Singkawang post authorKiwi 14 April 2024

Sebanyak 309 Narapidana Lapas Singkawang Terima Remisi Idul Fitri

Photo of Sebanyak 309 Narapidana Lapas Singkawang Terima Remisi Idul Fitri Penyerahan remisi kepada salah satu Narapidana Lapas Kelas IIB Singkawang, Selasa (12/4)

SINGKAWANG,SP - Sebanyak 309 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang menerima pengurangan hukuman remisi pada momen perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024.

"Penyerahan remisi dilakukan di Aula Lapas Singkawang, Selasa (12/4) yang dilaksanakan secara serentak oleh Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat melalui Zoom Meeting yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Pontianak," kata Kalapas Kelas IIB Singkawang, Priyo Tri Laksono, Minggu (16/4).

Dia mengucapkan selamat kepada Narapidana yang telah menerima remisi hari raya Idul Fitri 1445 H/ 2024.

"Semoga dengan pelaksanaan pemberian remisi tersebut akan lebih memberikan semangat baru bagi mereka yang sedang menjalani pidana di dalam Lapas," ujarnya.

Menurutnya, remisi ini adalah merupakan reward dan penghargaan dari pemerintah kepada Narapidana yang sedang menjalani pidana di dalam Lapas. Tentunya mereka yang berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang ada di dalam Lapas.

Sementara itu, total Narapidana yang beragama Islam pada Lapas Kelas IIB Singkawang yang menerima remisi sebanyak 309 orang.

Adapun Data Rekapitulasi Perolehan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H tanggal 10 April 2024, berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-571 s/d 600.PK.05.04 Tahun 2024 Tanggal 10 April 2024, antaralain, RK. I (Remisi Khusus Sebagian) 15 hari sebanyak 44 orang, 1 bulan sebanyak 221 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 42 orang dan 2 bulan sebanyak 2 orang sehingga totalnya ada sebanyak 307 orang.

Sedangkan untuk RK.II (Remisi Khusus Bebas), 15 hari sebanyak 2 orang, 1 bulan nihil, 1 bulan 15 hari nihil dan 2 bulan nihil.

"Secara keseluruhan ada sebanyak 309 Narapidana Lapas Kelas IIB Singkawang yang menrlerima remisi perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024," ungkapnya.

Priyo mengungkapkan, RK I adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi khusus tersebut yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana dan belum bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri tersebut.

Sedangkan RK II adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana dan anak Pidana, yang masa pidananya
apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri tersebut.

"Mereka yang diusulkan menerima remisi telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Diantaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak tercatat dalam register pelanggaran disiplin (Register F) dan aktif dalam kegiatan pembinaan," jelasnya. (rud)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda