PONTIANAK, SP - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor.
Komitmen itu terlihat dari aksi Tim Pembina Samsat Kalbar yang menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kubu Raya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gudang dan pool kendaraan angkutan barang, Rabu (7/5/2025).
Hasil sidak mencengangkan tim gabungan menemukan ratusan kendaraan angkutan barang masih menggunakan pelat nomor dari luar Kalbar, meski kendaraan-kendaraan itu telah beroperasi aktif dan menetap dalam waktu cukup lama di wilayah provinsi ini.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Kalbar, Fanny Meivyanto, menyebut temuan ini harus segera ditindaklanjuti. Pasalnya, keberadaan kendaraan pelat luar yang tidak termutasi berdampak langsung terhadap kontribusi sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pendapatan daerah.
"Kita sudah melaksanakan sidak di dua lokasi di wilayah Kubu Raya. Kita temukan banyak kendaraan, terutama angkutan barang, yang menggunakan pelat luar wilayah Kalbar. Tentunya harus ada tindak lanjut terhadap kondisi ini,” tegas Fanny.
Menurutnya, langkah lanjutan berupa sosialisasi dan edukasi akan segera dilakukan kepada pihak manajemen perusahaan. Tujuannya agar kendaraan yang beroperasi di Kalbar dapat dimutasikan sehingga memberi kontribusi fiskal yang adil bagi daerah.
"Kita bersama Tim Pembina Samsat, Dishub Provinsi, dan Bapenda Kubu Raya akan melakukan pertemuan dengan manajemen perusahaan ini untuk mengedukasi dan mengajak mereka agar kendaraan dimutasikan. Ini bentuk kontribusi positif bagi Kalbar," jelasnya.
Fanny menegaskan, Kalbar terbuka terhadap investasi dan aktivitas ekonomi. Namun, pelaku usaha juga diminta menunjukkan tanggung jawabnya terhadap daerah tempat mereka beroperasi.
"Kalbar ini terbuka untuk investasi, tapi harus ada kontribusi yang positif. Gunakan pelat kendaraan Kalbar agar pajak kendaraan bermotor bisa disumbangkan ke kas daerah untuk pembangunan,” ujar Fanny.
Dalam sidak tersebut, berbagai alasan mengemuka dari para pemilik kendaraan. Ada yang mengklaim kendaraannya disewa dari vendor, ada pula yang menyebut kendaraan atas nama perusahaan induk yang berdomisili di luar Kalbar.
Akibatnya, kendaraan tetap tercatat sebagai milik daerah lain dan tidak menyumbang satu rupiah pun ke pendapatan Kalbar, meski operasional sepenuhnya di wilayah ini.
"Sejauh ini mereka masih menggunakan pelat kendaraan luar. Alasannya macam-macam karena vendor, sistem sewa, atau karena kendaraan terdaftar atas nama perusahaan induk yang bukan di Kalbar,” jelas Fanny.
"Kendaraan itu dibeli dan terdaftar di luar Kalbar, lalu dibawa ke sini dan beroperasi penuh, bahkan lewat tiga bulan, tapi tidak melapor. Ini yang harus ditindak. Kita mulai dengan edukasi dan sosialisasi bertahap sebelum melakukan penindakan," sambungnya.
Fanny menekankan aturan mutasi kendaraan diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 71. Setiap kendaraan yang mengalami perpindahan domisili operasional wajib dimutasi dalam waktu maksimal 90 hari.
"Secara aturan, kendaraan dalam waktu 90 hari harus dimutasi. Itu tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 71,” katanya.
Meski demikian, pihaknya optimis dengan kemauan baik dari pelaku usaha, proses mutasi bisa dilakukan dengan mudah. Tim Pembina Samsat akan memberikan pendampingan penuh agar proses administrasi berjalan lancar.
"Kalau mereka berkeinginan untuk bersama memajukan Kalbar, saya yakin bisa. Tindak lanjutnya akan kami bicarakan langsung dengan manajemen perusahaan. Tim Pembina Samsat akan memberikan kemudahan dan pendampingan untuk proses mutasi,” ujar Fanny.
Masalah kendaraan pelat luar bukan semata persoalan administrasi. Menurut Fanny, kendaraan-kendaraan itu tetap menggunakan fasilitas Kalbar, mulai dari infrastruktur jalan hingga bahan bakar, namun tidak memberikan kontribusi fiskal yang semestinya. Ini menjadi masalah serius bagi pembangunan daerah.
"Kalau dari sisi PKB, kendaraan pelat luar jelas tidak berkontribusi karena pajaknya masuk ke daerah asal kendaraan. Padahal mereka gunakan jalan di Kalbar, dan angkutan barang itu berpotensi merusak jalan. Belum lagi soal penggunaan bahan bakar. Tidak adil kalau mereka tidak berkontribusi sama sekali,” tegas Fanny.
Sidak ini menjadi langkah awal dari rangkaian pengawasan yang akan dilakukan secara rutin di berbagai wilayah Kalbar. Bapenda berharap pendekatan persuasif berupa edukasi dan sosialisasi bisa membuahkan hasil sebelum penindakan tegas diberlakukan.
Melalui langkah ini, pemerintah daerah ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga kelangsungan pembangunan infrastruktur yang digunakan oleh semua pihak, termasuk pelaku usaha transportasi barang.
Kendaraan pelat luar yang tetap beroperasi di Kalbar tanpa mutasi domisili dinilai merugikan daerah, baik dari sisi fiskal maupun aspek hukum. Selain tidak menyumbang pajak kendaraan, kendaraan tersebut juga menyulitkan aparat saat terjadi pelanggaran, kecelakaan, atau persoalan hukum lainnya.
Tim Pembina Samsat memastikan kegiatan sidak akan digelar secara berkala. Pemilik kendaraan yang ditemukan belum melakukan mutasi diimbau segera mengurus perpindahan administrasi kendaraan ke wilayah Kalbar, sesuai dengan domisili operasionalnya. (din)