SANGGAU,SP - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau mencatat terjadi kenaikan jumlah pedagang yang menempati lapak di pasar Jarai. Kenaikan tersebut usai tim Pemerintah Daerah, baik Sat Pol PP, Disperindagkop dan pihak Kecamatan menyosialisasikan larangan PKL berjualan di sepanjang jalan H. Agus Salim.
"Kenaikannya sekitar 20 persen dari sebelummya. Kita upayakan terus memberikan pemahaman kepada pedagang untuk menempati lapak yang sudah kami siapkan di pasar Jarai," kata Kepala bidang pasar Disperindagkop dan UM Sanggau, Andy Gustami kepada media ini, Rabu (14/5/2025).
Upaya preventif masih menjadi pilihan Pemerintah saat ini agar para PKL tidak berjualangan dipinggir jalan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan mengembalikan mereka ke lokasi yang seharusnya di pasar Jarai.
'Upaya preventif masih kami lakukan, tapi jika upaya ini nanti tidak juga membuahkan hasil yang maksimal dan para pedagang masih nekad berjualan di pinggir jalan maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tindakan tegas oleh Sat Pol PP," tegasnya.
Dikatakan Andy, bahwa untuk menarik minat PKL menempati lapak yang sudah disiapkan di pasar Jarai, Pemerintah telah mengambil kebijakan menggratiskan biaya sewa lapak hingga enam bulan kedepan.
"Biaya sewa kita gratiskan selama enam bulan kedepan. Ini salah satu upaya kita memancing para pedagang tertarik menempati lapak tanpa harus memikirkan biaya yang harus mereka keluarkan enam bulan kedepan," ungkapnya.
Andy mengimbau, para pedagang agar tidak lagi berdagang disepanjang jalan H. Agus Salim karena dapat mengganggu ketertiban umum.
"Manfaatkan fasilitas lapak pasar Jarai yang memang sudah disiapkan pemerintah, dan gratis selama enam bulan ke depan," pungkasnya. (Dit)