SINGKAWANG,SP - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang telah meluncurkan aplikasi M-Paspor, untuk memudahkan masyarakat mengurus paspor secara online tanpa harus antre di kantor.
"Masyarakat bisa mengurus paspor secara online tanpa harus antre di kantor," kata Plt Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang, Dadang Munandar, Selasa (24/3).
Dengan M-Paspor, pelayanan paspor menjadi lebih cepat dan mudah. Tidak perlu menunggu lama di kantor, karena semua proses dapat dilakukan secara online.
Selain itu, tersedia juga layanan paspor prioritas bagi lansia dan masyarakat yang sakit.
"Pelayanan yang ramah, cepat, dan efisien menjadi fokus utama demi memberikan kenyamanan bagi masyarakat," ujar Dadang.
Imigrasi Singkawang telah membuka kuota layanan M-Paspor untuk 90 hari ke depan, dengan kuota sebanyak 200 pemohon di Kantor Imigrasi Singkawang.
Layanan juga tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Singkawang Grand Mall dengan kuota 20 pemohon setiap harinya.
Dadang mengimbau masyarakat untuk melakukan pendaftaran permohonan paspor melalui Aplikasi M-Paspor secara mandiri.
Dan memilih jadwal kedatangan sesuai ketersediaan kuota, serta memastikan kelengkapan persyaratan sebelum datang ke kantor.
"Dengan M-Paspor, masyarakat dapat mengurus paspor dengan lebih cepat, mudah, dan nyaman," ungkapnya. (rud)