Opini post author Kiwi 29 Juli 2026

Tanggapan Hukum atas Pencabutan Laporan dan Penerapan Restorative Justice dalam Kasus Hotman Paris dan PWI

Photo of Tanggapan Hukum atas Pencabutan Laporan dan Penerapan Restorative Justice dalam Kasus Hotman Paris dan PWI

Tanggapan Hukum atas Pencabutan Laporan dan Penerapan Restorative Justice dalam Kasus Hotman Paris dan PWI

Oleh: Rizal Karyansyah / Pengamat Hukum dan Advokat Senior

PENYELESAIAN perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada prinsipnya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Demikian pula dalam perkara laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap Hotman Paris.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 79 hingga Pasal 88, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dilakukan melalui mekanisme yang diajukan kepada penyidik.

Selanjutnya, penyidik menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang di wilayah hukum tempat terjadinya tindak pidana untuk memperoleh penetapan perdamaian.

Dengan demikian, apabila belum terdapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam KUHAP, maka dari perspektif yuridis keabsahan penyelesaian perkara tersebut patut menjadi perhatian dan perlu dipastikan telah memenuhi prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, laporan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atas nama organisasi. Oleh karena itu, apabila kemudian dilakukan pencabutan laporan, langkah tersebut semestinya disertai komunikasi dan penyampaian informasi kepada seluruh Ketua PWI Provinsi sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas organisasi. Langkah ini penting untuk menghindari munculnya kesalahpahaman maupun perbedaan persepsi di kalangan anggota.

Selain itu, perlu disampaikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai dasar pencabutan laporan tersebut. Apakah pencabutan dilakukan semata-mata karena telah tercapai perdamaian dan permohonan maaf, ataukah seluruh persyaratan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan telah dipenuhi.

Ketiadaan penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat, bahkan dapat memicu backlash atau kecaman publik.

Salah satu persepsi yang mungkin berkembang adalah anggapan bahwa pernyataan yang pernah disampaikan Hotman Paris terhadap wartawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung dianggap telah selesai tanpa adanya penegasan mengenai aspek pertanggungjawaban hukumnya, atau bahkan dipersepsikan sebagai sesuatu yang dibenarkan.

Apabila persepsi tersebut berkembang, bukan tidak mungkin akan melukai perasaan serta mencederai martabat insan pers di seluruh Indonesia yang selama ini menjalankan fungsi jurnalistik sebagai salah satu pilar demokrasi.

Sebagai organisasi profesi yang menaungi wartawan, PWI diharapkan tetap menjaga marwah, kehormatan, dan solidaritas insan pers. Ungkapan "senyummu adalah tangisku" dapat dimaknai sebagai refleksi bahwa di balik jabat tangan dan senyum dalam sebuah perdamaian, masih terdapat kegelisahan sebagian wartawan yang berharap kehormatan profesinya tetap dijaga, dihormati, dan diperjuangkan.

Pada akhirnya, setiap penyelesaian perkara hendaknya tetap berlandaskan pada prinsip kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, transparansi, serta penghormatan terhadap martabat profesi wartawan.

Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum maupun kehormatan insan pers sebagai salah satu pilar demokrasi dapat terus terpelihara. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda