Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin terus bergulir. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali memeriksa Sutarmidji, mantan Gubernur Kalimantan Barat yang juga menjabat sebagai Ketua Pembina Yayasan Mujahidin.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejati Kalbar pada Selasa (24/2/2026). Kehadiran Sutarmidji disebut sebagai bentuk pemenuhan panggilan resmi penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dua orang yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk ketiga kalinya. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memberikan keterangan tambahan,” ujarnya.
Menurutnya, keterangan dari saksi diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi proses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan saksi murni merupakan bagian dari proses hukum.
“Pemanggilan saksi dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan dan penegakan hukum, tanpa muatan politis atau kepentingan lain di luar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa perkara ini berkaitan dengan penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2023. Dana tersebut disebut dianggarkan secara berulang melalui Bidang Kesra Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta APBD Dinas Pendidikan Provinsi Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan pengakuan pihak Yayasan Mujahidin kepada media online Redaksi Satu, dugaan persoalan muncul karena penggunaan anggaran yang dikelola secara swakelola disebut tidak sesuai dengan proposal awal.
Dalam proposal, dana diajukan untuk pengadaan tanah wakaf serta rehabilitasi masjid dan fasilitas di lingkungan Masjid Mujahidin. Namun setelah pencairan, dana tersebut diduga digunakan untuk pembangunan Gedung SMA dan Sentra Bina Yayasan Mujahidin.
Sumber dari pihak yayasan menyebutkan bahwa persoalan tersebut sempat berdampak pada pergantian kepengurusan.
“Mantan Ketua Yayasan Mujahidin saat itu mengundurkan diri, kemudian digantikan oleh Pak Syarif Kamaruzaman. Dari situ awal kasus ini mencuat,” ungkapnya.
Hingga kini, penyidik Pidsus Kejati Kalbar masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Pemeriksaan saksi, termasuk terhadap Sutarmidji, disebut sebagai bagian dari prosedur hukum untuk memastikan perkara ditangani secara profesional dan transparan.
Pihak Kejati Kalbar menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Proses penyidikan pun masih terus berjalan. (din)