ketiadaan asesmen diagnostik sejak awal memaksa PDBK mengikuti standar belajar yang sama dengan murid reguler. Fenomena ini membelah guru ke dalam dua kutub ekstrem: kelompok yang menolak memberikan nilai tuntas demi objektivitas kaku, dan kelompok yang mendongkrak nilai secara instan atas dasar kasihan.

Contoh nyata terjadi ketika murid dengan hambatan tuna daksa tangan dipaksa menuntaskan materi service atas bola voli pada pelajaran PJOK. Sistem menuntut capaian seragam, padahal keterbatasan fisik membuatnya mustahil. Alih-alih memodifikasi indikator penilaian—misalnya dengan analisis taktik atau gaya service adaptif—guru membiarkan situasi buntu. Pendidikan yang membebaskan pun berubah menjadi ruang penyiksaan psikologis karena memaksa semua anak memakai "sepatu berukuran sama".

Ilusi Dapodik dan Terobosan BOS-P

Indikator keberhasilan inklusi bukan sekadar terdaftarnya anak di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Menerima anak tanpa modifikasi pembelajaran adalah pengabaian terstruktur. Hambatan utama biasanya terletak pada keterbatasan ekonomi orang tua untuk melakukan tes psikologi mandiri, serta minimnya kompetensi sekolah dalam mengidentifikasi hambatan belajar.

Padahal, tantangan ini memiliki jalan keluar legal. Melalui juknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS-P), sekolah dapat mengalokasikan anggaran jasa tenaga ahli untuk mengundang Psikolog atau Unit Layanan Disabilitas (ULD). Asesmen diagnostik massal dapat digelar di sekolah untuk memetakan kebutuhan PDBK tanpa membebani orang tua.

Lima Langkah Akselerasi Inklusi

Untuk menghapus penelantaran terselubung ini, sekolah membutuhkan lima langkah strategis:

1. Penguatan Kompetensi Guru: Peningkatan literasi inklusi dan pembelajaran berdiferensiasi melalui Kombel dan platform Rumah Pendidikan.

2. Sosialisasi Lintas Ekosistem: Penyamaan persepsi antara kepala sekolah, guru sejawat, serta orang tua murid reguler dan PDBK.

3. Rasionalisasi KKTP: Modifikasi Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran yang disesuaikan dengan kemampuan aktual PDBK.

4. Sinergi Anggaran ARKAS: Penganggaran fasilitas dan asesmen diagnostik secara sah melalui dana BOS-P.

5. Rapor Naratif-Manusiawi: Penyusunan Program Pembelajaran Individual (PPI) serta laporan hasil belajar deskriptif yang jujur dan akuntabel.

Dilema antara profesionalisme kaku dan iba yang salah kaprah adalah alarm keras bagi sistem pendidikan kita. Bangsa yang besar tidak lahir dari penyeragaman yang menyiksa, melainkan dari kemampuan sistem memeluk keterbatasan dan melejitkan potensi setiap anak. Merasionalisasi kurikulum dan memanusiakan nilai adalah bukti otentik bahwa pendidikan benar-benar milik semua anak bangsa.(*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda